M U K A D D I M A H

M U K A D D I M A H : Sesungguhnya, segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan diri kami serta keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak ada yang dapat menyesatkannya. Dan Barang siapa yang Dia sesatkan , maka tak seorangpun yang mampu memberinya petunjuk.Aku bersaksi bahwa tidak ada Rabb yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, yang tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusannya.

Rabu, 06 Juni 2012

KUFUR KECIL DAN MACAM-MACAMNYA


Kufur kecil ialah kufur yang tidak menyebabkan orang yang bersangkutan keluar dari Islam. Di antara contohnya yaitu:

28.1 Kufur nikmat
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala ketika menyeru orang-orang mukmin dari kaum Nabi Musa 'Alaihissallam :
"Dan (ingatlah), tatkala Tuhanmu memaklumkan, 'Sesungguh-nya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu) maka sesung-guhnya adzabKu sangat pedih'." (Ibrahim: 7)

28.2 Kufur amal

Yaitu setiap perbuatan maksiat yang oleh syara' dikategorikan perbuatan kufur, tetapi orang yang bersangkutan masih tetap berpre-dikat sebagai seorang mukmin. Seperti sabda Rasulullah ,
"Mencaci-maki orang Islam adalah (perbuatan) fasik sedang memeranginya adalah (perbuatan) Kufur." (HR. Al-Bukhari)

"Tidaklah berzina seorang pezina, sedang ia dalam keadaan beriman. Dan tidaklah minum khamar, sedang ia dalam keadaan beriman." (HR. Muslim)

Perbuatan kufur semacam ini tidak menjadikan orang yang melakukannya keluar dari agama Islam (murtad), tetapi ia termasuk dosa besar.
Orang yang memutuskan hukum dengan selain yang diturunkan oleh Allah, sedangkan ia mengakui adanya hukum Allah.
Ibnu Abbas berkata,
"Barangsiapa melakukan hal tersebut maka dia adalah orang zhalim dan fasik."

Pendapat ini pula yang dipilih Ibnu Jarir. Sedangkan Atha' berkata,
"Ia adalah kufur di bawah kufur (tidak menyebabkannya keluar dari Islam)".

Disunting dari : Al Firqotun An Najiyah oleh Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar