M U K A D D I M A H

M U K A D D I M A H : Sesungguhnya, segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan diri kami serta keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak ada yang dapat menyesatkannya. Dan Barang siapa yang Dia sesatkan , maka tak seorangpun yang mampu memberinya petunjuk.Aku bersaksi bahwa tidak ada Rabb yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, yang tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusannya.

Jumat, 20 Agustus 2010

ISLAM MELARANG UMAT BERTASYABBUH DENGAN UMAT AGAMA LAIN



O l e h : Musni Japrie al-Pasery

Apabila kita benar-benar mau menyadari secara mendalam jumlah hitungan angka mayoritas umat islam di negeri ini menurut hitungan angka statistik, kiranya perlu dipertimbangkan kembali, karena dari segi penampakan penampilan dalam kehidupan sehari-hari ternyata jumlah golongan atau umat non muslim jauh lebih banyak hitungannya, sedangkan penampakan penampilan kaum muslimin yang berprilaku benar-benar sebagai penganut islam sangatlah terbatas.

Gambaran nyata yang disebutkan diatas adalah realita yang tidak dapat dipungkiri, karena ternyata mereka-mereka yang mengaku dirinya sebagai penganut islam penampilannya sudah menyatu dengan penampilan mereka-mereka yang non muslim, dan sudah sulit membedakannya satu sama lainnya.

Tidak hanya dari segi penampilan saja yang sulit membedakan antara kalangan umat islam dengan mereka-mereka diluar islam, bahkan dari segi kebiasaan, perbuatan dan tradisi dalam kehidupan sehari-hari juga tidak nampak menonjol ciri khas keislamannya.

Hal sedemikian karena apa-apa yang menjadi ciri khas orang –orang diluar islam dalam kehidupan sehari-harinya juga telah dilakukan dan dihayati oleh sebagian terbesar umat islam. Sebagian besar mereka yang beragama islam beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh mereka sama seperti yang dilakukan oleh mereka-mereka di luar islam adalah hal yang lumrah yang tidak perlu dipermasalahkan. Padahal tanpa disadari mereka telah melakukan penyimpangan terhadap syari’at islam yang telah digariskan.

Apa saja yang dilakukan oleh kalangan non muslim, maka hal yang sama juga dilakukan oleh mereka-mereka yang mengaku sebagai muslim. Kalangan non muslim melakukan acara-acara peringatan hari kelahiran yang biasa disebut ultah, kalangan muslim juga melakukannya. Kalangan non muslim melakukan acara peringatan hari perkawinan perak dan emas, dari kalangan muslim juga tidak ketinggalan juga melakukannya. Kalangan non muslim menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaannya, maka dari kalangan muslim juga melakukan hal yang sama. Kalangan non muslim menyelenggarakan peringatan hari kelahiran nabinya (seperti kalangan nasrani menyelenggarakan peringatan natal sebagai hari kelahiran Yesus Kristus), maka kalangan islam juga menyelenggarakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad Shallalahu ‘alaihi wasallam ( yang terkenal dengan maulidan). Kalangan Nasrani, Kong Chucu, Budha, Hindu dllnya menyelenggarakan peringatan penyambutan tahun baru mereka, maka dari kalangan islam juga menyelenggarakan peringatan menyambut tahun baru islam 1 Muharam.

Bahkan kaum muda di barat yang dikenal sebagai negerinya kaum nashara menyelenggarakan peringatan hari valentine sebagai hari kasih sayang, kalangan remaja islam tidak mau kalah ikut juga memperingatinya.

Ketika dari kalangan pemeluk hindu di India dan Bali dalam menyampaikan ucapan salamnya dilakukan dengan menangkupkan kedua telapak tangannya kemudian diletakkan didada, dari kalangan islam juga melakukan hal yang sama.

Kalangan hindu memberikan sesajen dan melarungkannya kelaut dalam pesta laut, maka dari kalangan islam juga menggiatkannya. Bahkan sampai pada seputar kematian, dimana orang-orang non muslim menaburkan bunga di kuburan, dari kalangan islam di negeri ini juga sudah melakukannya sejak lama, dengan meletakkan bunga dikeranda mayat dan diatas kuburan.

Menyanyi di rumah-rumah ibadah sekarang ini tidak saja dilakukan oleh kaum non muslim, tetapi juga dilakukan oleh kalangan muslim dalam bentuk kasidah dan nasyit pada acara-acara peringatan hari yang mereka namakan hari besar islam.

Apabila dirinci satu persatu tentang segala apa saja yang dilakukan oleh kalangan non muslim yang juga dikerjakan oleh kalangan islam di negeri ini, maka diperlukan begitu banyak halaman, karena banyaknya hal yang dilakukan oleh kalangan nos muslim juga dilakukan oleh kalangan islam, mungkin ada 1001 bentuk kesamaannya. Nampaknya sebagian besar kaum muslimin tidak mau ketinggalan dengan mereka-mereka non muslim, sehingga apa saja kegiatan mereka maka sebagian besar kaum muslimin juga turut melakukannya pula.

Meniru-niru,Mencontoh, Menyerupai, Mengikuti dan Menyamai Umat di Luar Islam ( Tasyabbuh)

Secara jujur harus diakui bahwa sementara ini sebagian besar umat muslimin dinegeri ini dalam menjalani kehidupan sehari-harinya telah terbelenggu dengan gaya yang sama dengan cara gaya hidupnya masyarakat non muslim, sehingga secara kasat mata bila dilihat dari penampilan sehari-harinya sudah sulit membedakan apakah seseorang itu muslim atau non muslim.

Budaya, adat istiadat, perbuatan, sikap dan tingkah laku serta kebiasaan mereka-mereka non muslim sepertinya sudah menjadi budaya, adat istiadat, perbuatan, sikap, perilaku dan kebiasaan sebagian besar orang-orang muslim. Banyak contoh baik dilihat dari gaya penampilan individu, keluarga maupun dalam kelompok yang lebih luas lagi yaitu masyarakat.

Sebagian terbesar individu-individu kaum muslimin khususnya para kaum muslimahnya telah lumrah menggunakan pakaian dengan menunjukkan auratnya, malah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh seorang muslimah sesuai dengan syari’at sepertinya jadi asing ditengah- tengah kaum muslimah sendiri. Pakaian yang dikenakan oleh sebagian besar kaum muslimah tersebut tiada lain adalah hasil dari mengikuti atau menyerupai model pakaiannya dari kalangan diluar muslim.

Ditilik dari kacamata pergaulan muda-mudi dewasa ini sudah merupakan hal yang lumrah pasangan muda mudi menjalin hubungan pacaran, yang sebenarnya dilarang dalam islam baik yang dilakukan secara sembunyi-sembunnyi maupun terbuka, hiburan berupa musik-musik dan dansa-dansa di dunia gemerlapan di malam hari, dipanggung-panggung hiburan terbuka dengan berjoget ria, mereguk minuman anggur dan miras di hotel-hotel bahkan di areal terbuka dengan pesta mabuk-mabukkan serta narkoba bukanlah budaya muslim, semuanya merupakan buah dari mencontoh dan mengikuti pergaulannya masyarakat non muslim.

Budaya menyelenggarakan peringatan hari ulang tahun (ultah) baik bagi anak-anak maupun untuk orang dewasa, sekarang ini tidak saja dilakoni oleh kalangan muslim yang bersaku tebal, tetapi juga telah memasyarakat sampai kepada kalangan muslim dengan penghasilan senin kemis, meskipun dengan sederhana.

Peringatan hari jadi perkawinan 25 tahun (perak) dan 50 tahun (emas) sudah hal yang biasa. Yang paling menonjol dan yang paling banyak digemari adalah peringatan hari kematian berupa haul atau tahlilan. Coba kita perhatikan dengan akal yang sehat apakah semua itu merupakan sebuah tradisi yang disyari’atkan dalam islam, ternyata semua itu tidak ada dicontohkan dalam islam, dan semua itu hanya meniru-niru atau mengikuti kebiasaan yang dilihat oleh mereka dari kalangan masyarakat non muslim.

Ada satu contoh lain yang nampak sangat mengganjal diseputar masjid atau langgar tempat ibadahnya kaum muslim, dimana dewasa ini pada maraknya dikembangkan kebiasaan baru berupa tembang-tembang berbagai shalawat, kasidahan, nasyid dengan diramaikan dengan gendang-gendang, dan juga diperdengarkan pula rekaman-rekaman lagu-lagu yang disebut bernuansa islam, apakah itu tidak ada bedanya dengan kegiatan ibadah kalangan nashara yang bernyanyi-nyanyi digereja mereka. Sehingga sangat kentara sekali upaya untuk menyerupai perlilaku kalangan agama lain, meskipun itu tentunya dilakukan tanpa disadari.

Contoh lain di dalam peribadatan yang terkait dengan masalah syirik, banyak diantara orang-orang islam yang mengikuti kepercayaan mereka dari kalangan agama lain, sehingga sudah lumrah dilakukannya upacara adat pesta laut dengan melarung sesajen dan pesta bumi serta persembahan-persembahan kepada gunung, pohon-pohon besar, batu-batuan , dan juga persembahan kepada dewa-dewa berupa pemberian sesajen yang dinamakan ancak yang ditiru dari penganut agama nenek moyang berupa kepercayaan aninisme.

Berkaitan dengan hal kematian dan penguburan jenazah, sementara oleh kalangan umat islam meletakkan gambar atau foto si mati diujung kaki jenazah yang ditiru dan mengikuti kalangan nashara dan kaum kongchutsu. Dan yang paling banyak dilakukan oleh orang-orang islam ketika ada kematian meletakkan bunga diatas keranda jenazah, diatas batu nisan dan menabur bunga-bungan diatas pusara adalah ditiru dari tradisi penganut agama hindu di India.Karena Islam sendiri tidak mengenal hal yang sedemikian.
Begitu juga dewasa ini sudah menjadi kebiasaan dilakukan oleh sebagian orang-orang islam, setelah selesai penguburan salah seorang yang mengatas namakan ahlul bait berpidato menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pengantar jenazah, memintakan maaf atas kesalahan si jenazah dan mohon didoakan agar dosa-dosanya diampuni Allah dan pahalanya diterima. Ternyata prosesi sambutan itu tidak lain mengikuti dan meniru apa yang dilakukan oleh kalangan kaum nashara pada saat dilakukannya penguburan berupa khotbah oleh pendeta/pastur mereka.
Tradisi yang juga ditiru dari kaum nashara oleh orang-orang muslim adalah mengirimkan karangan bunga dengan pernyataan belasungkawa.


Satu lagi contoh kecil lagi, namun sekarang ini sudah merambah kemana-mana yang ditontonkan oleh berbagai televisi sehingga menyebar dan dianggap sesuatu yang baik oleh masyarakat islam yang masih awam yaitu cara menyampaikan ucapan salam yang diikuti dengan gerakan menangkupkan (mempertemukan) dua telapak tangan kemudian ditempatkan kedua tangan tersebut didada. Prilaku seperti itu persis seperti melakukan penyembahan kepada raja di jaman dulu atau mereka penyembah berhala. Apa yang telah dilakukan tersebut tidak ada dalam tuntunan islam, tetapi oleh orang-orang yang awam ditiru mereka dari orang-orang beragama hindu di India.

Sebenarnya, apabila akan mengupas segala hal yang dilakukan oleh sebagian orang-orang muslim yang ditiru atau diikuti mereka yanmg berasal dari luar islam sangatlah banyak sekali, mungkin ada 1001 macam tingkah laku, dan tidaklah pada tempatnya disini untuk menuliskannya secara lengkap. Apa yang dikemukakan diatas hanyalah sekedar contoh kecil atau hanya bagian permukaan dari gunung es yang terlihat.

Mengambil dan menyerap bagian prilaku kehidupan dari masyarakat agama lain oleh kalangan masyarakat muslim berupa tindakan meniru-niru atau berupaya untuk menyerupai mereka dengan maksud mungkin sepertinya tidak ada perbedaan diantara mereka. Juga agar mereka dapat diterima ditengah-tengah masyarakat yang beragam . Selain itu motif yang paling menonjol adalah agar dikatakan sebagai masyarakat yang modern karena telah melakukan apa-apa yang juga dilakukan oleh masyarakat dunia secara global.

Kebanyakan masyarakat islam di negeri ini paling getol untuk meniru-niru atau menyerupai sesuatu dari masyarakat diluar islam, agar tidak tertinggal dalam pergaulan. Yang semuanya mereka lakukan secara sadar, tetapi tidak memahami bahwa pada hakekatnya apa-apa yang mereka tiru atau serupai ternyata membahayakan dan dapat menggelincirkan mereka kepada apa yang dinamakan tasyabbuh.


Islam Melarang Umatnya untuk Meniru-niru, Mencontoh, Menyerupai, Mengikuti, dan Menyamai Umat di Luar Islam ( Tasyabbuh)

Allah Azza Wa’jalla dalam telah berfirman seperti yangb tertuang dalam al-Qur’an surah al-Maa’idah ayat 3 :

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”

Mengutip apa yang ditulis oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam buku beliau Risalah Bid’ah, bahwa didalam ayat yang mulia ini, Allah menegaskan bahwa agama ini ( islam) telah sempurna dan lengkap,yang tidak memerlukan sedikitpun tambahan dan penmgurangan, apapun bentuk dan alasannya dan tambahan-tambahan tersebut meskipun disangka baik atau dari siapa saja datangnya meskipun dianggap benar oleh sebagian manusia, adalah suatu perkara besar yang sangat dibenci oleh Allah dan Rasulnya. Akan tetapi sangat dicintai oleh iblis dan pengikutnya.

Berkaitan dengan telah sempurnya islam ini sesuai dengan firmal Allah Azza Wajalla tersebut diatas, Ustazd Abdul Hakimbin Amir Abdat juga melengkapinya dengan mengutip sebuah hadits riwayat dari Muslim :

دَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ
قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah dan Waki' dari al-A'masy. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya sedangkan lafazh tersebut miliknya. Telah mengabarkan kepada kami Abu Muawiyah dari al-A'masy dari Ibrahim dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman dia berkata, "Ditanyakan kepadanya, '(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja? ' 'Abdurrahman berkata, "Salman menjawab, 'Ya. Sungguh dia telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar, buang air kecil, beristinja' dengan tangan kanan, beristinja' dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja' dengan kotoran hewan atau tulang'."

Dikemukakan oleh Ustazd Abdul Hakim bin Amir Abdat bahwa seorang musyrikin bertanya kepada sahabat dengan nada kesal dan mengejek. Dan jawaban sahabat menegaskan kepada kita: sesungguhnya Rasullulah shalalahu’alaihi wasallam telah mengajarkan kepada umatnya segala sesuatu tentang agama Allah ini (al-islam),baik aqidah, ibadah dan lain lain sampai kepada adab-adab buang air.

Dari ayat al-Qur’an dan hadits tersebut diatas, disebutkan bahwa sebenarnya islam dengan seluruhnya syari’atnya sudah sempurna dan sangat lengkap untuk dijadikan panduan atau guide book oleh pemeluknya sampai-sampai hal yang sangat sepele tentang adab buang air saja sudah diajarkan. Karena sudah lengkap sudah barang tentu tidak boleh ada lagi tambahan-tambahan yang datangnya dari mana saja, termasuk tentunya mencontoh atau meniru-niru dari agama lain. Kalau memang tidak ada petunjuknya maka berarti itu memang tidak dibolehkan untuk dilakukan.

Sikap meniru-niru atau mencontoh atau menyerupai kepada kalangan agama lain oleh orang-orang islam , jauh-jauh hari telah disinyalir oleh Rasullulah shalalahu alaihi wasallam yang tergambar dalam hadits beliau yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id bin Al-Khudri :

دَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
و حَدَّثَنَا عِدَّةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا أَبُو غَسَّانَ وَهُوَ مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو إِسْحَقَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ وَذَكَرَ الْحَدِيثَ نَحْوَهُ

Telah menceritakan kepadaku Suwaid bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Maisarah telah menceritakan kepadaku Zaid bin Aslam dari 'Atha bin Yasar dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak pun kalian pasti kalian akan mengikuti mereka." Kami bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah mereka itu yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab: "Siapa lagi kalau bukan mereka.".-

Mengutip tulisan Jamil bin Habib Al- Luwaihiq dalam buku beliau Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fiqih Islam : bahwa ketika syariat islam berbeda dari syariat yang lain, dan kaum muslimin berbeda dengan kaum-kaum lain adalah sesuatu yang memang telah disengaja oleh Penetap Syariat. Harapannya adalah agar setiap muslim tampil dengankondisi yang paling sempurna sesuai dengan dirinya. Hukum-hukum syari’at juga telah muncul dengan larangan untuk mengikuti bangsa bangsa kafir terdahulu dan terkini.
Tasyabbuh (latah, meniru-niru, menyerupai, mirip) secara umum adalah salah satu permasalahan yang sangat berbahaya bqagi kehidupan kaum muslimin, khususnya di abad-abad belakangan ini karena meluasnya daedrah interaksi kaum muslimin dengan pihak-pihak lain.

Dalam bukunya Bahaya Mengekor Non Muslim Muhammad Bin ‘Ali Adh Dhabi’i menyebutkan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa Abu Daud telah meriwayatkan sedbuah hadits hasan dari Ibnu ‘Umar,ia berkata bahwa Rasullulah shalalahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“ Barang siapa meniru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka”

Selanjutnya disebutkan bahwa hadits diatas menetapkan haramnya meniru-niru kepada sesuatu kaum diluar islam, secara dhahir menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan kufur dan hal ini sejalan denagn hadits yang diriwayatkan darei Abdullah bin ‘Amr bahwa Nabi Shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“ Barang siapa menetap di negeri kaum musyrik dan aia mengikuti hari raya dan hari besar mereka, serta meniru prilaku mereka sampai mati, maka kelak ia akan dikumpulkan bersama mereka dihari kiamat.” ( HR.Baihaqi)

Dari hadits diatas bisa berarti bahwa meniru-niru perilaku mereka sepenuhnya menyebabkan kekafiran, sekaligus menetapkan bahwa perbuatan semacam itu haram. Atau bisa juga bermakna orang tersebut menjadi bagian dari mereka sesuai dengan kadar keterlibatannya dalam meniru mereka.

Tegasnya hadits tersebut diatas menetapkan haramnya meniru mereka . Larang ini mencakup arangan sekadar meniru sesuatu yang mereka lakukan. Barang siapa yang meniru perbuatan golongan lain yang menjadi ciri golongan tersebut, maka perbuatan semacam itu dilarang.

Dari keterangan yang telah dikemukakan diatas maka sangatlah jelas adanya dalil yang dapat dijadikan dasar dan hujjah agar kaum muslimin tidak meniru-niru, menyerupai, mirip dan ikut-ikutan dengan perilakunya mereka-mereka diluar islam. Dan secara tegas telah ditetapkan perbuatan meniru-niru kepada orang-orang diluar islam merupakan perbuatan terlarang dan diharamkan.


Menyelisihi atau Berbeda Dengan Golongan Lain Merupakan Tujuan Syari’at.

Islam melarang umatnya meniru-niru umat lain, dan memerintahkan menyelisihinya, sesuai dengan sabda Rasullulah shalalahu ‘alaihi wasallam,. Yang diriwqayatkan oleh Muslim :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي جَمِيعًا عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Ibnu Sa'id-. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami bapakku semuanya dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot,berbedalah kalian dari golongan majusi “

Muhammadbin ‘Ali Adh Dhabi’i dalam bukunya Bahaya mengekor non Muslim mengemukakan bahwa hadits tersebut diakhiri dengan perintah yang sedlaras adengan bagian awalnya. Hadits itui menunjukkan bahwa sifat berbeda terhadap golongan majusi merupakan tujuan syari’at. Tujuan ini merupakan salah satu sebab adanya ketetapan hukumkini. Secara umum berlaku sebab ketetapan suatu hukum telah lengkap.
Oleh karena itu, setelah kaum salaf memahami larangan menyerupai golongan majusi dalam hal kumis dan jenggot,mereka juga membencimenyerupai hal-hal yang lain yang merupakan kebiasaan majusi walaupun tidak ditegaskan secara khusus oleh Nabi shallahu ‘alaihi wasallam.

Dihadits lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhyallaahu anhum ia berkata bahwa Rasullullah shalalahu ‘alaihi wasallam
Bersabda “

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ ح و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ كِلَاهُمَا عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيٍّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Musa bin Ulay dari bapaknya dari Abu Qais Maula Amru bin Ash, dari Amru bin Ash bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur."

Berdasarkan hadits tersebut secara tegas Rasullulah shalalahu ‘alaihi wasallam menyatakan adanya perbedaan antara ibadahnya orang-orang islam dengan jahudi. Dan umat islam diperintahkan untuk menyelisihinya.


Hikmah Pelarangan Bertasyabbuh Kepada Orang-Orang di Luar Islam

Didalam buku Tasyabbuh yang dilarang dalam Fiqih Islam oleh Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dikemukan bahwa pelarangan bertasyabbuh kepada orang-orang kafir memiliki beberapa hikmah antara lain :

Hikmah Pertama : Pelarangan bertasyabbuh kepada mereka adalah untuk pemutusan jalan yang menuju kepada kecintaan dan kecendrungan kepada mereka dan segala hal yang menjadi akibat semua itu berupa kerusakan karena menganggap baik jalan mereka. Karena telah diketahui bahwa bertasyabbuh kepada mereka dalam aspek apapun akan mewariskan kesesuaian dan kedekatan.
Kecendrungan dan kecintaan ini kadang-kadang menyebabkan berbagai kerusakan dahsyat yang kadang-kadang menyampaikan orang kepada keadaan kafir dan keluar dari islam. Oleh sebab itu datanglah syariat inhi untuk membendung jalan menuju berbagai kerusakan.

Hikmah Kedua : Sesungguhnya dalampelarangan bertasyabbuh kepada orang –orang kafir terdapat pengamanan bagi kepemimpinjan,keistimewaan, dan kesempurnaan umat ini. Karena taklidnya kepada yang lain,tidak diragukan akan menghilangkan semua itu..

Hikmah ketiga : Sesungguhnya perbuatan orang-orang kafir dengan berbagai kelompoknya, tidak lepas dari kekurangan dan kerusakan . Bahkan kekurangan menjadi keharusan yang mengikat bagi perbuatan-perbuatan mereka itu
Meninggalkan bertasyabbuh kepada perbuatan perbuatan mereka adalah suatu keadaan yang sebenarnya adalah keselamatan dari apa-apa yang lekat dengan perbuatan-perbuatan mereka berupa kekurangan dan kerusakan.
Bersikap berbeda dengan mereka dalam segala perkara mereka mengandung manfaat dan kebaikan bagi kita umat islam.

Hikmah keempat : Sesungguhnya dalam meninggalkan tasyabbuh kepada orang-orang kafir, adalah wujud nyata dari makna pemutusan diri (bara) dari mereka dan kemarahan kepada mereka karena Allah Ta’ala.

Hikmah kelima : Sesungguhnya larangan bertasyabbuh kepada orang-orang kafir selalu menuju kepada upaya merealisir tujuan syari’at, yaitu membedakan orangh-orang kafir dari orang-orang islam agar dikenali. Apalasi mereka memiliki perbuatan-perbuatan, pakaian-pakaian, dan tradisi-tradisi khusus. Sehingga urusan mereka tidak bercampur aduk dengan urusan semua manusia sehingga orang tertipu oleh mereka karena tidak mengenal mereka. Aagar tidak ada kesempatan bagimerelka untukmenyebarkan racun mereka karena hilangnya apa-apa yang membedakan mereka dari kaum muslimin.


K e s i m p u l a n
1. Islam sebagai agama wahyu telah memiliki kesempurnaan yang paripurna, yang tidak dapat lagi diganggu gugat oleh pemeluknya dengan menambah-nambah sesuatu yang dianggap baik menurut hawa nafsu dan pikiran dengan menyerap apa-apa dari kalangan orang-orang non mulim . Islam telah memiliki aturan sampai kepada yang paling terkecil seperti adab buang air, apalagi masalah-masalah yang besar tentunya sudah digariskan. Hal-hal lain yang tidak digariskan berarti itu islam memandangnya sebagai sesuatu yang tidak ada manfaatnya bagi pemeluknya, dan islam melarang umnatnya melakukan seuatu yang tidak ada petunjuknya.

2.Meniru-niru, mencontoh, mengikuti, menyamai, menyerupai segala bentuk sikap hidup, perilaku, kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan perbuatan orang-orang diluar islam yang dilakukan oleh umat islam dinamakan tasyabbuh.

3.Tasyabbuh merupakan perbuatan tercela dan dilarang di dalam islam sesuai dengan kaidah dan dalil-dalil hukum yang dijadikan sandaran. Karenanya sudah menjadi kewajiban bagi seluruh individu, keluarga dan masyarakat islam secara menyeluruh untuk segara meninggalkan segala bentuk apa saja yang mereka serap dari pergaulannya dengan kalangan di liar islam.

4. Syari’at islam berupa al-Qur’an dan as-sunnah Nabi shalalahu ‘alaihi wasallam sudah sangat lengkapdan memadai dalam mengatur apa dan bagaimana segala bentuk dan macam perbuatan yang harus dilakukan oleh umatnya dalam menjalankan kehidupan kesehariannya, sehingga tidak diperlukan lagi sesuatu yang datangnya dari luar.

Wallaahu Ta’ala ‘alam

Sumber bacaan :
1. Al-Qur’an dan terjemahan ( Departemen Agama RI)
2. Ensiklopedi hadits Kitab 9 Imam www.lidwapusaka.com
3. Tasyabbuh yang Dilarang Dalam Fiqih Islam Jamil bin Habib Al-Luwaihiq.
4. Bahaya Mengekor non Muslim Muhammad bin ‘Ali Adh Dhabi’i
5. Parasit Aqidah A.D. El.Marzdedeq.
6. Mengupas Sunnah Membedah Bid’ah.
7. Risalah Bid’ah Abdul Hakim bin Amir Abdat.

Diselesaikan pada Sabtu, 11 Ramadhan 1431 H / 21 Agustus 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar