Kufur kecil ialah kufur yang tidak menyebabkan orang yang
bersangkutan keluar dari Islam. Di antara contohnya yaitu:
"Dan (ingatlah), tatkala Tuhanmu memaklumkan, 'Sesungguh-nya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu) maka sesung-guhnya adzabKu sangat pedih'." (Ibrahim: 7)
"Mencaci-maki orang Islam adalah (perbuatan) fasik sedang memeranginya adalah (perbuatan) Kufur." (HR. Al-Bukhari)
"Tidaklah berzina seorang pezina, sedang ia dalam keadaan beriman. Dan tidaklah minum khamar, sedang ia dalam keadaan beriman." (HR. Muslim)
Perbuatan kufur semacam ini tidak menjadikan orang yang melakukannya keluar dari agama Islam (murtad), tetapi ia termasuk dosa besar.
Orang yang memutuskan hukum dengan selain yang diturunkan oleh Allah, sedangkan ia mengakui adanya hukum Allah.
Ibnu Abbas berkata,
"Barangsiapa melakukan hal tersebut maka dia adalah orang zhalim dan fasik."
Pendapat ini pula yang dipilih Ibnu Jarir. Sedangkan Atha' berkata,
"Ia adalah kufur di bawah kufur (tidak menyebabkannya keluar dari Islam)".
28.1 Kufur nikmat
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala ketika menyeru
orang-orang mukmin dari kaum Nabi Musa 'Alaihissallam :
"Dan (ingatlah), tatkala Tuhanmu memaklumkan, 'Sesungguh-nya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu) maka sesung-guhnya adzabKu sangat pedih'." (Ibrahim: 7)
28.2 Kufur amal
Yaitu setiap perbuatan maksiat yang oleh syara' dikategorikan perbuatan kufur, tetapi orang yang bersangkutan masih tetap berpre-dikat sebagai seorang mukmin. Seperti sabda Rasulullah ,"Mencaci-maki orang Islam adalah (perbuatan) fasik sedang memeranginya adalah (perbuatan) Kufur." (HR. Al-Bukhari)
"Tidaklah berzina seorang pezina, sedang ia dalam keadaan beriman. Dan tidaklah minum khamar, sedang ia dalam keadaan beriman." (HR. Muslim)
Perbuatan kufur semacam ini tidak menjadikan orang yang melakukannya keluar dari agama Islam (murtad), tetapi ia termasuk dosa besar.
Orang yang memutuskan hukum dengan selain yang diturunkan oleh Allah, sedangkan ia mengakui adanya hukum Allah.
Ibnu Abbas berkata,
"Barangsiapa melakukan hal tersebut maka dia adalah orang zhalim dan fasik."
Pendapat ini pula yang dipilih Ibnu Jarir. Sedangkan Atha' berkata,
"Ia adalah kufur di bawah kufur (tidak menyebabkannya keluar dari Islam)".
Disunting dari : Al Firqotun An Najiyah oleh Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar