M U K A D D I M A H

M U K A D D I M A H : Sesungguhnya, segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan diri kami serta keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak ada yang dapat menyesatkannya. Dan Barang siapa yang Dia sesatkan , maka tak seorangpun yang mampu memberinya petunjuk.Aku bersaksi bahwa tidak ada Rabb yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, yang tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusannya.

Jumat, 14 Juni 2013

SIKAP DAN PERILAKU YANG DILARANG DILAKUKAN OLEH SEORANG MUSLIM TERHADAP MUSLIM LAINNYA ( BAGIAN KELIMA )


Dalam artikel terdahulu telah dikemukan beberapa hal tentang larangan bagi seorang muslim yang dilakukan terhadap sesama muslim lainnya yang merupakan saudara seagama, maka untuk lebih melengkapi lagi larangan-larangan yang telah diatur dalam Islam, maka berikut ini diketengahkan pula larangan-larangan yang lainnya . Yang meliputi berbagai hal sebagai berikut :

Larangan bertindak emosional Kepada Sesama Muslim

Islam telah menggariskan berbagai aturan larangan  kepada seluruh umatnya, antara lain salah satunya adalahj larangan  agar tidak menjadi orang yang pemarah ( emosional ) terhadap sesama saudaranya sesama muslim, karena sikap emosional itu tidak saja merugikan bagi orang lain tetapi lebih-lebih lagi akan menimbulkan itperselisihan apabila timbul reaksi yang juga emosional, dan ujung-ujungnya mungkin terjadi perkelahian sebagai jalan terakhir yang ditempuh.
Nash yang dijadikan landasan hukum larangan marah ( emosional ) dalam Islam adalah beberapa hadits Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam yaitu :
1.Hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari rahimahullah ta’ala dari Abu Hurairah radhyallahu’anhu :
صحيح البخاري ٥٦٥١: حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ هُوَ ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ
Shahih Bukhari 5651: dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Berilah aku wasiat?" beliau bersabda: "Janganlah kamu marah." Laki-laki itu mengulangi kata-katanya, beliau tetap bersabda: "Janganlah kamu marah."
 Dalam hadist tersebut Rasullullah shallallhu’alaihi wa sallam memberikan wasiat kepada seorang laki-laki yang meminta wasiat kepada beliau, dan beliau mewasiatkan agar “janganlah kamu marah “ Hadits Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam tersebut secara tegas melarang umatnya untuk tidak boleh marah .

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah ta’ala dari Abu Hurairah radhyallahu’anhu :

صحيح البخاري ٥٦٤٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ\
Shahih Bukhari 5649: dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah orang yang kuat adalah orang yang pandai bergulat, tapi orang yang kuat adalah orang yang dapat menahan nafsunya ketika ia marah."
 Dalam hadits yang kedua ini Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa  orang yang kuat adflah orang yang dapat menahan nafsunya ketika marah, yaitu menahan emosinya agar tidak dilampiaskan keluar. Dari hadits tersebut diatas tersirat larangan kepada kaum muslimin untuk tidak bersikap emosional.

3.Hadits yang juga diriwayatkan oleh imam Bukhari rahimahullah ta’ala dalam kitab shahih-nya yang bersumber dari Sulaiman bin Shurd :
صحيح البخاري ٥٦٥٠: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ صُرَدٍ قَالَ
اسْتَبَّ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ عِنْدَهُ جُلُوسٌ وَأَحَدُهُمَا يَسُبُّ صَاحِبَهُ مُغْضَبًا قَدْ احْمَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا لَذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ لَوْ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَقَالُوا لِلرَّجُلِ أَلَا تَسْمَعُ مَا يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي لَسْتُ بِمَجْنُونٍ
Shahih Bukhari 5650: Sulaiman bin Shurd dia berkata; "Ada dua orang yang saling mencerca di samping Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara kami duduk-duduk di samping beliau, salah seorang darinya mencerca temannya sambil marah, hingga wajahnya memerah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya saya mengetahui suatu kalimat yang apabila ia membacanya, niscaya kemarahannya akan hilang, sekiranya ia mengatakan; "A'uudzubillahi minasy syaithaanir rajiim." Lalu orang-orang berkata kepada laki-laki itu; "Apakah kamu tidak mendengar apa yang di katakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? Justru laki-laki itu menimpali; "Sesungguhnya aku tidaklah gila."

Menurut hadits tersebut diatas bahwa Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam mengajari orang yang sedang marah dan kemarahannya ( emosi ) yang semakin meningkat agar b erlindung dari syaitan dengan memngucapkan “ a’uudzubillahi…

Larangan melakukan tindakan   yang dapat menimbulkan kerugian Kepada Sesama Muslim

Banyak diantara kaum muslimin baik secara sadar ataupun tidak telah bersikap atau  bertindak /melakukan sesuatu perbuatan yang sesungguhnya untuk mendapatkan mafaat bagi pribadinya namun  pada hakikatnya dapat menimbulkan kerugian terhadap sesama muslim lainnya. Padahal Islam melarang umatnya untuk melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Sesungguhnya banyak sekali perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim yang sangat berpeluang untuk menimbulkan dampak kerugian kepada muslim  lainnya , baik dalam hal-hal yang bersifat kecil dan sepele sampai kepada perbuatan yang menimbulkan kerugian yang besar.
Perbuatan yang nampaknya kecil dan sepele  yang dilakukan oleh seseorang muslim tetapi menimbulkan dampak yang merugikan terhad ap muslim lainnya ialah yang berkenaan dengan mengendarai kendaraan tanpa memperhatikan rambu-rambu dan tanpa peduli dengan orang lain sehingga kemungkinan dapat terjadinya kecelakaan dengan menabrak pihak lain, akibatnya selain kerugian yang menimpa yang bersangkutan juga menimpa pihak lain yang  menjadi korban. Berkenaan dengan ini diriwayatkan sebuah hadits dari imam  Mâlik rahimahullah dalam al-Muwaththa':

عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak boleh memudharatkan (membahayakan) orang lain tanpa alasan yang benar. Seorang Muslim tidak boleh memudharatkan orang yang memudharatkannya, tidak boleh mencaci orang yang mencacinya dan tidak boleh memukul orang yang memukulnya. Untuk meminta haknya, ia bisa memintanya melalui hakim tanpa harus mencaci-maki. Dalam banyak hadits, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang segala yang mendatangkan bahaya atas kaum Muslimin.
Larangan lain yang berkenaan dengan  tindakan seorang muslim yang dapatr merugikan muslim lainnya adalah mengambil/menguasai harta ( dalam arti yang luas seperti tanah/kebun ). Larangan tersebut dipertegas dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala :


وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُو

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.Al Baqarah : 188 )




Tindakan atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian oleh seorang muslim terhadap muslim lainya, biasanya banyak pula terjadi dalam hal hubungan jual beli.Akan hal ini Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang adanya jual beli yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud rahimahullah ta’ala dalam kitab sunan beliaudari Abu Hurairah radhyallahu’anhu :

سنن أبي داوود ٢٩٣٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
زَادَ عُثْمَانُ وَالْحَصَاةِ
Sunan Abu Daud 2932: dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual secara ghaghar (transaksi jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, pertaruhan, dan hal-hal yang merugikan), sedang Utsman menambahkan dan hashah (transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua orang tetapi barangnya belum jelas, kemudian untuk menentukannya salah satu dari mereka melempar hashat (kerikil), maka barang yang terkena kerikil itulah yang dijual).

Dihadits lain diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah rahimahullah ta’ala dari Abu Hurairah radhyallahu’anhu :

سنن ابن ماجه ٢١٨٥: حَدَّثَنَا مُحْرِزُ بْنُ سَلَمَةَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ وَعَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ
Sunan Ibnu Majah 2185: dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian bagi orang lain) dan jual beli hashah."

Sikap perilaku dan tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh seorang muslim terhadap sesama muslim lainnya karena menimbulkan /memberikan kerugian kepada pihak lain sangatlah banyak dan tidak pada tempatnya untuk diketengahkan disini. Namun pada prinsifnya setiap sikap,perilaku dan tindakan atau perbuatan apa saja dan sekecil apapun bentuknya dan memberikan dampak yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung atau baik bersifat material maupun inmaterial itu seluruhnya terlarang.
Dengan adanya ketentuan larangan untuk melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, maka seyogyanya seorang muslim dalam berinteraksi dengan sesama muslim tidak menggunakan prinsif  untuk mendahulukan kepentingan pribadi dengan mendapatkan keuntungan dengan tidak mempertimbangkan kemungkinan adanya kerugian dari pihak lain. Sebagai contoh misalnya seseorang menggunakan barang miliknya untuk kebaikan dirinya, namun tindakannya menimbulkan madharat pada orang lain. Jika itu terjadi secara tidak wajar, misalnya seseorang menyalakan api di lahannya di hari yang panas kemudian api membakar apa saja yang ada di lahan itu dan di lahan sekitarnya milik orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain  tersebut.

Larangan ingkar janji Kepada Sesama Muslim

Islam melarang umatnya untuk mengingkari atau tidak memenuhi janji yang telah disepakati bersama atau yang telah disampaikan atau diucapkan kepada pihak lain. Hal ini didasarkan kepada firman Allah azza wa jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ
كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?
Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. ( QS. As-Shaf:2 -3 )

Islam memerintahkan agar seluruh umatnya untuk memenuhi janjinya, karena sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya apabila tidak dipenuhi, hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala dalam kitab-Nya :
  
وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfa'at) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.(QS.Al Isra )

Begitu pula dalam al-Qur’an  surah al-Maidah ayat l  Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar orang-orang yang beriman memenuhi janji yang telah dibuat :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu [388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
(QS. Al Maidah : 1 )
Keterangan :
[388] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

Berdasarkan dua fiman Allah ta’ala tersebut diatas maka setiap muslim yang membuat perjanjian atau akad d engan pihak lain, dimana kedua belah pihak satu sama lain telah mengikat diri mereka dalam perjanjian atas sesuatu dan bersedia untuk memenuhinya, maka kedua belak pihak dibebani tanggung jawab untuk memenuhi seluruh apa yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Dilarang salah satui diantara kedua belah pihak untuk ingkar atas janji yang telah disepakati.
Perintah untuk melaksanakan janji telah pula ditegaskan oleh Rasullullah shallallahu’alaihiwa sallam  dal;am hadits riwayat imam Bukhari rahimahullah ta’ala dari Abdullah bin ‘Abbas radhyallahu’ahuma :

صحيح البخاري ٢٤٨٤: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سُفْيَانَ
أَنَّ هِرَقْلَ قَالَ لَهُ سَأَلْتُكَ مَاذَا يَأْمُرُكُمْ فَزَعَمْتَ أَنَّهُ أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالصِّدْقِ وَالْعَفَافِ وَالْوَفَاءِ بِالْعَهْدِ وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ قَالَ وَهَذِهِ صِفَةُ نَبِيٍّ
Shahih Bukhari 2484: Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhuma mengabarkannya berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Sufyan bahwa Raja Heraklius berkata kepadanya: "Aku telah bertanya kepadamu apa yang dia perintahkan kepada kalian, lalu kamu menjawab bahwa dia memerintahkan kalian untuk shalat, bershadaqah (zakat), menjauhkan diri dari berbuat buruk, menunaikan janji dan melaksanakan amanah". Lalu dia berkata; "Ini adalah diantara sifat-sifat seorang Nabi".

 Mereka yang mengingkari janji dapat dikatagorikan sebagai orang munafik sebagaimana sabda Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam:\

صحيح مسلم ٨٩: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سُهَيْلٍ نَافِعُ بْنُ مَالِكِ بْنِ أَبِي عَامِرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Shahih Muslim 89: dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila dia berbicara niscaya dia berbohong, apabila dia berjanji niscaya mengingkari, dan apabila dia dipercaya niscaya dia berkhianat."

Mereka yang tidak pernah mengindahkan/mengingkari janji yang telah dibuatnya oleh Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam disebutkan termasuk kedalam golongan beliau, sebagaimana hadits riwayat imam Muslim rahimahullah ta’ala  dari Abu Huhairah radhyallahu’anhuma “

 صحيح مسلم ٣٤٣٧: و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ رِيَاحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ ثُمَّ مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِلْعَصَبَةِ وَيُقَاتِلُ لِلْعَصَبَةِ فَلَيْسَ مِنْ أُمَّتِي وَمَنْ خَرَجَ مِنْ أُمَّتِي عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا لَا يَتَحَاشَ مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلَا يَفِي بِذِي عَهْدِهَا فَلَيْسَ مِنِّي
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ أَمَّا ابْنُ الْمُثَنَّى فَلَمْ يَذْكُرْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَدِيثِ وَأَمَّا ابْنُ بَشَّارٍ فَقَالَ فِي رِوَايَتِهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ
Shahih Muslim 3437:  dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa keluar dari keta'atan dan memisahkan diri dari Jama'ah kemudian dia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah. Barangsiapa terbunuh di bawah bendera kefanatikan, balas dendam karena kefanatikan, dan berperang karena kebangsaan, maka dia tidak termasuk dari ummatku. Dan barangsiapa keluar dari ummatku lalu (menyerang) ummatku dan membunuh orang yang baik maupun yang fajir, dan tidak memperdulikan orang mukminnya serta tidak pernah mengindahkan janji yang telah dibuatnya, maka dia tidak termasuk dari golonganku."

Mengenai larangan untuk mengingkari janji sesungguhnya tidak saja terbatas janji yang berkaitan dengan urusan urusan besar-besar saja yang dibuat tertulis, tetapi larangan ingkar janji yang dimaksudkan disini meliputi seluruh  janji apa saja termasuk yang diucapkan, seperti misalnya  janji untuk memberikan sesuatu atau janji untuk mengadakan pertemuan dan lain-lain sebagainya.

Larangan Besifat Kikir / Bahil Terhadap Sesama Muslim

Sifat kikir dan bahil yang dimiliki seseorang muslim adalah merupakan akhlak yang tidak terpuji, sehingga Allah melarang hamba-hamba-Nya untuk kikir dan bahil, sehingga untuk itu kepada setiap muslim diperintahkan agar tidak menjadi orang yang bahil, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam kitab-Nya :
وَأَمَّا مَن بَخِلَ وَاسْتَغْنَى
وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى ,
فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى-
وَمَا يُغْنِي عَنْهُ مَالُهُ إِذَا تَرَدَّى
"Adapun orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, juga mendustakan dengan apa-apa yang baik - keterangan agama dan lain-lain, maka Kami memudahkan untuknya dalam menempuh jalan kesukaran - maksudnya ialah kejahatan, kesengsaraan dan akhirnya menuju ke neraka. Hartanya tidaklah akan berguna untuknya apabila Ia telah jatuh." (al-Lail: 8-11)

Mereka-mereka yang dipelihara dari sifat kikir merupakan orang-orang beruntung, sehingga Allah subhanahu wa ta’ala melarang kekikiran , hal ini disebutkan dalam firman Allah ta’ala :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta'atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu [1481]. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.(QS.at-Taghabun : 16 )
 K e t e r a n g a n :
[1481] Maksudnya: nafkahkanlah nafkah yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat.

Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam  melarang seluruh umatnya untuk kikir, hal ini disampaikan beliau dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah ta’ala dari Asma radhyallahu’anhuma :

صحيح مسلم ١٧٠٩: و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَازِمٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ عَبَّادِ بْنِ حَمْزَةَ وَعَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ
\قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْفَحِي أَوْ انْضَحِي أَوْ أَنْفِقِي وَلَا تُحْصِي فَيُحْصِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ وَلَا تُوعِي فَيُوعِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ
و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ عَبَّادِ بْنِ حَمْزَةَ عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا نَحْوَ حَدِيثِهِمْ
Shahih Muslim 1709: dari Asma` ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersedekahlah kamu dan jangan menghitung-hitung, karena Allah akan menghitung-hitung pula pemberian-Nya kepadamu. Dan janganlah kikir, karena Allah akan kikir pula kepadamu."

Dihadits lain yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud rahimahullah dari Abdullah bin ‘Amr  :

سنن أبي داوود ١٤٤٧: حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالشُّحِّ أَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا
Sunan Abu Daud 1447:  dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkhutbah, beliau bersabda: "Jauhilah sifat pelit, karena sesungguhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah sifat pelit. Mereka diperintahkan untuk bersifat bakhil maka merekapun bersifat bakhil dan mereka diperintahkan untuk memutuskan hubungan kekerabatan maka merekapun memutuskan hubungan kekerabatan, dan mereka diperintahkan untuk berbuat dosa maka merekapun berbuat dosa." ( Hadits Shahih menurut al-Bani )

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari rahimahullah ta’ala dari Ibnu Juraij disebutkan larangan mengumpulkan harta tetapi kikir menginfakkannya, sebagaimana sabda Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam sebagai berikut :


صحيح البخاري ١٣٤٤: حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُوعِي فَيُوعِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ ارْضَخِي مَا اسْتَطَعْتِ
Shahih Bukhari 1344: dari Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Ibnu Abu Mulaikah dari 'Abbad bin 'Abdullah bin Az Zubair bahwa dia mengabarkannya dari Asma' binti Abu Bakar radliallahu 'anhuma bahwa dia menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau bersabda: "Janganlah kamu berkarung-karung (kamu kumpulkan harta dalam karung lalu kamu kikir untuk menginfaqkannya) sebab Allah akan menyempitkan reziki bagimu dan berinfaqlah dengan ringan sebatas kemampuanmu ".

Menurut Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa seorang mukmin itu baik lagi dermawan ( tidak kikir) dan orang fajir adalah seorang yang jahat lagi bakhil, hal ini disebutkan oleh beliau dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud rahimahullah ta’ala dari Abu Hurairah radhyallalhu’anhuma :

سنن أبي داوود ٤١٥٨: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ فُرَافِصَةَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ رَافِعٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَفَعَاهُ جَمِيعًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ غِرٌّ كَرِيمٌ وَالْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ
Sunan Abu Daud 4158: dari Abu Salamah dari Abu Hurairah keduanya telah memarfu'kan hadits ini, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang mukmin itu baik lagi dermawan (tidak kikir), dan orang Fajir adalah seorang yang jahat lagi bakhil."

Hadits tersebut diatas mengandung makna bahwa sesungguhnya seorang mukmin tersebut tidak boleh /dilarang bersikap kikir terhadap orang lain. Sehingga seyogyanya setiap muslim itu menjauhkan diri dari sikap kikir dan agar dijauhkan dari sifat kikir Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana yang disebutkan dalam hadits  riwayat  imam Bukhari rahimahullah ta’ala  :
صحيح البخاري ٥٨٨٨: حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ مُصْعَبٍ كَانَ سَعْدٌ
يَأْمُرُ بِخَمْسٍ وَيَذْكُرُهُنَّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَأْمُرُ بِهِنَّ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا يَعْنِي فِتْنَةَ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
Shahih Bukhari 5888: Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari Mush'ab bahwa Sa'd pernah memerintahkan lima perkara, dia menyebutkan perkara itu dari nabi Shallallahu 'alahi wasallam, bahwa beliau memerintahkan hal itu juga, yaitu; "ALLAHUMMA INNI A'UUDZU BIKA MINAL BUKHLI, WA A'UUDZU BIKA MINAL JUBNI, WA A'UUDZU BIKA AN URADDA ILAA ARDZALIL 'UMUR WA A'UUDZU BIKA MIN FITNATID DUNYA -yaitu firnah Dajjal- WA A'UUDZUBIKA MIN 'ADZAABIL QABRI (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut, aku berlindung kepada-Mu kepikunan, aku berlindung dari fitnah dunia -maksudnya adalah fitnah dajjal- dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur."

Wallahu’alam, berlanjut pada artikel bagian Kelima

Sumber :
1.Al Qur’an dan Terjemahan, www.salafi-db.com
2.Ensiklopedi Hadits Kitab 9 imam,www.lidwapusaka.com
3.Riyadhus shalihin ( Terjemahan ), Imam an-N awawi
Samarinda, Jum’ah   menjelang dzuhur  , 5 Sya’ban 1434 H/14 Juni 2013

(Musni Japrie )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar