M U K A D D I M A H

M U K A D D I M A H : Sesungguhnya, segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan diri kami serta keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak ada yang dapat menyesatkannya. Dan Barang siapa yang Dia sesatkan , maka tak seorangpun yang mampu memberinya petunjuk.Aku bersaksi bahwa tidak ada Rabb yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, yang tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusannya.

Rabu, 07 Juli 2010

MENGALAMI KECELAKAAN AKIBAT MENABRAK KUCING, SEBAGAI KEPERCAYAAN YANG SYIRIK


O l e h : Musni Japrie al- Pasery.

Allah Ta’ala berfirman :

“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik , dan Dia mengampuni segala dosa selain syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya . Barang siapa yang mepersekutuikan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. ( QS.An-Nisaa’ : 48 )”

Sebagian terbesar dari masyarakat muslim sementara ini menterjemahkan pengertian syirik hanya dalam arti yang sempit, yaitu berkaitan dengan pengertian uluhiyah atau penyembahan hanya dilakukan semata untuk Allah. Padahal syirik sebenarnya tidak hanya terbatas pada melakukan penyembahan kepada selain Allah , melainkan mempunyai pengertian dan aspek yang luas .

Karena keterbatasan memaknai syirik ini, tanpa disadari banyak orang, yang telah terjerumus kedalam lembah syirik yang dimensinya cukup luas. Salah satu contoh yang termasuk kedalam syirik ini adalah tathoyyur.

Pada tulisan berikut ini diketengahkan secara sekilas pandang tentang tathoyyur yang banyak dilakoni orang terhadap kasus menabrak mati hewan kucing yang akan mengakibatkan malapetaka kepada pihak yang menabrak. Sungguh anggapan dan keyakinan sedemikian sebenarnya juga termasuk kepada syirik.

Beberapa waktu yang lalu, ketika saya baru saja keluar dari pekarangan masjid setelah sholat ashar , sebuah mobil truck berhenti tidak jauh dari saya dan sisopir turun langsung mendekat seraya mengucapkan salam sambil menyodorkan tangannya untuk berjabat tangan , salamnya langsung saya jawab begitu pula uluran tangannya . Tanpa basa basi si sopir langsung meminta tolong agar dapat membacakan doa tolak bala pada air untuk selanjutnya disiramkan kepada trucknya, karena yang bersangkutan telah menabrak seekor kucing hingga mati. Kucing yang ditabrak ujarnya sudah dikubur dengan terlebih dahulu dibungkus dengan menggunakan baju kaos dalamnya.

Kepada si sopir saya b ertanya kenapa harus dibacakan doa tolak bala dan apa hubungannya dengan kematian kucing yang telah ditabraknya.

Si sopir kembali menjelaskan bahwa umumnya orang-orang, terutama dikalangan sopir banyak yang mempercayai bahwa apabila menabrak kucing sampai mati apabila tidak dilakukan acara selamatan dan tolak bala, maka sisopir akan mendapatkan malapetaka , seperti mendapatkan kecelakaan dijalan berupa tabrakan sesama kendaraan.

Keyakinan ini katanya diwarisi dari orang-orang tua, secara turun temurun dan dipercayai penuh oleh para pengendara. Konon katanya seringnya terjadinya peristiwa kecelakaan yang menimpa banyak kendaraan dikarenakan sebelumnya sipengendara telah menabrak seekor kucing, namun tidak dilakukan selamatan untuk menolak bala.

Setelah mengikuti secara seksama apa yang diceritakan oleh si sopir ,saya meminta maaf, karena saya tidak bisa menolongnya untuk membacakan doa tolak bala atas trucknya tersebut, karena itu berkaitan dengan aqidah. Si sopir agak terkejut mendengar jawaban dari saya , dan untuk menghindarkan kesalah pengertian , maka saya menambahkan penjelasan kepadanya , bahwa sebenarnya terjadi nya kecelakaan pada kendaraan lebih disebabkan karena kelalaian si pengendara, dan bila dikembalikan ke agama maka itu adalah ketentuan yang sudah digariskan Allah Yang Maha Menentukan segalanya. Mempercayai bahwa terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari menabrak kucing maka kita telah melakukan kesyirikan.

Keselamatan para pengendara kendaraan b erada ditangan Allah Yang Maha Pemberi Keselamatan, karenanya kita harus bertawakkal kepada Allah. Untuk itu hendaknya setiap akan keluar rumah Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari kita untuk membaca doa bertawakkal kepada Allah Azza’ Jawallaa, begitu juga ketika naik keatas kendaraan ada pula doanya, dan Insya Allah , meskipun berulang-ulang menabrak kucing hingga mati, tidak akan terjadi kecelakaan.

Adanya kecelakaan , setelah menabrak kucing hingga mati, itu berkaitan dengan sugesti saja, karena setelah terjadinya peristiwa menabrak kucing hingga mati yang tidak diikuti dengan tradisi tolak bala, si sopir/pengendara selalu kepikiran kepada kemungkinan terjadinya kecelakaan sehingga tidak konsentrasi dalam mengendarakan.

Apabila meyakini kecelakaan pada kendaraan akibat karena menabrak kucing, itu sama saja dengan meyakini penyebab kecelakaan adalah si kucing yang telah ditabrak mati, dan itu sudah termasuk syirik. Karena menyamakan kedudukan kucing yang mati itu sama dengan kedudukan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menakdirkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Mengakhiri penjelasan dan tausyiah sayua kepada sopir tersebut saya katakan agar segera membuang jauh-jauh kepercayaan yang tidak semestinya itu dan jangan mempercayai hal-hal yang berbau takhayul dan khurafat , karena semua itu adalah kebohongan besar.

Sebagian terbesar dari masyarakat muslim sementara ini menterjemahkan pengertian syirik hanya dalam arti yang sempit, yaitu berkaitan dengan pengertian uluhiyah atau penyembahan hanya dilakukan semata untuk Allah. Padahal syirik sebenarnya tidak hanya terbatas pada melakukan penyembahan kepada selain Allah , melainkan mempunyai pengertian dan aspek yang luas .

Karena keterbatasan memaknai syirik ini, tanpa disadari banyak orang, yang telah terjerumus kedalam lembah syirik yang dimensinya cukup luas. Salah satu contoh yang termasuk kedalam syirik ini adalah tathoyyur. Sebagaimana cerita nyata yang dikemukan diatas.

1.Pengertian T a u h i d.

Sebelum memasuki pokok pembicaraan mengenai syiriknya tathoyyur maka dipandang perlu terlebih dahulu secara sepintas untuk mengemukakan pengertian tauhid, sebagai lawannya syirik.

Dalam buku buku Ensiklopedi Islam Al-Kamil , Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abddullah At- Tuwairiji menulis sebagai berikut : tauhid adalah keyakinan seorang hamba,bahwa Allah itu Esa dan tidak ada sekutu bagi-, Nya, baik dalam Rububiyyah, uluhiyyah, asma ( nama-nama) dan sifatnya.

Yakni ,hendaknya seorang hamba meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah sajalah Tuhan dan Pemilik atas segala sesuatu . Dialah satu-satunya Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta. Dialah yang berhak untuk disembah tidak sekutu bagi-Nya,dqan setaip sesembahan selain-Nyaadalah bathil . Dia memiliki sifat yang penuh dengan kesempurnaan dan suci dari segala aib kekurangan, serta baginya Asma’ Al-Husna ( nama-nama yang bagus ) dan sifat-sifat yang Maha Tinggi

Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Attamimi rahimahullah dalam kitab Tauhid, mengutip beberapa firman Allah yang berkenaan dengan tauhid ini,yaitu antara lain :

Firman Allah Ta’ala dalam QS. Al- Isro : 22 :

“ Janganlah kamu adakan ilah yang lain disamping Allah, agar kamu tidak tercela dan tidak ditinggallkan ( Allah ) “

Firman Allah dalam QS.Al-Isro : 39 :

“ Dan janganlah kamu mengadakan ilah yang lain disamping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan ( dari rahmat Allah ).”

1.1. Tauhid Rububiyah.

Yakni , hendaknya seseorang hamba meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah Tuhan Sang Pencipta, yang Menguasai dan Mengatur alam ini, yang Sempurna dalam Zat-Nya, asma’ da sifatnya serta af’al ( perbuatan)-Nya , yang Maha Mengetahui segala sesuatu, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu , ditangan-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Dalam tauhid rububiyah ini lah yang wajib kita imani bahwa Allah telah menakdirkan segala bentuk kejadian baik yang bersifat baik maupun buruk kepada umat manusia.

1.2.Tauhid Uluhiyah.

Disebut juga dengan tauhid ibadah, yaitu mengesakan Allah dan setiap bentuk ibadah seperti doa, shalat, takut (khauf) , harap ( raja), dan semisalnya.

