M U K A D D I M A H

M U K A D D I M A H : Sesungguhnya, segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan diri kami serta keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak ada yang dapat menyesatkannya. Dan Barang siapa yang Dia sesatkan , maka tak seorangpun yang mampu memberinya petunjuk.Aku bersaksi bahwa tidak ada Rabb yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, yang tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusannya.

Senin, 13 September 2010

BER-AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR UNTUK MERAIH KEMASLAHATAN UMAT (Bag. Kesatu)



O l e h : Musni Japrie al-Pasery.

Dalam mengarungi lautan kehidupan di dunia ada dua hal yang tidak pernahkita sunyi darinya, dimana kita mempunyai pilihan atas dua hal tersebut yaitu kebaikan dan disisi lain yang disebut kemunkaran.

Mengingat bahwa kebaikan merupakan idaman bagi semua manusia karena dengan kebaikan itu berujung kepada kebahagian, sedangkan kemujnkaran merupakan pangkal dari penderitaan dan kesengsaraan, maka Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur telah memberikan akal dan pikiran bagi manusia untuk memilih satu diantara keduanya dengan menggunakan tolok ukur syari'at. Dimana umat muslim, untuk itu mendapatkan perintah untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan munkar. Untuk bagaimana dapat terciptanya kebaikan dan dijauhinya kemunkaran tersebut, lahirlah perintah untuk melakukan anjuran untuk berbuat baik dan meninggalkan kemunkaran yang dikenal sebagai amar ma'ruf nahi munkar.

Apa Itu Amar Ma'ruf Nahi Munkar.?

bahwa Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam bukunya Amar Ma'ruf Nahi Munkar mengemukakan menurut pengertian bahasa ma'ruf berikisar pada segala hal yang dianggap baik oleh manusia dan mereka mengamalkannya serta tidak mengingkarinya.
Menurut beberapa ulama kalangan salaf memberikan pengertian tentang ma'ruf ini satu sama lainnya tidaklah banyak berbeda satu dengan yang lainnya.

Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan ma'ruf adalah satu nama yang mencakup segala apa yang dikenal berupa ketaatan kepadaAllah, pendekatan diri kepada-Nya, berbuat baik kepada manusia dan segala apa yang disunnahkan oleh syari'at dari berbagai kebaikan dan apa yang dilarang olehnyanya dari segala macam kejelekan.

Kemudian ustazd Yazid bin Abdul Qadir Jawas mengemukakan pula tentang defenisi al-munkar
Ibnu Jauzi rahimahullah mengatakan, al-ma'ruf adalah apa yang dikenal kebenarannya oleh setiap orang yang berakal, dan lawannya adalah kemunkaran. Ada yang mengatakan bahwa al-ma'ruf adalah ketaatan kepadaAllah dan kemunkaran adalah berbuat maksiat kepada-Nya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah mengatakan ma'-ruf adalah satu nama yang mencakup bagi segala apa yang dicintai oleh Allah, berupa iman dan amal shalih.

Menurut bahasa arab al-ma'ruf adalah sesuatu yang dianggap baik oleh hati dan hati menjadi tenang dengan perbuatan ma'ruf (baik) tersebut. Sedangkan menurut syari'at, al-ma'ruf adalah segala hal yang dianggap oleh syari'at, diperintahkan untuk melakukannya, syaria't memuji orang yang melakukannya .

Ustadz Yasidbin Abdul Qadir Jawas menyebutkan pula b ahwa menurut b ahasan Arab pengertian al-munkar berkisar segala hal yang dianggap jelek oleh manusia,mereka mengingkari serta menolaknya.

Sedangkan menurut syari'at, al-munkar adalah segala hal yang diingkari, dilarang, dan dicela oleh syari'at serta dicela pula orang melakukannya. Masuk juga dalam definisi munkar yaitu segala bentuk kemaksiatan dan b id'ah, dan yang pertama masuk dalam pengertian ini adalah syirik (menyekutukan Allah serta mengingkari keesaan, rububiyah, nama-nama, dan sifat-sifat Allah Ta'ala.

Dengan kata lain al-munkar adalah segala apa yang dilarang oleh syari'at atau menyalahi syari'at berupa hal-hal yang merusak dunia dan akhirat, akal, dan fitrah yang selamat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah mengatakan, al-munkar adalah satu nama yang mencakup segala apa yang Allah larang.

Ukuran menentukan sesuatu itu sebagai al-maruf atau al-munkar menurut Imam asy-Syakani rahimahullaah seperti yang dikutip oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas adalah : dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dikatakan ma'ruf atau munkar adalah al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang menjadi tolok ukurnya bukanlah perasaan, fikiran manusia, adat atau tradisi dari masyarakat kita.

Bila penyebutan al-amru bil ma'ruf dimutlakkan tanpa disertai penyebutan an-nahyu 'anil munkar, maka an-nahyu 'anil munkar masuk didalamnya. Karena meniunggalkan berbagai larangan termasuk perbuatan b aik, dan melakukan kebaikan tidak akan sempurna, kecuali dengan meninggalkan kejelekan. Maka menyuruh kepada kebaikan mengandung larangan terhadap kemunkaran.

Demikian pula halnya bila menyebutkan an-nahyu 'anil munkar tanpa menyebut al-amru bil-munkar maka sudah termasuk didalamnya pengertian al-amru bil munkar . Maka, pemberlakuan larangan terhadap kejahatan didalamnya mengandung pula perintah kepada kebaikan.

Mengapa Perlunya Amar Ma’ruf Nahi Munkar ?

Tidaklah seorangpun yang mengetahui rahasia Allah ‘Azza wa Jalla yang bertalian dengan penciptaan manusia, kecuali yang berkaitan dengan tujuan penciptaan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam al-Qur’an surah adz-Dzariyat ayat 56 :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”

Dalam memaknai ayat tersebut diatas KH. Qamaruddin Shaleh dalam buku beliau Ayat-ayat Larangan Dan Perintah Dalam Al-Qur’an mengemukakan bahwa : manusia diciptakan bukan sekedar untuk hidup mendiami dunia dan selanjutnya maka tanpa adanya pertanggungan jawaban kepada Sang Penciptanya.Manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk mengabdi kepada-Nya secara ikhlas. Hal ini dinyatakan dalam firman-Nya dalam al-Qur’an surah al-Bayyinah ayat 5”

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ i

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. “

Berangkat dari ayat tersebut tidak ada satupun manusia yang diciptakan oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali beribadah kepada Allah sesuai dengan kaidah yang sudah disyari’atkan oleh agama.

Dalam menjalani kehidupannya dialam ini sesuai dengan yang ditaqdirkan Allah, agar manusia dapat membedakan antara kemaslahatan dengan kemudharatan serta hawa nafsu, sehingga ia dapat pula membedakan yang mana yang hak dan mana yang bathil, maka Allah Subhanahu wata’ala melengkapinya dengan sofware yang disebut dengan agama. Dengan agama tersebut seorang hamba haruslah mematuhi aturan-aturan yang membawanya kepada kemaslahatan didunia maupun diakhirat kelak. Dan Islamlah sebagai agama terakhir yang diturunkan yang merupakan satu-satunya agama yang benar disisi Allah ‘Azza wa jalla dan yang diridainya. Berkaitan dengan itu ,sesuai dengan hadits riwayat Muslim dari Tamim ad-Dari radhyallaahu ‘anhu, ia berkata Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ قَالَ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

"Agama itu adalah nasihat." Kami bertanya, "Nasihat untuk siapa?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan para pemimpin kaum muslimin, serta kaum awam mereka."

Lebih lanjut disebutkan bahwa : surah al-Bayyinah ayat 5 ini secara implis Dalam

Bagaimana aturan agama itu dijalankan oleh manusia sesuai dengan yang diharapkan oleh Allah subhanahu wata’ala maka diturunkanlah al-Qur’an, sesuai dengan firman Allah subhanahu wata’ala dalam alpqur’an surah al-Baqarah ayat 2:

ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ

Kitab (Al Quraan) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.