Yakni hendaknya seorang hamba meyakini dengan sepenuh hati bahwa hanya Allah yang memiliki ke-uluhiyah-an ( ketuhanan ) atas semua ciptaannya, dan hanya Dia-lah yang berhak untuk disembah. Maka tidak boleh sedikitpun memalingkan sesuatu pun dari bentuk-bentuk ibadah seperti doa, sholat ,mohon pertolongan , tawakkal, takut,pengharapan, pengorbanan, nazar dan semitsalnya kecuali hanya untuk Allah semata, maka ia telah musyrik dan kafir, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam QS.Al-Mukminun : 117 :

“ Dan barang siapa menyembah ilah yang lain disamping Allah,padahal tidak ada satu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tidak beruntung”

1.3.Tauhid Asma dan Sifat ( Asma’wal sifat ).

Tauhid asma dan sifat adalah mengesakan Allah dengan segala yang menjadi milik-Nya berupa nama dan sifat. Mengesakan dalam hal ini adalah dengan menetapkan apa-apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi zat-Nya , dan apa-apa yang telah ditetapkan oleh Rasul-Nya shallalahu ‘alaihi wa sallam berupa asma dan sifat dengan tanpa melakukan perubahan, penyerupaan, penghapusan, dan rekayasa . Semua itu dicakup oleh firman ASllah Ta’ala dalam QS. Asy-Syura : 11 ):

“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar dan Melihat. “

2.Pengertian Syirik.

Dalam buku Ensiklopedi Insan Kamil, syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijuri menyebutkan, definisi syirik adalah menyekutukan Allah Ta’ala dalam rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, asma ( nama-nama ) dan sifat-Nya, atau salah satunya. Jika seorang hamba meyakini bahwa ada sang Pencipta atau sang Penolong selain Allah, maka ia telah musyrik. Jika ia berkeyakinan bahwa ada tuhan selain Allah yang berhak disembah, maka ia telah musyrik. Dan ia berkeyakinan bahwa ada yang menyerupai Allah dalam asma’ ( nama ) dan sifat-Nya, maka ia telah musyrik.

Dari definisi yang disebutkan diatas, maka siapa saja yang meyakini bahwa keburukan dalam segala bentuknya baik berupa kecelakaan disebabkan oleh selain Allah adalah musyrik. Sama halnya dengan adanya sebagian orang muslim yang meyakini bahwa apabila menabrak mati kucing akan mendapatkan kecelakaan,maka ia termasuk kedalam orang-orang menyekutukan Allah dalam rububiyah-Nya.

2.1. Bahaya Syirik.

Fuad bin Abdul “Aziz Asy-Syahub dalam bukunya Kumpulan Kultum Setahun , mengatakan bahwa : dosa terbesar yang menjadi kemaksiatan kepada Allah Ta’ala adalah syirik besar. Karenanya segala amal gugur. Sehingga harga diri dan darah dihalalkan. Taubat karena hal itu adalah sesuatu yang paling wajib dilakukan. Sehingga karenanya Allah Ta’ala tidak akan menerima amal yang shalih seberapun besarnya.

Allah Ta’ala berfirman dalam QS.An-Nisa : 48 :

“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari ( syirik ) itu,bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mem persekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar “

Syaikh Abdurrahman Hasan Alu Syaikh dalam bukunya Fathul Majid Penjelasan Kitab Tauhid ( Membersihkan Akidah dari Racun Syirik )

Mengemukan bahwa : Syirik adalah menyerupakan mahluk dengan Al-Khalik ( Allah ) Subhanahu Wa Ta’ala dalam hal-hal merupakan sifat khusus Illahi, yang merupakan kemahakuasaan menjadikan bahaya dan mengaruniakan manfaat , memberi dan menahan pemberian. Yang mengharuskan ketergantungan berdoa, rasa takut, berharap, bertwakkal dan macam-macam ibadah lainnya kepada Allah saja.

Kemudian disebutkan juga bahwa barang siapa menggantungkan hal tersebut kepada mahluk itu dengan Allah, maka ia telah menyerupakan makhluk dengan Allah.

Ketahuilah bahwa orang-orang yang syirik sangat dibenci oleh Allah dan diusir dari rahmat Alllah . Allah tidak akan menerima apa yang dipersembahkan atau apa yang dia jadikan tebusan, dan surga haram baginya.

Allah Ta’ala berfirman dalam Qur’an Surah Al-Maidah: 72 :

“Penolong Sesungguhnya orang yang mensekutukan ( sesuatu dengan ) Allah, pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu serorang penolongpun”

2.2. Ber-Tathoyyur Termasuk Syirik.

Fuad bin Abdul ‘Aziz Asy- Syalhub menyebutkan dalam bukunya kumpulan Kultum Setahun, bahwa tathoyyur sebelumnya merupakan adat kebiasaan Arab masa Jahiliyah. Jika salah seorang dari mereka hendak memutuskan suatu perjalanan atau lainnya, maka ia melepaskan burung. Jika burung itu terbang menuju kearah kanan, maka akan memunculkan rasa opitimis dan jadi berangkat pergi. Sedangkan jika burungnya terbang ke arah kiri, maka memunculkan rasa pesimis, sehingga ia tidak jadi pergi. Maka penahanan diri dan pesimistis itu dinamakan tathoyyur.

Tathoyyur kadang-kadang juga dilakukan dengan cara menggunakan penglihatan kepada suatu pertanda sebagaimana yang disebutkan diatas. Atau dengan melihat pemandangan yang buruk atau pemandangan yang mengejutkan.

Tathoyyur juga bisa dengan mendengar apa yang bida didengar seperti dengan mendengar penyebutan kematian ketika dia telah siap untuk memulai perjalanan sehingga ia menahan diri untuk tidak jadi pergi.

Dari pengertian tathoyyur sebagaimana disebutkan diatas para ulama mengatakan kepercayaan apa saja yang berkaitan dengan sesuatu yang ditemui sebagai adanya sinyal akan terjadi sesuatu misalnya kecelakaan maka termasuk dalam tathoyur. Dengan demikian dengan mempercayai bahwa apabila menabrak kucing hingga mati , maka itu termasuk dalam tathoyyur.

Ditambahkan juga oleh Fuat bin Abdul Aziz Asy-Salhub, bahwa tathoyyur menafikan/meniadakan tauhid dari dua aspek :

l. Orang bertathoyyur memutuskan tawakkalnya kepada Allah dan bersandar kepada selain-Nya.

2.Orang bertathoyyur menggantungkan dirinya kepada sesuatu yang tidak memiliki hakikat.

Tathoyyur adalah syirik sebagaimana telah disampaikan oleh Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau :

“Tathoyyur adalah syirik, tathoyyur adalah syirik, tathoyyur adalah syirik “

( beliau mengucapkannta sebanyak 3 kali ) ( Hadits riwayat Ibnu MJah dan Ibnuu Hibban).

Hadits tersebut menunjukkan harammnya bertathoyyur, yang juga menunjukkan bahwa hal itu termasuk syirik karena di dalamnya ada ketergantungan hati kepada selain Allah.

Dalam bukunya Fathul Majid syaikh Abdurrahman Hasan Alu Syaikh mengatakan bahwa dalam shahih Muslim dari Muawilay bin Al-Hakam , bahwasanya ia berkata kepada Rasullulah shallalhu ‘alaihi wa sallam , “ Diantara kami ada orang-orang yang bertathoyyur. Beliau bersabda : “ Itu adalah sesuatu yang akan kalian temukan dalam diri kalian . akan tetapi janganlah engkau jadikan sebagai sesuatu penghalang bagimu.”

Dengan ini beliau mengabari bahwa rasa sial dan nasib malang yang ditimbulkan dari sikap tathoyyur ini hanya pada diri dan keyakinannya, bukan pada sesuatu yang ditathoyyurkan. Maka prasangka, rasa takut dan kemusyrikkannya itulah yang membuat nya bertathoyyur dan menghalangi dirinya, bukan apa yang dilihat dan apa yang didengarnya.

Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam kemudian menerangkan permasalahan tersebut kepada umatnya, dan beliau menerangkan kepada mereka tentang kesesatan tathoyyur supaya mereka tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memberikan kepada mereka sesuatu alamat atau tanda atas kesialan , atau menjadikannya sebab bagi apa yang mereka takutkan dan khawatirkan. Juga supaya hati mereka menjadi tenang dan jiwa mereka menjadi damai di hadapan ke- Esaan Allah Yang Maha Suci.

Rasullulah shallalahu ‘qalaihi wa sallam telah mengikir kelengketan syirik dari hati mereka supaya, hati mereka bersih darinya dan tidak ternoda sama sekali dengan suatu amalan ahli neraka.

Maka siapa berpegang teguh kepada ikatan tauhid yang erat dan bertawakkal kepada Allah, b erarti ia telah memutus bisikan tathoyyur sebelum bersarang dalam jiwanya. Adapun tathoyyur hanyalah berburuk sangka kepada Allah dan menganggap akan ada bahaya yang akan turun.

Ibnu Muflih mengatakan mengenai Tathoyyur : yang lebih utama tathoyyur adalah haram,karena ia adalah syirik, dan bagaimana mungkin ada orang yang mengatakan syirik menjadi makruh. Dalam syarah As-Sunan, ia berkata : Tathoyyur dikatakan syirik , karena mereka meyakini dapat mendatangkan manfaat atau menolak bahaya jika mereka berbuat sesuai dengannya, seolah-olah mereka membuat sekutu kepada Allah Ta’ala.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri Kamil menegaskan bahwa tathoyyur termasuk jenis kemusyrikan karena menggantungkan diri kepada selain Allah, dengan meyakini adanya bencana yang datang dari makhluk –makhluk yang tidak mampu mendatangkan kemanfaatan dan kemudharatan. Sesungguhnya semua itu adalah gangguan dari syetan, dan hal itu menafikan (meniadakan) tawakkal kepada Allah.

Al-Imam Muhammad bin Abdul Wahab At-Tamimi dalam buku beliau Prilaku & Akhlak Jahiliyah menyebutkan bahwa ath-thiyarah ( tathoyyur ) adalah karena ketergantungan kepada khurafat.

Berkaitan dengan adanya anggapan sebagian orang bahwa karena menabrak kucing hingga mati mengakibatkan kecelakaan bagi yang menabraknya, maka Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab At-Tamimi dalam kitab Tauhid telah mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf : 131 :

“ Ketahuilah sesungguhnya kesialan mereka itu hanyalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan dari mereka tidak mengetahui.”

Ditambahkan pula oleh beliau, bahwa Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad shahih dari Uqbah bin ‘Amir, ia berkata : “ Thiyarah di sebut-sebut di hadapan Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam, maka beliaupun bersabda: “ Yang paling baik adalah Fa’l, dan (thiyarah tersebut ) tidak boleh menggagalkan seorang muslim ( dari niatnya ).Maka apabila salah seorang diantara kalian melihat sesuatu yang tidak disukai hendaklah ia berdoa : “ Ya Allah, tiada yang dapat mendatangkan kebaikan kecuali Engkau, tiada yang dapat menolak keburukan kecuali Engkau dan tiada daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Mu”.

Dari beberapa dalil serta penjelasan yang dikemukakan oleh para ulama yang tersebut diatas ,maka secara tegas telah dinyatakan bahwa kita dilarang mempercayai segala sesuatu apa saja yang dapat dikatagorikan sebagai tathoyyur , tentunya termasuk disini mempunyai keyakinan apabila seseorang pengendara kendaraan bermotor menabrak mati kucing akan mendapatkan kecelakaan. Disebabkan karena tathoyyur itu haram dan syirik.

3.Segala Yang Menimpa Manusia, Baik Berupa Kebaikan Maupun Kemudharatan Sudah Ditentukan Dengan Takdir.

Qadar (* takdir ) adalah pengetahuan Allah yang ingin Dia wujudkan atau terjadi pada mahluk-Nya, alam semesta, kejadian dan segala sesuatu . Ketentuan tersebut dan penulisannya berada dalam Lauh Mahfuuzh. Qadar ( takdir ) merupakan rahasia Allah pada ciptaan-Nya yang tidak dapat diketahui sekalipun oleh malaikat terdekat maupun para Nabi yang diutus.

Iman kepada qadar (takdir ) adalah membenarkan dengan keyakinan yang kuat bahwa semua yang terjadi meliputi perkara yang baik maupun yang buruk serta segala sesuatu yang merupakan qada ( keputusan ) Allah dan qadar-Nya. Demikian yang dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tuwaijiri.

Fuad bin Abdul Aziz Asy-Salhub menyebutkan bahwa iman kepada qadar adalah salah satu rukun iman yang enam.Tidak sah iman seseorang hingga dia berikrar dan beriman kepada qadar( takdir).

Allah Ta’ala berfirman: “ Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”( QS.Al-Qamar : 49 ).

Firman Allah Ta”ala “

“ Tiada sesuatu musibah yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Dan barang siapa yang berIman kepada Alah ,niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu “ ( QS. At-Taghabun : 11 )

Allah Ta’ala juga berfiman :

“ Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku “ ( Al- Ahzab: 38 )

Dari beberapa firman Allah Ta’ala yang bertalian dengan qadar ( takdir ) yang tersebut diatas maka Iman kepada qadar ( takdir ) adalah mengimani bahwa semua yang ada tidak akan terjadi kecuali atas kehendak ( masyiah) dan keinginan ( iradah ) Allah, serta segala sesuatu terjadi karena keinginan Allah. Apayang diinginkan Allah pasti terjadi dan apa yang tidak dinginkan –Nya maka tidak akan ada,baik hal itu berhubungan dengan perbuatan Allah seperti mencipta,mengatur,menghidupkan, mematikan dan sebagainya, ataupun yang berhubungan dengan perbuatan makhluk-Nya berupa perbuatan,ucapan dan keadaan.

Selanjutnya mengenai takdir (qadar ) ini Ibnu Qayyim Al-Zaujiyah dalam buku beliau Qada dan Qadar mengemukakan bahwa penetapan takdir sebelum penciptaan Langit dan bumi. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim,dari Abdullah bin Amr bin Asdh, ia bercerita, aku pernah mendengar Rasullulah shalalahu ‘alaihi wa sallam bersabda “

“ Allah telah menetapkan takdir makhluk ini sebelum Dia menciptakan langit dan bumi dalam jarak waktu lima puluh ribu tahun. Dan ‘Arsy-Nya diatas air “

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Wahab bahwa Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Barang siapa tidak beriman kepada qadar,baik dan buruknya,maka Allah akan membakarnya dengan api neraka, “

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Hadid -22 :

“ Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi ini dan tidak pula pada diri kalian sendiri melainkan telah tertulis di dalam kitab ( lauhul Mahfuz ) sebelum kami menciptakannya “

Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan diatas, maka sangat ironis sekali bila ada sebagian orang-orang yang masih berpegang dan mempercayaai tathoyyur yang jelas-jelas keharamannya serta kesyirikannya. Termasuk dalam hal ini adalah mereka-mereka yang masih b erpegang dan mempercayai khurafat, yaitu seperti mempercayai anggapan bahwa apabila pengendara menabrak kucing hingga mati, maka sipengendara akan mendapatkan kemudharatan berupa kecelakaan.

Keyakinan dan kepercayaan seperti tersebut bertolak belakang dengan dalil-dalil syar’i, sehingga seharusnya segala kepercayaan kepada yang khurafat harus dibuang jauh-jauh.

Perlu disadari oleh orang-orang yang mengaku beriman bahwa , apabila setelah menabrak kucing hingga mati , kemudian tidak berapa lama kemudian si penabrak mendapat kecelakaan, maka sebenarnya yang berkerja dalam hal ini adalah takdir yang telah ditetapkan oleh Allah.Bukan disebabkan oleh kejadian matinya kucing tersebut. Peristiwa matinya kucing yang ditabrak dengan kecelakaan yang dialami oleh sipenabrak hanyalah suatu peristiwa kebetulan saja. Namun apabila didalam benak sipenabrak/pengendara timbul dugaan atau keyakinan kecelakaan tersebut akibat matinya kucing yang ditabrak, seyogyanya segera minta ampun dan bertaubat, karena ia telah berbuat syirik kepada Allah. Sebab apabila tidak segera bertaubat sampai ajal menjemput, maka Allah tidak akan mengampuninya.

Untuk tahu lebih banyak tentang apa saja yang termasuk syirik,maka semua muslim wajib menuntut ilmu syar’I sebagai fardu a’in ( kewajiban masing-masing individual.( Wallaahu Ta’ala ‘alam )

Bahan bacaan :

1. Al-Qur’an dan Terjemahan , Departemen Agama RI.

2. Shahih Muslim oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Bani.

3. Shahih Bukhari oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Bani.

4. Shahih Abu Dawud oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Bani.

5. Kitab Tauhid oleh Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab At- Ta’mimi.

6. Qada dan Qadar oleh Ibnu Qayyim Al-Zaujiyah.

7. Ensiklopedi Insan Kamil oleh Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tuwaijiri.

8. Kumpulan Kultum Setahun oleh Fuad Bin Abdul Aziz Asy-Salhub.

9. Fathul Majid oleh Syaikh Abdurrahman Hasan Alu Syaikh.

Samarinda, ba’da ashar 24 Rajab 1431 H/ 7 Juli 2010

Rabu, 30 Juni 2010

BERBAGAI PERBUATAN MUNKAR DAN BID’AH DI DALAM ACARA PERNIKAHAN.

Oleh : Musni Japrie al-Pasery

Hampir setiap orang pernah diundang untuk hadir dalam acara pernikahan, dan didalam acara pernikahan tersebut berbagai prosesi ritual keagamaan kita saksikan dilakukan oleh pasangan pria dan wanita sesuai dengan yang diarahkan oleh penghulu atau imam P3NTR yang bertugas. Sepertinya seluruh rangkaian prosesi pernikahan tersebut dilakoni sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh agama,baik dalam Kitabbullah maupun Sunnah Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam. Tetapi ternyata apabila dievaluasi secara seksama dengan menggunakan tolok ukur syari’at maka ternyata di dalam penyelenggaraan dari persiapan sampai di dalam acara intinya ditemui beberapa kemunkaran dan bid’ah. Kenapa di dalamnya dikatakan ada prosesi yang dikatagorikan sebagai bid’ah. Itu tidak lain disebabkan oleh adanya penambahan hal-hal yang bersifat baru .
Karena pernikahan merupakan bagian dari ibadah, maka hal-hal yang diada-adakan dalam
prosesi pernikahan tersebut lebih tepat dinamai bid’ah.
Begitu pula mungkin timbul pertanyaan ,mengapa di dalam penyelenggaraan pernikahan terdapat perkara-perkara yang munkar? , padahal pernikahan sendiri adalah bagian dari penyelamatan kemaksiatan yang yang dianjurkan oleh agama, karena nikah adalah sebagai upaya menyelamatkan sebagian dari agama.
Tidak dapat diingkari , bahwa sebenarnya dalam penyelenggaraan pernikahan dijumpai adanya beberapa kemunkaran yang kurang atau tidak disadari oleh penyelenggaranya atau oleh mereka-mereka yang datang menghadiri pernikahan tersebut. Sebagai contoh bercampur baurnya undangan pria dan wanita tanpa batas penghalang dalamsatu tempat merupakan sebuah kemunkaran, disediakannya hiburan berupa musik dan nyanyian serta tari-tarian juga merupakan kemunkaran.
Kenapa hal-hal semacamitu disebut sebuah kemunkaran ?. Hal ini karena syari’at islam menginkari itu semua dan melarangnya. Sehingga dengan demikian kemungkaran tiada lain adalah melakukan sesuatu perbuatan yang tidak diperb olehkan untuk dilaksanakan, kalau dilakukan berarti melanggar rambu-rambu syqai’at yang sudah ditetapkan baik dalamAl-Qur’an maupun dalam Sunnah Rasullullah shallalahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan yang berkaitan dengan bid’ah, Al - Hafizh Ibnu Rajab al-Hambali menyebutkan bahwa : Yang dimaksudkan dengan bid'ah adalah yang tidak memiliki dasar hukum dalam ajaran syari'at yang mengindikasikan keabsahannya. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu lalu menisbatkannya kepada ajaran agama namun tidak tidak memiliki landasan dari ajaran agama yang bisa dijadikan sandaran berarti itu adalah kesesatan.
Ajaran islam tidak ada hubungannya dengan bid'ah semacam itu. Tidak ada bedanya antara perkara yang berkaitan dengan keyakinan, amalan, ataupun ucapan, lahir maupun bathin.

Didalam kita melakukan amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disebut sebagai ibadah haruslah memenuhi persyaratan yaitu mengikhlaskan amalan untuk Allah semata yang tidak ada sekutu baginya, sedangkan persyaratan yang kedua adalah harus mencontoh kepada Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam . Wajibnya kita mengikuti apa yang dicontohkan atau yang diperintahkan oleh Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam adalah didasarkan kepada hadits riwayat Muslim ,bahwa beliau shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda :

" Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak didasari oleh agama kami, maka amalannya tertolak"

Mengenai tercelanya bid'ah itu banyak dikemukakan dalam beberapa hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam dan peringatan Nabi terhadapnya.
Hadits dari Jabir bin Abdullah diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasullulah shalalahu 'alaihi wa sallam bersabda : " Amma ba'du, Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk ibadah adalah yang dibuat-buat, dan setiap bid'ad itu adalah sesat."

Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa'i disebutkan :
" Setiap yang dibuat-buat adalah bid'ah, setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan itu tempatnya adalah neraka "

Karena Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan tentang tercelanya bid'ah, maka wajib bagi kita dalam melakukan setiap bentuk amal shaleh apa saja menjauhkan diri dari perkara-perkara bid'ah, kerjakan apa yang dicontohkan dan diperintahkan saja, jangan menambah-nambah sendiri, meskipun itu baik menurut pikiran dan hawa nafsu kita. Termasuk dalam hal dalam penyelenggaraan pernikahan yang juga termasuk sebagai ibadah.

Sebenarnya Islam telah memberikan petunjuk yang sangat jelas tentang pernikahan tersebut dalam hukum fiqih , dimana rujukan mengenai tata cara dan aturannya sangatlah simple dan tidak rumit serta bertele-tele. Namun karena diantara umat islam ini ada yang suka usil dengan menambah-nambahkan hal-hal yang baru berdasarkan kehendak hawa nafsu dan pikirannya
yang dianggapnya baik, maka dimasukkanlah kedalamnya detail acara pernikahan yang bersumber dari tradisi dan budaya lokal serta mengimport dari budaya non muslim.

Karena kejahilan sebagian umat islam akan agamanya, terutama pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengadministrasian pernikahan yang membiarkan dan sengaja melestariskan berbagai penyimpangan dari aturan syarf'i , maka jadilah kebiasaan acara pernikahan tersebut melembaga ditengah-tengah masyarakat, dan jadi panutan yang tidak boleh dilewatkan. Meskipun itu sebenarnya jelas-jelas menyalahi Sunnah Rasullulah shalalahu 'alaihi wa sallam,hal itu disebabkan tidak ada satupun nahs yang shahih untuk dapat dijadikan hujjah, maka sungguh nama yang patut diberikan kepada begitu banyak bagian dari prosesi pernikahan tersebut tiada lain adalah bid'ah.

Pada uraian berikut ini satu-persatu diketengahkan hal-hal yang berkaitan dengan prosesi pernikahan yang termasuk bid'ah.

Menentukan Waktu Pernikahan

Seorang teman bercerita tentang pengalamannya sewaktu melamarkan bakal calon salah seorang putranya di suatu daerah di Jawa Timur yang dikenal kental dengan warna ke Islaman nya. Cukup lama waktu yang dibutuhkan untuk menentukan waktu penyelenggaraan pernikahan, karena sepertinya wajib untuk memilih tanggal, hari, dan bulan yang baik menurut hitungan kalender Jawa. Keluarga pihak yang dilamar menolak dilakukannya pernikahan dalam bulan Syafar karena bulan tersebut diyakini mengandung berbagai keburukan.

Memilih tanggal, hari dan bulan yang baik untuk melakukan pernikahan, sepertinya kita dapati pada semua daerah di negeri ini, karena sebagian umat islam yang masih jahil akan agamanya memiliki keyakinan bahwa pada bulan-bulan tertentu dalam kalender Hijriah dihindari untuk melakukan pernikahan disebabkan akan ditemui berbagai hambatan, selain itu dikemudian hari akan muncul hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga yang melakukan pernikahan.

Sebenarnya merupakan bagian dari keimanan seseorang bahwa segala kebaikan maupun keburukan yang menimpanya datangnya berasal dari Allah. Allah lah sebagai penentu dan tidak ada yang lainnya. Begitu juga dengan waktu sama sekali tidak mempunyai kemampuan dan daya untuk memberikan kebaikan atau keburukan kepada manusia, karena waktu atau masa juga termasuk mahluk yang ciptaan Allah.

Termasuk satu hal yang dilarang di dalam islam meyakini bahwa memilih waktu yang tidak tepat untuk menyelenggarakan hajatan seperti pernikahan akan mendatangkan kemudharatan bagi penyelenggaranya. Seluruh tanggal, hari dan bulan sama baiknya di mata islam. Hanya orang jahil saja yang menyatakan tanggal, hari dan bulan tertentu mengandung kebaikan dan keburukan di dalamnya.

Mereka yang menyatakan waktu baik berupa tanggal, hari maupun bulan dapat mendatangkan kemudharatan merupakan penghujatan dan pencelaan terhadap waktu atau masa tersebut.
Sebagai hamba Allah kita dilarang untuk menghina atau mencela waktu atau masa, mereka-mereka yang mencela atau melakukan penghinaan terhadap waktu atau masa berarti telah menyakiti Allah. Hal ini dinyatakan dalam shahih Bukhari dan Muslim dimana Rasullulah shallalahu 'alaihi dalam sebuah hadits qudsi telah bersabda :

" Allah Ta'ala berfirman: " Anak Adam menyakiti Aku, ia mencela masa, padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa. Akulah yang membolak balikkan malam dan siang "

Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan :

"janganlah kalian mencela masa, maka sungguh Allah itu adalah pemilik dan pengatur masa

Dari penjelasan yang dikemukan diatas dapat disimpulkan bahwa semua waktu,baik tanggal, hari dan bulan adalah baik, tidak ada bedanya satu sama lainnya. Pernikahan boleh dilakukan
kapan saja dan tidak terikat oleh waktu. Apabila terjadi atau ditemukan kemudharatan maka itu datangnya dari Allah Azza' Jawalla sebagaimana juga kebaikan, bukan ditentukan oleh waktu pelaksanaan pernikahan.

Merias Pengantin.

Sudah menjadi suatu kelaziman dimana pun, suku apapun, bangsa apapun dan agamapun , dalam acara pernikahan, pasangan pengantin pria dan wanita dirias agar nampak semakin cantik dengan menggunakan pakaian kebesaran trasional yang mencirikan khas kedaerahan dan ada pula yang menggunakan gaun modern ala barat.
Pengantian yang dirias untuk pernikahan menurut Abu MalikKamal bin as- Sayyid Salim dalam buku beliau Shahih Fiqih Sunnah pada Kitab Nikah disebutkan sebagai suatu kemunkaran
yang paling parah yang telah menjadi kebiasaan yang tidak diingkari. Apalagi kadang-kadang tukang rias pengantinnya adalah waria yang diharamkan hukumnya menjamah tubuh wanita yang diriasnya. Sedangkan untuk pria yang dirias oleh tukang rias wanita hukumnya juga haram.

Bahkan kadang-kadang tukang rias membuang bulu alis dan bulu bulu halus yang tumbuh disekitar wajah calon pengantin wanita, padahal syaikh Bin Baz , dalam fatwa-fatwa terkini menyebutkan bahwa itu tidak boleh dilakukan karena Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur dan dicukurkan bulu alisnya ( HR. Bukhari dan Muslim ). Makna mencukur disini ialah menghilangkan atau mencabutnya.
.Selain dari itu disebutkan pula oleh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim dalam buku tersebut diatas ,haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan, pengantin wanita menampakkan perhiasannya ( tabarruj ) pada hari pernikahan jika dilihat oleh selain sesama kaum wanita dan para mahrammnya. Pengantin wanita boleh berhias sekehendaknya, dengan syarat tidak memperlihatkannya kepada laki-laki asing bukan mahrammnya, sedangkan diacara pernikahan undangan yang hadir selain kaumwanita juga terdapat undangan laki-laki yang tentunya tidak termasuk mahram pengantin wanita. Sedangkan umumnya pengantin dipersandingkan didepan undangan yang terdapat pula didalamnya kaum lelaki.

Kebanyakan dari kita kaum muslimin tidak menyadari hal ini, malah memerintahkan pengantin wanita dirias biar nampak semakin cantik dan diberi pakaian yang indah-indah dengan sengaja menampakkan auratnya, padahal sebenarnya islam melarang untuk itu. Banyak diantara kita tidak mengerti bahwa syariat islam telah dilanggar, hanya untuk kepentingan penampilan saja. Hal sedemikian dilakukan karena pakaian dan perhiasan. ketidak tahuan dan kejahilan kita akan segala bentuk larangan dalam syari'at islam yang berkaitan dengan

Ketahuilah islam telah menetapkan pakaian untuk wanita haruslah menutup seluruh auratnya, sedangkan aurat untuk kaum wanita adalah seluruh bagian tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Begitu juga tentunya bagi pengantin wanita wajib mengenakan pakaian yang menutup auratnya.Sementara ini dalam penampilan untuk pernikahan, pengantin wanitanya mengenakan pakaian yang meniru-niru ( tasyabbuh ) kaum non muslim agar disebut modern, padahal Rasullulah telah member petunjuk bagaimana cara penampilan dan berpakaian bagi seorang wanita.

Muhammad bin 'Ali Adh Dhabi'i dalam bukunya Bahaya Mengekor Muslim dibawah judul Larangan meniru kaum Yahudi dan kaum lain, menyebutkan bahwa Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata bahwa Abu Dawud rahimahullah telah meriwayatkan sebuah hadits hasan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhum, ia berkata bahwa Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda :

" Barang siapa meniru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka"
Dikatakan lebih lanjut bahwa hadits diatas menetapkan haramnya meniru mereka dan secara dhahir menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan kufur sebagaimana yang tersebut pada firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 51 :

" Barang siapa diantara kamu berteman dengan mereka,maka sesungguhnya ia termasuk golongan mereka "

Dari beberapa hujjah yang dikemukan tersebut maka wajib hukumnya bagi pengantin wanita untuk tidak dirias dan tidak mengenakan pakaian pengantin yang menunjukkan auratnya. Apa yang sekarang diperbuat oleh sebagian umat muslim dalam menyelenggarakan hajat pernikahan, pengantin wanitanya dirias dan diberi pakaian yang menampakkan auratnya . Hal sedemikian sudah menjadi trend di tengah-tengah masyarakat kita.

Bercampur Baurnya Undangan Laki-Laki dan Perempuan .

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa selama ini dalam setiap undangan pernikahan yang diundang tidak saja terbatas pada kaum laki-laki atau pada kaum perempuan saja, tetapi umumnya kaum laki-laki dan kaum perempuan diundang secara bersama-sama dan hadir pada waktu dan tempat yang sama. Dimana kebanyakan mereka yang hadir antara satu dengan yang lainnya tidak memiliki hubungan sebagai mahram. Sedangkan percampuran atau berbaurnya antara kaum wanita dan laki-laki yang bukan mahram dalam satu tempat dilarang dalam islam.

Dalam fatwanya, syaikh Ibnu Baz di dalam fatawal Mar’ah yang dikutip dalam buku fatwa-fatwa terkini menyebutkan bahwa terjadinya percampurbauran ( ikhtilath ) antara laki-laki dan perempuan adalah sangat tercela.
Sebelum priode tahun tujuh puluhan di negeri ini, acara yang pernikahan yang dilakukan oleh keluarga muslimin , undangan bagi kaum laki-laki dibedakan waktunya dengan undangan yang diperuntukkan bagi kaum wanita. Kaum laki-laki biasanya diundang khusus untuk menghadiri acara akad nikah , yang diselenggarakan pada malam hari, dimana pada kesempatan itu hanya pengantin pria saja yang tampil dan tidak ada persandingan dengan mempelai wanita. Tetapi kadang-kadang ada juga acara akad nikah yang dilakukan pada pagi hari dengan undangan khusus untuk kaum lelaki. Sedangkan bagi kaum wanita diundang untuk menghadiri acara bersandingnya mempelai, dan b iasanya ini dilakukan pada siang hari. Apa yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu tersebut dengan memisahkan undangan dan acara untuk kaum laki-laki dan kaum wanita secara sendiri-sendiri adalah sebagai upaya untuk mensiasati agar tidak terjadinya percampur bauran antara kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam satu tempat dan dalam waktu yang sama.
Tradisi yang seperti itu tidak lagi mendapatkan perhatian , karena acara pernikahan yang meniru-niru kaum non muslim dengan menyelenggarakan resepsi di gedung atau dihotel dengan mengundang kaum laki-laki dan perempuan secara berpasangan, dianggap sebagai hal lumrah .

Menabur Beras Kuning dan Ucapan Shalawat.

Di hari pernikahan, pada saat calon pengantin pria tiba dirumah calon pengantin wanita , didepan pintu masuk, calon pengantin pria oleh seseorang yang dituakan atau bahkan kadang-kadang oleh penghulu disambut dengan menaburkan beras kuning diiringi ucapan shalawat kepada Nabi Besar Muhammad shallalahu 'alaihi wa sallam, yang kemudian disambut juga dengan ucapan yang sama oleh orang-orang yang hadir dengan suara yang keras..

Prosesi penyambutan seperti itu termasuk bagian dari bid'ah, karena tidak ada satupun nahs baik yang maudhu', dha'if apalagi yang shahih yang mencontohkan hal seperti itu pernah dilakukan atau diperintahkan oleh Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam ataupun pernah dikerjakan oleh para sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in.

Dalam buku Parasit Aqidah oleh A.D.El.Marzdedeq disebutkan bahwa prosesi menaburkan beras kuning pada acara perkawinan merupakan bagian ritual dari pemujaan kepada Dewa Sri atau dewi padi dari zaman aninisme kemudian dipengaruhi oleh kepercayaan hindu dan budha.
Karenanya melakonkan tabur beras kuning pada penyambutan calon pengantin pria merupakan prosesi yang bertentangan dengan ajaran islam. Pemujaan kepada dwi sri atau dewinya padi adalah syirik.

Lebih menjadi kacau lagi penaburan beras kuning tersebut diiringi dengan lantunan ucapan shalawat kepada Nabi Allah dengan suara keras. Ucapan shalawat tersebut tidak pada tempatnya karena bertentangan dengan Sunnah Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam. Shalawat kepada Rasul sudah ditentukan tempatnya yaitu pada saat tahiyat dalam sholat dan ketika disebutkan nama Nabi ataupun Rasullullah.
Menaburkan beras kuning yang kadang-kadang dicampur dengan uang recehan dari logam merupakan perbuatan sia-sia dan penghamburan untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Allah melarang penghamburan harta untuk ha-hal yang tidak ada manfaatnya,karena termasuk mubazir.

Di dalam prosesi penaburan beras kuning adalah perbuatan munkar karena didalamnya memuat pekerjaan pemujaan kepada dewi padi, dan ini termasuk syirik, kemudian pengucapan shalawat yang tidak pada tempatnya yang disuruhkan oleh Rasullulah shallalahu 'slaihi was sallam, dan pekerjaan yang mubazir, menghambur-hamburkan beras yang bernilai tinggi.

Mengingat penaburan beras kuning bukan ajaran islam, tetapi merupakan tradisi yang diwarisi secara turun temurun, bahkan mengandung pemujaan kepada dewi padi menurut ajaran aninisme, hindu dan budha, maka wajib bagi umat islam untuk meninggalkannya. Jangan hanya berdalih untuk melestarikan tradisi, adat istiadat dan budaya tetapi aqidah menjadi korban. Ujung-ujungnya kemaksiatan dan dosa yang diperoleh.


Calon Pengantin Duduk Bersanding .

Bagian dari prosesi ritual pernikahan yang sudah tidak asing lagi dimata kita yang dilakukan oleh kebanyakan umat islam di negeri ini, adalah disandingkannya calon pengantin di depan penghulu atau imam P3NTR yang bertugas mengadministrasikan pernikahan dan juga diminta untuk mewakili wali/orang tua pengantin untuk menikahkah putrinya.

Didudukkannya calon pengantin, yaitu calon pengantin laki-laki disamping calon pengantin wanita menyalahi syari'at, karena laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya haram duduk saling berdekatan, meskipun kemudian akan menjadi pasangan suami isteri. Tetapi sebelum akad nikah dilakukan mereka berdua tidak dibenarkan duduk berdampingan.

Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah seperti disebutkan diatas juga dikemukakan larangan mendudukkan pengantin laki-laki dan wanita berdampingan, dan ini dikatakan sebagai kesalahan besar. Ini diharamkan karena beberapa alasan, diantaranya, karena laki-laki dapat leluasa menemui wanita. Nabi bersabda, " jangan kalian menemui wanita ".
Alasan lainnya, karena kaum laki-laki dan kaum wanita dapat leluasa berpandangan satu sama lain. Apalagi kedua jenis manusia itu berada dalam puncak perhiasannya. Keharaman duduk bersanding pengantin ini ditetapkan keharamannya oleh Dewan Ulama Besar Arab Saudi.
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam fatwa beliau yang dimuat dalam buku Fatwa-Fatwa Kotemporer, ketika ditanya mengenai apa hukumnya tentang yang dilakukan oleh sebagian orang disaat pesta pernikahan dimana mereka menyandingkan kedua mempelai di depan kaum wanita dan mendudukkannya di kursi pengantin , pengantin pri itu haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan , karena disandingkannya kedua mempelai pada acara tersebut menimbulkan fitnah ( maksiat ) danmembangkitkan gairah syahwat , bahkan bisa berbahaya terhadap mempelai wanita, karena bias saja mempelai pria melihat perempuan yang ada dihadapnnya yang lebih cantik daripada mempelai wanita (isterinya ) dan lebih bagus posturnya,hingga ia kurang tertarik kepada isteri yang ada disampingnya. Dimana ia mengira sebelumnya bahwa isterinya yang paling cantik dan lebih bagus. Maka wajib hukumnya menghindari perbuatan seperti itu ( menyandingkan kedua mempelai didepan undangan ).Semua kebiasaan buruk seperti itu bukanlah kebiasaan kaum muslimin,melainkan kebiasaan dan adat yang diada-adakan yang dibawa oleh musuh-musuh islam kepada kaummuslimin dan mereka pun mengikuti dan menirukannya.
Tidak berbeda apa yang dijelaskan oleh Syaikh bin Baz dalam buku yang sama, menjawab pertanyaan sekitar duduk bersandingnya pengantian didepan undangan. Beliau menyebutkan : diantara perkara munkar yang dilakukan banyak orang pada zaman sekarang ini adalah meletakkan tempat duduk (kursi pengantin) bagi kedua mempelai dihadapan para tamu undangan.
Beliau juga berkata : Saya nasihatkan kepada seluruh kaum muslimin agar selalu takut dan bertakwa kepadacAllah, berpegang teguh kepqada syariat islam dalam segala sesuatu danmenghindarkan segala yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sert6a menjauhkan diri dari segala sebab keburukan dan kehancuran dalam melaksanakan pesta pernikahan dan masalah –masalah lainnya denganh mengharap ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala dann agar terhindar dari sergalasesuatub yang dapat mengundang mkurkab dan siksaan-Nya.


Permintaan Calon Pengantin wanita Kepada Wali Mohon Untuk Dinikahkan .

Dewasa ini ada kebiasaan baru dalam prosesi pernikahan, yaitu setelah calon pengantin duduk bersanding didepan penghulu ( imam P3NTR ) , sebelum akad nikah atau ijab qabul dilakukan, penghulu memerintahkan kepada calon pengantin wanita untuk menyampaikan permintaan kepada orang tua/ ayah atau yang menjadi walinya untuk mohon dinikahkan kepada calon pengantin laki-laki.
Untuk hal itu penghulu membimbing pihak calon pengantin wanita untuk mengikuti apa yang diucapkannya. Ucapan sang penghulu yang harus ditirukan oleh calon pengantin wanita antara lain berbunyi : " Ayah aku mohon agar aku dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama si fulan bin fulan dengan mas kawin berupa ....."
Permohonan untuk dapat dinikahkan yang diajukan oleh calon pengantin wanita tersebut kepada ayahnya yang sekaligus sebagai walinya, pada masa-masa dahulu tidak pernah dilakukan. Karena hal tersebut memang tidak disyari'atkan dalam Islam. Namun karena ada salah seorang penghulu berinisiatip untuk menciptakan/membuat hal yang baru dan menganggapnya sebagai suatu kebaikan menurut perkiraan dan hawa nafsunya belaka, maka prosesi permohonan calon pengantin wanita untuk minta dinikahkah nampaknya kemudian dijadikan sebagai suatu kebiasaan, yang b erkembang dan diikuti penghulu-penghulu lainnya

Sehingga berkembanglah hal baru yang diada-adakan dalam prosesi pernikahan. Mengingat pernikahan termasuk salah satu ibadah, maka jadilah yang baru diada-adakan tersebut sebagai
bid'ah yang tertolak.

Orang tua dalam hal ini adalah si ayah telah memiliki hak perwalian yang melekat didirinya dan sah menurut hukum islam. Sehingga si orang tua sebagai wali meskipun tidak diminta oleh sang anak berhak untuk menikahkan putrinya, baik dengan cara langsung melakukan akad nikah dengan laki-laki bakal suami putrinya, atau dibolehkan juga menguasakan atau mewakilkannya kepada penghulu yang lazin juga disebut sebagai imam P3NTR.

Pemberian Kuasa Kepada Penghulu.

Syari'at membolehkan adanya pemberian kuasa oleh orang tua kepada penghulu untuk bertindak selaku wakil menikahkan atau melakukan ijab qabul nikah putrinya.
Namun di dalam pemberian kuasa atau penunjukan penghulu sebagai wakil dalam melakukan ijab qabul pernikahan disisipi dengan perbuatan yang tidak pernah dicontohkan atau dikerjakan baik oleh Rasullullah shallalahu 'alaihi wa sallam , maupun oleh para sahabat beliau, para tabi'in ( muridnya sahabat) dan para tabi'ut tabi'in ( muridnya tabi'in ). Tambahan sisipan itu ialah dilembagakannya pengucapan pemberian kuasa oleh si orang tua kepada penghulu.
Pengucapan dilakukan secara terbuka dengan suara yang keras didepan penghulu, serta disaksikan dan didengar oleh undangan yang hadir.
Pemberian kuasa kepada penghulu sebenarnya telah dilakukan oleh siorang tua pada saat yang bersangkutan mendatangi penghulu untuk melaporkan rencana pernikahan dan meminta penghulu datang menikahkan .
Sebagaimana prosesi permohonan calon pengantin wanita kepada ayahnya yang pengucapannya dituntun oleh penghulu, maka begitu juga pemberian kuasa si ayah calon pengantin wanita kepada penghulu pengucapannya dipandu oleh penghulu. Dimana penghulu memerintahkan kepada si ayah agar mengikuti kata-kata yang diucapkan penghulu.
Ucapan tersebut kurang lebihnya sebagai berikut : " Bapak penghulu, saya nama........bin....,.
dengan ini mewakilkan kepada bapak penghulu untuk menikahkan putri saya bernama ......
binti....... dengan laki-laki bernama ....... bin ......dengan mas kawan/ mahar ............"

Setelah selesai pengucapan pemberian kuasa tersebut maka sipenghulu mengucapkan kata-kata yang kurang lebihnya sebagai berikut :
" Insya Allah, saya selaku penghulu di kampung ini akan menikahkan putri bapak bernama .......
bin..... dengan laki-laki yang bernama .......bin........, dengan mas kawin/mahar .......... Saya berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk menikahkan putri bapak."

Pengucapan permohonan untuk minta dinikahkan yang diucapkan oleh calon pengantin wanita kepada ayahnya atau walinya , maupun penunjukan/penguasaan penghulu bertindak sebagai wakil dalampernikahan yang diucapkan secara terbuka dan suara keras seperti yang digambarkan itu merupakan perbuatan bid'ah, karena pada acara pernikahan beberapa kurun waktu yang lampau tidak pernah ada tradisi seperti acara pernikahan dikurun waktu seperti sekarang ini. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa hal itu adalah benar-benar suatu yang diada-adakan dan ditambah-tambahi saja oleh si penghulu dimasa sekarang. Seandainya itu adalah bagian dari prosesi pernikahan yang ada dalam ketentuan syari'at sebuah pernikahan, maka sejak dulu hal semacam ini telah dilakukan. Dan tentunya mereka- mereka yang menikah pada kurun waktu terdahulu telah melakoninya.



Pengucapan Dua Kalimat Syahadat dan Istigfar, Sebelum Ijab Qabul.

Pengucapan dua Kalimat Syahadat , secara syar'i telah ditentukan waktu dan tempatnya, sebagaimana yang dikerjakan dan dicontohkan oleh Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam. Pengucapan Dua Kalimat Syahadat wajib dilakukan pada saat seseorang masuk kedalam islam agama. Selain itu pengucapan Syahadat diwajibkan juga pada saat azan, meskipun azannya sendiri kedudukan hukumnya adalah sunah, membaca Dua Kalimat syahadat juga diperintahkan pada saat duduk Tahiyat dalam sholat. Pada setiap khutbah juga ditetapkan sbagai tempat untuk dibacanya Dua Kalimant Syahadat dan juga beberapa tempat dan waktu lainnya.
Tetapi tidak ada satupun dalil yang menyebutkan diperintahkannya kepada calon pengantian laki-laki yang akan dinikahkan terlebih dahulu mengucapkan Dua Kalimat Syahadat dengan dibimbing oleh penghulu, layaknya seperti seseorang yang masuk islam.

Istigfar adalah kalimat yang diperintahkan kepada kita untuk membacanya, Rasullulah sendiri setiap harinya tidak kurang dari 70 kali mengucapkan istigfar. Istigfar merupakan kalimat dalam zikir yang kita ucapkan setelah menyelesaikan sholat. Pada dzikir pagi dan sore kita juga diajarkan oleh Rasullulah shallalahu 'alaih wa sallam membaca istigfar.
Istigfar teristimewa diucapkan setelah melakukan perbuatan dosa, sebagai wujud dari permintaan ampun dan taubat .

Meskipun kalimat istigfar mempunyai nilai keutamaan dan keistimewaan, bukan berarti istigfar harus diucapkan mengiringi ucapan Dua Kalimat Syahadat pada saat menjelang dilakukannya ijab qabul. Sebagaimana Dua Kalimat Syahadat, begitu juga dengan pengucapan istigfar tidak dalil yang dapat dijadikan pegangan sebagai ucapan pendahulun dari ijab qabul.

Bertempo/Terlambat Menyambut Jawaban Penghulu Pada Saat Ijab Qabul.

Kita sering menemukan pada acara pernikahan, penghulu harus mengulangi beberapa kali prosesi ijab qabul nikah, hal itu dilakukan karena para saksi menganggap pernikahan belum dapat disahkan, dengan dalih calon pengantin pria terlambat menyambut ucapan penghulu, sehingga ada jeda beberapa detik diantara ucapan penghulu yang terakhir dengan jawaban calon pengantin pria. Sehingga antara ijab dan qabul terputus atau tidak b ersambungnya antara ijab dan qabul. Atau juga dikarenakan si calon pengantin pria dalam mengucapkan kalimat menerima nikahnya pengantin wanita ( qabul ) terputus-putus, tidak bersambung dalam satu tarikan nafas.

Mengenai hal ini Ustadz A.Qadir Hasan yang termaktub dalam bukunya Kata Berjawab Solusi Untuk Berbagai Permasahan syari’ah , menjelaskan : biasanya ketika akad nihak , penghulu yang menikahka berkata: “ Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah binti Fulan dengan maharnya sekian “. Dan menurut saya cara yang diatur atur ulama selesai penghulu menyebutkan kata-katanya itu , langsung sipengantian pria menyambung dengan ucapan umpamanya : Saya menerima nikahnya si Fulanah binti Fulan dengan maharnya sekian. Jawaban pengantin pria tersebut apabila terlambat saja, disuruh mengulangnya . Terkadang sampai 3 kali . Terkadang perlu juga ditunda, kalau belum beres menyambungnya.
Semua macam aturan ini sama sekali tidak terdapat dalam agama kita . Itu adalah buatan manusia semata –mata. Oleh karena itu tidak ada halangan pengantin pria terlambat bertempo dalammenyambut ijak penghulu dengan tidak terbatas. Kapan saja pengantin pria menjawab ijab penghulu itu, serta siperempuanj suka, maka sahlah nikahnya.

Kehadiran saksi sebanyak dua orang dalam penyelenggaraan pernikahan merupakan syarat yang diwajibkan dalam islam. Sah tidaknya suatu pernikahan k ditentukan oleh kehadiran saksi, selain tentunya memenuhi syarat-syarat lainnya. Demikian disebutkan dalam buku Shahih Fiqih Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.
Kehadiran kedua saksi tersebut dimaksudkan untuk menyaksikan bahwa benar-benar telah terjadi pernikahan antara seseorang pria dengan seseorang wanita .
Dengan demikian bukan berarti tugas kedua saksi tersebut untuk mendengarkan secara seksama apakah kalimat yang diucapkan oleh penghulu ( ijab) tidak terlambat dijawab/disambut oleh pengantin pria dalam menerima nikahnya ( qabul ) . Sehingga untuk menghindari jangan sampai akad nikahnya dikatakan tidak sah atau ditolak oleh saksi maka sipengantin pria terpaksa cepat-cepat sdan terburu-buru untuk mengucapkan kalimat qabul. Disini Nampak sepertinya para saksi sangat berperanan dalam memutuskan sah tidaknya sebuah pelaksanaan akd nikah ( ijab dan qabul ).
Ketentuan sedemkian sebenarnya tidak dituntut oleh syar'i, karena tidak ada satu dalilpun yang mengaturnya. Di daerah yang berbeda ketentuan seperti itu tidak pernah diketemukan. Sehingga dengan demikian sangat jelaslah bahwa ketentuan tersebut adalah hal-hal baru yang dibuat-buat oleh mereka yang jahil terhadap agama..

Pernyataan ShighotTa'liq Thalaq Setelah Akad Nikah.

Setelah prosesi akad nikah dinyatakan sah oleh saksi, penghulu memerintahkan kepada pengantin pria untuk membacakan pernyataan ta'liq thalaq, yang di dalamnya memuat janji pengantin pria untuk menggauli isterinya secara ma'ruf, serta kebolehan sang isteri menuntut cerai kepada suami , sebagai akibat suami melalaikan kewajibannya, yang antara lain meninggalkan isteri selama 3 bulan berturut-turut, tidak memenuhi kebutuhan nafkah kepada isteri, termasuk didalamnya nafkah bathin .

Pernyataan yang harus dibacakan didepan penghulu dan didepan pengantin wanita oleh pengantin pria, selalu kita dapati di dalam setiap prosesi pernikahan, namun sebenarnya tidak berdasarkan kepada perintah syar'i. Meskipun isi pernyataan tersebut benar dan sah.
Tidak ada satupun riwayat bahwa Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam, dan para sahabat, pewrnah melakukan hal seperti itu. Sehingga tidak ada contohnya.
Rasullulah shallalhu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabat beliau adalah ikutan umat islam, dan kita berkewajiban mencontoh serta mengerjakan apa yang beliau-beliau dahalu lakukan, dan meninggalkan/ menjauhi apa-apa yang tidak dikerjakan oleh para beliau-beliau terdahulu .Inilah yang dinamakan it'tiba. Dengan it’tiba kita akan menjadi orang-orang yang termasuk dalam golongan yang selamat.

Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdatul Ulama ke -3 di Surabaya pada tanggal 12 Rabiul Tsani 1347 H 28 September 1928 M , sebagaimana termaktub dalam buku Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdatul Ulama Kesatu/1926 s/d ketigapuluh /2000 jilid 1 yang disusun oleh KH.A.Aziz Masyhuri Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahidil Islamiyah, menyebutkan bahwa perintah penghulu/naib untuk mengucapkan ta'liq thalaq itu hukumnya kurang baik karena ta'liq thalaq itu sendiri hukumnya makruh. Walaupun demikian , ta'liq thalaq itu sah , artinya bila dilanggar dapat jatuh talaqnya. ( Keterangan terdapat vdalam kitab I'anatut Thalibin Jus IV )

Nahdatu Ulama organisasi Islam terbesar di Indonesia yang menyebut dirinya sebagai ahlussunnah wal jamaah, dan jadi banyak panutan orang, yang membenarkan adanya bid'ah hasanah, melalui Muktamar Ulama sebagaimana dikutipkan diatas, secara tegas menyatakan makruhnya ta'liq thalaq ,sehingga hal semacam itu seharusnya ditinggalkan.Bukannya dijadikan tradisi dan melembaga di dalam pernikahan, sehingga sebagian orang yang jahil menggapnya suatu keharusan dan bila ditinggalkan pernikahannya menjadi tidak afdol .


Penyerahan Maskawin atau Mahar.

Sejatinya maskawin atau mahar sudah diserahkan oleh pihak keluarga pria jauh-jauh hari sebelum pernikahan, tetapi dalam acara pernikahan kembali diseremonialkan dan diskenariokan oleh keluarga dan penghulu, dimana mas kawin atau mahar yang diserahkan dibuat berupa paket Al-Qur'an dan perlengkapan sholat .

Penghulu memerintahkan kedua pasangan pengantin untuk duduk saling berhadapan, dan kepada pengantin pria yang ditangannya memegang paket mahar diminta untuk meniru ucapan penghulu yang kurang lebihnya berbunyi : " Isteriku tercinta, terimalah mahar/maskawin dari aku berupa Al-QAur'an dan seperangkat perlengkapan sholat". yang diikuti dengan penyerahan mahar tersebut kepada pengantin wanita. Setelah pengantin wanita menerima mahar dari tangan pengantin pria, penghulu memberikan giliran perintah kepada penganti wanita agar menirukan ucapannya, yang kurang lebihnya berbunyi sebagai berikut :
" Suamiku tercinta, adinda menerima dengan senang hati dan ikhlas atas pemberian mas kawin/mahar dari kanda tercinta "

Prosesi seperti itu dilakukan sebagai hasil rekayasa buah pikiran yang diikuti oleh hawa nafsu yang mendapatkan bisikan dari syaitan, karena sebenarnya tidak ada dasarnya sama sekali yang bersifat syar'i. Prosesi penyerahan mahar/maskawin seperti yang disebutkan diatas pantasnya disebut sebagai bid'ah, karena hanya dibuat-buat dan dianggap baik menurut pikiran, bukan baik menurut syar'i. Seharusnya didalam segala hal yang berkaitan dengan agama dan ibadah yang termasuk pernikahan, berpedoman kepada ketentuan syar', baik yang bersumber dari Al-Qur'an, Assunnah Rasul dan atsar para shahabat , sehingga dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.

Pertukaran Cincin Kawin.

Termasuk pertukaran cincin kawin antara pasangan pengantian pria dan wanita setelah akad nikah adalah perkara baru dan diada-adakan. Prosesi ini tidak pernah ada sebelumnya karena memang tidak disyari'atkan dalam islam. Kecuali dalam beberapa tahun terakhir ini, para penghulu beriinisiatif dengan memerintahkan kepada pasangan pengantin pria dan pengantin wanitanya melakukan pertukaran cincin kawin, kemudian memerintahkan kepada si pengantin pria mencium pengantin wanitanya.

Didalam prosesi pertukaran cincin ini sebagai layaknya dalam adegan film dan sinetron telah terjadi beberapa kemunkaran yang tidak disadari, termasuk penghulu yang dianggap orang yang berilmu melakukannya dengan sengaja tanpa merasa berdosa.
Kemunkaran tersebut antara lain :
1. Pertukaran cincin termasuk perilaku tasyabbuh ( meniru-niru ) kepada kaum non muslim yang dilarang oleh Rasullullah shallalahi 'alaihi wa sallam.
2. Penggunaan cincin emas oleh laki-laki yang diharamkan oleh agama.
3. Adegan mencium wanita oleh pria didepan umum, meskipun dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah, adalah perbuatan tercela.

Kebiasaan pertukaran cincin antara pengantin pria dengan pengantin wanita dilakukan oleh kaum Nasrani yang dilakukan di gereja di depan pendeta/pastur yang mengawinkan mereka. Adat lkebiasaan ini kemudian ditiru/ diikuti oleh kaum muslimin, agar nampak lebih b ergengsi dan dianggap lebih modern. Namun ternyata mereka telah melanggar larangan Allah Ajja Zawalla.

Ibnu Taimiyah berkata bahwa Abu Dawud telah meriwayatkan sebuah hadits hasan dari Ibnu ‘Umar.
ia berkata bahwa Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“ Barang siapa meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka “

Hadits diatas menetapkan haramnya meniru-niru mereka dan secara dhahir perbuatan itu menunjukkan bahwa perbuatan itu kufur sebagaimana tersebut pada firman Allah pada surah Al-Maidah aqyat 51 :

“ Barang siapa diantara kamu yang berteman dengan mereka ,maka sesungguhnya ia termasukgolongan mereka “

Hadits diatas biasa berarti bahwa meniru-niru perilaku mereka sepenuhnya menyebabkan kekafiran, sekaligus menetapkan b ahwa perbuatan semacam itu haram.


Hiburan Musik dan Nyanyi-Nyanyian.

Sudah menjadi suatu kelaziman dan tradisi yang tidak bisa lagi ditinggalkan oleh sebagian besar kaum muslimin di negeri ini di dalam setiap kesempatan mereka menyelenggarakan acara-acara pesta baik baik tasmiyah/pemberian nama dan aqiqah, khitanan dan terlebih-lebih lagi dalamacara pernikahan
, yang diselenggarakan di rumah atau di gedung- gedung tidak pernah ketinggalan menyediakan hiburan berupa music dan nyanyi-nyanyian. Ada anggapan bahwa acara-acara dengan mengundang banyak orang kurang afdol kalau tidak ada hiburannya,b aik berupa hiburan musik yang bersifat tradisional, band atau musik gambus ala Timur Tengah yang di klaim sebagai musik islami.
Selain musik tentunya tidak lengkap kalau tidak diiringi dengan nyanyian, kadang-kadang biar dianggap islami disajikan nyanyi-nyanyian berupa qasidah dan nasyid.

Sehubungan dengan musik dan nyanyi-nyanyian , oleh kalangan ulama disebutkan bahwa di dalam islam termasuk yang dilarang.
B erkenaan dengan musik dan nyanyian Bin Baz mengatakan : sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan munkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuqat kita lalai dari mengingatAllah serta lalai melaksanakan sholat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits ( ucapan yang tidak berguna ) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.:

“ Dan diantara manusia ( ada ) yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna “ ( QS.Luqman: 6 )

Abdullah bin Mas’ud radhyallahu anhu b ersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu itu diiringi musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram,maka wajib untuk dijauhi. Dalamsebuah hadits shahih, Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallambersabda :

“ Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zinah, kain sutera, khamer dan alat musik “ ( HR. Bukhari ).

Syaikh Ibnu Utsaimin berfatwa bahwa menabuh gendang yang disebut rebana pada hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka menyiarkan nikah, akan tetapi dengan syarat-syarat: pertama gendang yang digunakan adalah rebana, yaitu gendang yang hanya tertutup satu bagian saja, sedangkan bagian lainnya terbuka. Syarat kedua tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, diwaktu pesta pernikahan atau lainnya. Ketiga , tidak menimbulkan fitnah ( kemaksiatan) , seperti suara merdu bagi laki-laki. Jika hal itu dapat mengundang fitnah maka haramhukumnya.Dan syarat yang keempat yaitu tidak menggangggu orang lain. Dan jika ternyata mengganggu orang lain maka dilarang, seperti lagunya dilantunkan dengan pengeras suara. Ini dapat menggangu tetangga dan orang lain yang merasa resah dengannya dan juga tidak lepas dari fitnah.

Dari fatwa tersebut diatas maka adanya hiburan berupa musik dan lagu-lagu di dalam acara pernikahan dilarang, karenanya keluarga yang menyelenggarakan acara pernikahan sebaiknya menjauhi perbuatan munkar tersebut.

Berkenaan dengan keharaman musik , maka para ulama dikalangan Nahdatul Ulama dalam hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdatul Ulama ke 1 di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 ,memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes ( musik ) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes ( musik ) lainnya kesemuanya haram.


K e s i m p u l a n .

Dari apa yang dikemukakan diatas , dapatlah disimpulkan bahwa di dalam penyelenggaraan acara pernikahan dilingkungan kaum muslimin di negeri ini , sudah banyak menyalahi aturan-aturan yang digariskan dalam syari’at islam, baik dalam bentuk dilakukannya beragam kemunkaran maupun ditambahinya hal-hal yang bersifat baru dalam prosesi akad nikah/ ijab qabul, yang lebih dikenal dengan sebutan perbuatan bid’ah.

Penyimpangan dari syari’at islam dalam penyelenggaraan acara pernikahan tidak saja dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini keluarga mempelai, tetapi penyimpangan dari syari’at dilakukan pula oleh penghulu atau yang biasa disebut dengan imam P3NTR. Malah sepertinya ada sebagian para penghulu mencari trobosan baru di dalam melakukan prosesi akad nikah/ijab qabul dengan menambah-nambahkan sesuatu yang baru,yang menurut perkiraan mereka baik, tetapi malah sebaliknya menurut timbangan syari’at, karena mereka telah bertindak terlalu jauh dengan menetapkan aturan baru, yang pada hakekatnya sama dengan menganggap aturan syari’at masih belum sempurna .

Syari’at islam dalam mengatur tata cara pernikahan cukup sederhana, tidak bertele-tele dan tidak menyulitkan bagi umatnya, tetapi malah ada diantara umat ini yang membuat aturan yang menyulitkan diri merekqa sendiri, namun kondisi inilah yang dikembangkan menjadi trend di zaman yang penuh dengan b erbagai kemunkaran dan bid’ah. ( Wallaahu Ta’ala ‘alam )


Daftar pustaka :

1.Al-Qur’an dan terjemahan ( Departemen Agama R.I )
2. Shahih Bukhari oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Bani.
3. Shahih Muslim oleh Syaikh Muhammad Nashirudin al-Bani.
4. Shahih Sunan Abu Dawud oleh Syaikh Muhammad Nashirudinal- Bani.
5. Shahih Fiqih Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.
6. Kata Berjawab oleh A.Qadir Hasan
7. Fatwa-fatwa Terkini oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dkk.
8. Parasit Aqidah oleh A.D.EL.Marzdedeq
9. Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Fiqih Islam oleh Jamilbin Habib Al-Luwaihiq.
10. Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan MunasUlama Nahdatul Ulama oleh KH. A.Aiz Masyhuri.

Kamis, menjelang zuhur, 18 Rajab 1431 H / 1 Juli 2010
Dipost kan pada http://musnijaprie-alpaseriy.blogspot.com