Salah satu nama lain dari al-Qur’an seperti yang dikemukan oleh KH.Qomaruddin Shaleh, adalah al-Furqan, yang artinya pembeda antara yang baik dan yang buruk. Walaupun dalam beberapa perkara, akal manusia mampu membedakan antara yang baik dan buruk, namun dalam banyak hal terutama menyangkut perkara-perkara yang ghaib atau menukik pada pembicaraan tentang hakikat, akal manusia tidak mapu menjangkaunya. Oleh karena itu,Allah subhanahu wata’ala menurunkan al-Furqan atau al-Qur’an dan semisal dengannya ( sunnah Rasullulah shalalahu ‘alaihi wasallam) untuk memberi petunjukk kepada manusia mengenai jalan-jalan kebaikan yang harus ditempuh dan jalan-jalan keburukan yang harus dijauhi.

Al-Qur’an sebagai wahyu Allah subhanahu wata’ala yang dilengkapi dengan sunnah Rasullulah shalalahu ‘alaihi wasallam sebagai panduan dalam beragama bagi manusia, memerlukan suatu perangkat pula agar sampai kepada manusia yang berkepentingan terhadap al-Qur’an dan as-sunnah tersebut, salah satu perangkat inilah adalah amar ma’ruf nahi munkar.

Ajaran islam yang dikandung dalam al-Qur’an mengajarkan berbagai perkara yang dilabelkan(disimbolkan) kepada kebaikan, dan sebagai kebalikannya disebutkan pula tentang perkara-perkara yang terkait dengan keburukan. Sebagai ilustrasi dapat digambarkannya contohnya dalam memperoleh harta, perkara ini dapat meliputi dua hal dalam cara perolehannya. Ia menjadi perkara yang baik apabila cara perolehannya dengan cara yang halal. Tetapi kemungkinan akan terjadi sebaliknya menjadi perkara burukyang terlarang, karena memnperolehnya misalnya dengan cara yang riba, merampok, merampas dan lain sebagainya.

Sehingga menurut KH Qomaruddin dalam buku beliau tersebut diatas, bahwa perbedaan antara yang baik dan yang buruk adalah bersifat hakiki, bukan lahiriahnya. Tidak jarang kita menyaksikan dua perkara yang secara ;lahiriah sama tetapi hakekatnya berbeda. Uang hasil judi dan uang hasi;l keuntungan dagang yang halal., lahiriahnya sama yaitu uang, namun secara hakiki berbeda. Yang pertama adalah uang haram, sedangkan yang kedua uang halal.Karena tidak pahamdengan perkara yang hakiki, nbanyakmanusiua tertipu oleh penamnpilan lahiriah, sehingga tidak sedikit diantara mereka yang lebih tertarik pada melimpahnya harta yang diperoleh dari yang haram, ketimbang harta yang halal tetapi sedikit.

Al-Qur’an sebagai guiden bagi seluruh umat islam yang memuat bagaimana seharusnya manusia itu berbuat sehingga menyadari mana yang baik diperintahkan untuk dilakukan dan mana-mana hal-hal yang buruk yang harus dijauhi serta ditinggalkan, maka disinilah ruang lingkup diperlukannya amar ma’ruf nahi munkar kepada setiap hamba Allah.

Dapat dibayangkan bagaimana jadinya kehidupan manusia ini dengan segala tingkah polahnya dalam mengelola hidupnya yang cenderung memilih kepada apa yang dimaui oleh hama nafsu, yang pada umumnya tidak pernah mempertimbangkan baik dan buruk sesuatu. Hawa nafsu yang cenderung untuk minta dipenuhi dan dipuaskan tanpa harus mempertimbangkan lagi halal dan haramnya, boleh atau tidaknya, melanggar hukum-hukum syari’at atau tidak. Dan berbagai kerusakan dan kemudharatan tentunya akan dirasakan baik secara individu maupun lebih luas lagi cakupannya berupa kerusakan dan kemudharatan bagi masyarakat banyak.

Dengan adanya peran amar ma’ruf nahi munkar yang dialamatkan kepada setiap individu maupun kepada masyarakat secara luas, maka keburukan, kerusakan dan kemudharatan tersebut dapat ditiadakan atau diminimalisir serta sebaliknya kebaikan dan kemaslahatan akan dapat diciptakan. Sehingga peran amar ma’ruf nahi munkar ini sangatlah besar dirasakan manfaatnya bagi seluruh hamba Allah Yang Maha Pemurah.

Melalui amar ma’ruf kepada manusia ditunjukkan jalan-jalan kebaikan yang harus dipilih dan dilaksanakan, dan dengan nahi munkar ditunjukkan pula mana-mana jalan yang membawa kepada kesengsaraan karena mengandung keburukan yang seharusnya dijauhi dan ditinggalkan.

Ruang gerak amar ma’ruf nahi munkar sebenarnya sangatlah luas dan mencakup berbagai hal baik yang berkenaan dengan hubungan dengan Sang Maha Pecipta maupun yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia, baik yang tidak nampak secara kasat mata (tersembunyi) maupun yang nyata, baik yang bersifat bathin maupun yang lahir, baik hal-hal sekecil apapun sampai kepada hal-hal yang besar. Ruang gerak amar ma’ruf nahi munkar meliputi segala aspek kehidupan manusia, termasuk hubungannya dengan seluruh makhluk selain manusia.

Sebagai tolok ukur dilakukannya amar ma’ruf nahi munkar adalah al-Qur’an dan as-sunnah Rasullulah shalalahu ‘alaihi wasallam, apa yang baik dan buruk menurut al-Quran dan as-sunnah pasti tidak akan pernah bertentangan dengan akal, pikiran dan perasaan manusia yang normal. Amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilakukan dengan ukuran menurut akal, pikiran dan perasaan serta hawa nafsu semata termasuk menurut pendapat orang banyak yang tidak sejalan dengan al-Qur’an dan as- Sunnah. Apa yang baik menurut akal, pikiran , perasaaan ,hawa nafsu serta keiinginan semata belum tentu bersesuaian dengan kaidah-kaidah hukum dalamal-Qur’an dan as-Sunnah, karena tidak dapat dijadikan dasar. Sebagai contoh adalah hal-hal yang bersifat yang diada-adakan dalam ibadah yang disebut dengan bid’ah, mungkin saja hal-hal yang bersifat bid’ah itu baik menurut akal, pikiran, perasaan dan hawa nafsu, tetapi karena tidak ada dalam syari’at, maka ia menjadi tidak baik dan dianggap sebagai suatu kemunkaran yang harus dicegah. Meskipun hal-hal yang bersifat bid’ah itu bersumber dari para akhli ilmu (ulama) maka karena tidak sejalan dengan as-Sunnah tidaklah patut untuk ditolerir dan didiamkan oleh ulama-ulama lain yang bermanhajkan salafus shalih.

Amar Ma’ruf dan nahi munkar perlu ditegakkan, karena hanya dengan menegakkannya maka kemaslahatan umat dapat diwujudkan dan kemudharatan dapat dihindarkan. Itulah tujuan yang ingin dicapai sehingga mengapa perlunya amar ma’ruf nahi munkar itu.

Wallaahu Ta’ala ‘alam.

( Bersambung kebagian kedua )

Sumber bacaan :

1. Al-Qur’an dan terjemahan Salafi DB.4

2. Hadits kitab 9 Imam CDHK 91 Ver.1.2 Lidwa Pusaka.

3. Ihya’ Ulumiddin,Imam al-Ghazali.

4. Tazkiyatun Nafas .Szyaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

5. Riyadhus- Shalihin, Imam Nawawi

6. Tanbihul Ghafilin ,Ibnu Qudamah.

7. Ayat-ayat Larangan dan Perintah dalam Al-Qur’an, K.H Qomarudin

8. AmarMa’ruf Nahi Munkar Menurut Ahlus Sunnah wa Jama’ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

9.

Diselesaikan pada hari Sabtu, 2 Syawal 1431 H/ 11 September 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar