M U K A D D I M A H

M U K A D D I M A H : Sesungguhnya, segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan diri kami serta keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak ada yang dapat menyesatkannya. Dan Barang siapa yang Dia sesatkan , maka tak seorangpun yang mampu memberinya petunjuk.Aku bersaksi bahwa tidak ada Rabb yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, yang tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusannya.

Rabu, 29 Agustus 2012

LEBARAN ( HARI RAYA ) KETUPAT PERBUATAN BID'AH




Sebagian besar  umat islam Indonesia khususnya dari masyarakat suku Jawa, selepas sepekan menyambut dan merayakan hari raya Iedul Fithri 1 Syawal kembali melakukan  penyambutan dan perayaan hari raya yang dikenal dengan sebutan lebaran (hari raya) ketupat dengan menu khusus ketupat.  Tetapi penyambutan dan perayaan lebaran ( hari raya ) ketupat tersebut tidaklah semeriah sebagaimana hari raya Iedul Fithri.
Perayaan dan penyambutan lebaran ( hari raya ) ketupat ini konon sudah lama berlansung dan dikenal  di tanah air ini khususnya dikalangan masyarakat pulau Jawa sebagai tradisi yang diwarisi turun temurun dari zaman kerajaan.
Lebaran (hari raya) ketupat dilakukan terkait dengan selesainya dilaksanakan dengan puasa sunnah 6 hari di bulan syawal yang tentunya hal ini berkaitan dengan masaalah agama. Karena pelaksanaannya terkait dengan masaalah agama, maka timbul sebuah pertanyaan apakah Lebaran (hari raya) ketupat tersebut memang disyari’atkan dalam Islam.
Sehubungan dengan itu maka dalam ulasan berikut ini dibahas mengenai lebaran (hari raya) ketupat tersebut ditinjau dari sudut pandang kaca mata syari’at. Apakah lebaran (hari Raya ) ketupat tersebut merupakan perbuatan mengada-ada atau apakah bersesuaian dengan sunnah.
Sekilas Tentang Hari Raya ( Lebaran ) Ketupat
Dalam sebuah artikel di blog My Paradise ,Shodiqiel Hafily mengulas mengenai hari raya ketupat, yang menurutnya :Hari raya ketupat, disebut juga lebaran ketupat, merupakan hari raya ‘pamungkas’ dari serangkaian Idul Fitri. Hari raya ketupat inilah yang – sesungguhnya – disebut lebaran (dari bahasa Jawa “lebar”, artinya rampung, tuntas, selesai dan terbebas). Orang Jawa menyebutnya “riyoyo kupat”. Riyoyo kupat, sejatinya merupakan penutupan dari ibadah puasa 6 hari Syawal yang berakhir tanggal 7 jika dilakukan langsung-tunai dari tanggal 2 Syawal, maka tanggal 8 adalah lebaran ketupat. Menilik asal muasal dari tradisi Jawa asli ini, maka sesungguhnya riyoyo kupat adalah hari raya bagi orang yang melakukan puasa sunnah 6 hari Syawal. Namun dalam prakteknya tidak demikian, selamatan dengan menu utama ketupat disajikan tidak melulu pada tanggal 8 Syawal dan tidak hanya dirayakan oleh yang berpuasa sunnah saja. Terjadi pergeseran nilai dan tujuan dari awal ‘tasyri’nya’. Tidak masalah dan tidak ada salahnya kapanpun orang berselamatan dengan ketupat atau bukan, sedekah yang ikhlas dan baik tetap bernilai pahala.
Tradisi riyoyo kupat, sebagaimana namanya, adalah murni tradisi Jawa. Tidak akan ditemukan di belahan benua lain manapun. Demikian pula referensi tentang riyoyo kupat ini sulit dicari di buku-buku. Filosofi kupat-lepet bersumber dari kalangan Islam Jawa kuno yang dituturkan secara turun temurun dari kearifan para pinisepuh jaman dulu dalam menanamkan nilai-nilai luhur ke-Islam-an dengan paduan kehalusan budaya jawa dalam bermetafora.
Lebaran, sebagaimana disebut di awal tulisan, berasal dari kata lebar dengan arti sudah rampung dari puasa 6 hari Syawal dan sudah selesai bersilaturrahmi dengan sanak kerabat, handai tolan dll. Sebagai ungkapan syukur dan harapan terkabulnya segala amal ibadah, maka diadakan selamatan dengan menu utama kupat dan lepet. Kupat adalah beras yang ditanak dalam bungkus anyaman daun kelapa muda yang di sebut janur. Dipilihnya janur sebagai bungkus semata-mata sebagi tafa’ul (harapan terjadinya sesuatu dengan penyimbolan tertentu) agar diberi penerangan cahaya. Janur diarabkan menjadi ja’a nur (telah datang cahaya).
Kupat merupakan akronim Jawa dari ngaku lepat (mengakui kekhilafan, kesalahan atau kekeliruan). Sebagaimana kita maklumi bersama di pengajian-pengajian, mengakui kesalahan merupakan dasar pokok dari taubat disamping meminta maaf dan menyesali perbuatan. Dengan kupat, diharapkan akan enteng dan mudah bagi kita untuk menyerap pelajaran mengakui kesalahan kita tanpa diribetkan oleh status ke-AKU-an yang merupakan pangkal dari egoisme-kesombongan dan keangkuhan.
Ketupat kemudian dipasangkan dengan lepet sebagai pelengkap. Lepet diartikan lekat (lengket), dimaksudkan sebagai penyadaran bahwa manusia memang tidak terlepas dari kesalahan. “Kullu bany Adam khattho’un wa khoyr al-khottho’in al-tawwabun” (semua anak turun Adam [berpotensi] melakukakan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang salah adalah yang bertobat). Lepet dari bahan beras ketan dibungkus janur juga, dicampur dengan sedikit biji kacang panjang kering. Biji kacang yang hitam begitu mencolok dalam lepet dari beras ketan yang putih. Demikian dalam kehidupan sehari-hari, manusia cenderung ‘meneropong’ kesalahan orang lain. Dan, umumnya, kesalahan sulit dimaklumi diantara sekian banyak kebenaran dan kebaikan. Dengan lepet ini diharapkan tumbuh sifat arif, dengan memaklumi kesalahan yang terjadi di tengah-tengah pergaulan bermasyarakat. Fitrah manusia itu cenderung pada yang baik dan yang benar. Hanya saja, entah karena apa, bisa saja terjadi kesalahan dan itu menjadi sebuah catatan khusus tak terlupakan tanpa mempertimbangkan sisi-sisi kebaikan dan kebenaran yang – sebenarnya – jauh lebih dominan ketimbang kesalahan yang diperbuat seseorang.
Dengan saling menyadari kesalahan, saling memaklumi dan saling memaafkan, langkah-langkah ke depan menjadi lebih terarah oleh penerangan cahaya dan hidup menjadi damai dalam kebersamaan. Kebersamaan inilah yang menjadi inti dari disyariatkannya shalat berjamaah, haji dan jamaah-jamaah lainnya. Karena hanya dengan kebersamaan, cita-cita besar dapat diwujudkan.
Menurut Muhammad Kyai Wonopatih, imam masjid Al-Maghfirah, Reksonegoro, Bakdo Ketupat merupakan warisan leluhur dari Jawa yang diwariskan oleh Sunan Bonang yang memiliki makna lebar yang berarti dilaksanakan sesudah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Lebur yaitu melebur dosa dengan saling memaafkan atas segala salah dan khilaf, leber yang bermakna mempertegas komitmen diri menyatu dengan masyarakat, dan luber yang berarti memperkaya ikatan sosial untuk memajukan daerah. Bakdo Ketupat merupakan bentuk ukhuwah islamiyah, wathoniyah, bashariyah/insaniyah
Mengaku bersalah
Menurut budayawan Djawahir Muhammad seperti dikutip oleh harian Surya Merdeka, ketupat itu sebenarnya melambangkan bahwa seseorang yang membawa ketupat itu ngaku ia manusia yang lepat (keliru). Kesalahan manusia yang bermacam-macam itu tercermin pada anyaman ketupat yang berselang-seling dan rumit.
Kalau ketupat kita belah, tampaklah isinya yang berwarna putih. Nah, itulah cerminan hati yang putih bersih dan suci setelah kita memohon ampun dari segala kesalahan. Bentuknya yang indah itu juga melambangkan kesempurnaan setelah umat Muslim menuntaskan ibadah puasanya selama sebulan.
Maka ketika kita mengantarkan hidangan ketupat dan ubo rampe-nya kepada sanak keluarga dan kerabat, secara simbolis kita menyatakan permohonan maaf sambil mengajak bersilaturahmi. Indah, bukan?
Meskipun belum ditemukan literatur yang menyebutkan secara jelas siapa dan kapan yang menemukan ketupat, Sunan Kalijaga dipercaya sebagai tokoh yang pertama kalinya memperkenalkan makanan nasi terbungkus daun muda pohon kelapa itu kepada masyarakat Jawa.
Beliau juga yang konon memperkenalkan perayaan Bakda Kupat. Yang menarik, meski bagi kita di sini ketupat itu identik dengan Hari Raya Idul Fitri, ternyata Bondan Winarno, penulis dan pengamat kuliner, seperti dituturkannya, tidak menemukan ketupat di salah satu negara Arab saat ia suatu hari berlebaran di sana.
Sementara itu, mari kita saling mengantar ketupat, sambil membawa hati bersih yang siap saling memberi maaf. Minal Aidin Walfaizin … maaf lahir dan batin. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijria
Hari Raya, Ibadah atau Adat?
Menurut Asy-Syaikh Salim bin Sa’ad ath-Thowil hafidzohullahtidak Ada Hari Raya Kecuali Hanya Iedul Fithri dan Iedul Adha
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، أما بعد:
Sesungguhnya hari raya dinamakan Ied karena ia berulang dan kembali. Dan kata Ied dimutlakkan pada tempat dan waktu yang manusia kembali kepadanya, sebagaimana dalam hadits yang shohih adh-Dhohhak rodhiyallohu anhu berkata : Seseorang bernadzar di masa Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam untuk menyembelih unta di Bawwanah –yaitu nama suatu tempat-, ia lalu mendatangi Nabi shollallohu alaihi wa sallam dan berkata : “aku bernadzar untuk menyembelih unta di Bawwanah”, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda : “apakah di sana ada berhala jahiliyyah yang disembah?”, mereka berkata : “tidak”, beliau bersabda : “apakah di sana dilakukan perayaan hari raya mereka?”, mereka berkata : “tidak”, beliau bersabda : “Tunaikanlah nadzarmu, sesungguhnya tidak boleh menunaikan nadzar yang berupa maksiat kepada Alloh dan yang tidak mampu dilakukan oleh anak Adam.” [HR. Abu Dawud dan sanadnya sesuai syarat as-Shohihain]
Dan hadits Anas radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersada :
قدمت المدينة ولأهل ا لمدينة يومان يلعبون فيهما في الجاهلية وإن الله تعالى قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر
Aku datang ke Madinah ketika penduduknya memiliki dua hari yang mereka bermain-main pada dua hari itu pada masa jahiliyyah, dan sesungguhnya Allah ta’ala telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik daripada keduanya : Iedul Fithri dan Iedul Adha.” [HR Ahmad, Abu Dawud & an-Nasa’i]
Inilah dua hadits shohih dan keduanya merupakan tonggak dalam memahami hukum-hukum seputar hari raya-hari raya yang baru, yaitu hari raya selain Iedul Fithri dan Iedul Adha. Nabi shollallohu alaihi wa sallam ketika bertanya kepada seseorang dalam hadits pertama tersebut tentang Bawwanah: “apakah di sana dilakukan perayaan hari raya orang-orang musyrik?”, untuk mencari kejelasan sebelum mengizinkannya melaksanakan nadzarnya atau tidak. Ketika beliau diberitahu bahwa hal tersebut tidak ada, beliau membolehkan ia menunaikan nadzarnya. Dan sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “tidak boleh menunaikan nadzar yang berupa maksiat kepada Alloh” menunjukkan bahwa menyepakati orang-orang musyrik dalam hari raya mereka merupakan maksiat kepada Alloh tabaroka wa ta’ala.
Dan hadits yang kedua –hadits Anas rodhiyallohu anhu- menunjukkan bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk melupakan hari-hari jahiliyyah yaitu hari dimana mereka menang atas musuh-musuh mereka sehingga mereka bermain-main di hari tersebut. Perhatikan kata “bermain-main”, mereka tidaklah merayakannya dengan sholat atau ibadah, bahkan mereka bermain-main pada hari yang disebut dengan “Yaumu Bu’ats” tersebut. Maka Nabi shollallohu alaihi wa sallam melarang mereka merayakan dua hari ini dan memberitahu mereka bahwa Alloh ta’ala telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik dari keduanya; Iedul Fithri dan Iedul Adha.
Betapa jauhnya orang-orang pada masa sekarang dari Sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam. Betapa banyaknya mereka membuat-buat hari raya-hari raya bid’ah yang Alloh tidak menurunkan penjelasannya. Dan kebanyakannya berupa ikut-ikutan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, atau mengikuti ahlul bida’ wal ahwa’, ataupun yang tidak diketahui asal usulnya. Kemudian jika kita perhatikan dan kita pelajari, kita akan mendapatkan bahwa makna hari raya dalam Islam tidak ada bandingannya dengan hari raya-hari raya lainnya yang diada-adakan, yakni hari raya yang syar’i merupakan waktu yang agung dan mulia yang memiliki makna yang besar; setelah dilaksanakannya puasa, sholat, i’tikaf, membaca al-Qur’an, menghidupkan lailatul qodr yang lebih baik dari seribu bulan, menyambung silaturahmi, berbuka puasa, zakat fithri dan waktu-waktu lainnya yang mendekatkan diri kita kepada Alloh, kaum muslimin berbahagia dengan ketaatan mereka kepada Robb mereka, maka datanglah Iedul Fithri setelah ibadah-ibadah yang agung ini.
Adapun Iedul Adha, ia adalah hari ke-sepuluh pada bulan Dzulhijjah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah yang Alloh telah bersumpah dengannya dalam firman-Nya :
وليال عشر
Dan malam yang sepuluh” [QS al-Fajr : 2]
Ia adalah hari-hari yang paling agung dalam setahun, dan diantaranya ada hari ke-sembilan : hari Arofah, yaitu hari terbaik yang matahari terbit padanya dimana para jama’ah haji wuquf di Arofah dan Alloh dan para malaikatnya bangga terhadap mereka dan Allah mengampuni siapa yang Dia kehendaki diantara mereka, dan orang-orang selain jama’ah haji ketika itu melaksanakan puasa Arafah satu hari yang menghapus dosa-dosa dua tahun, maka ketika mereka berada pada ketaatan kepada Allah azza wa jalla, Allah mensyariatkan kepada mereka Iedul Adha agar mereka mengingat Alloh pada hari itu dan menyembelih binatang kurban mereka untuk mendekatkan diri kepada Alloh dan mengagungkan syi’ar-syi’ar Alloh. Maka mereka berhak untuk bergembira di hari raya mereka. Adapun hari raya-hari raya yang lain tidak memiliki makna yang mulia ini.
Kita misalkan, seandainya si fulan dilahirkan pada yang seperti hari ini, apakah perlu menjadikan setiap hari dari hari-hari yang ada bersepakat dengannya dalam bergembira dan bersenang-senang?
Jawabnya: tidak, hal ini terjadi pada ummat ini ketika (agama) mereka lemah sehingga mereka mengikuti ummat lainnya dan bodoh terhadap agamanya, la haula wa la quwwata illa billah. Bahkan beberapa peristiwa menyedihkan dan menyakitkan pun diperingati, mereka memperingati susah dan sedihnya mereka. Mengapa? Apakah Alloh yang memerintahkan ini ?! ataukah Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam yang mensyariatkannya kepada kita?
Tidak ada hari raya melainkan hanya Iedul Fithri dan Iedul Adha. Dan janganlah engkau tertipu dengan perkataan bahwa itu hanyalah peristiwa dan adat saja dan bukan ibadah, sampai kalian katakan bahwa itu adalah bid’ah. Ceritakanlah kepada mereka tentang “Yaumu Bu’ats” yang orang-orang dahulu bersenang-senang pada hari itu, mengapa Nabi shollallohu alaihi wa sallam melarang mereka dan memberitahu bahwa Alloh telah mengganti dengan yang lebih baik darinya, padahal mereka dahulu bermain, bersenang-senang dan bergembira?!
Hari raya dalam Islam harus berlandaskan dalil (tauqifiy)
Hukum asal dalam bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab mu’amalah. Tapi masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifiy (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Asy-Syathibi mengatakan:
وإن العاديات من حيث هي عادية لا بدعة فيها، ومن حيث يُتعبَّد بها أو تُوْضع وضْع التعبُّد تدخلها البدعة.
Dan sungguh adat istiadat dari sisi ia adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya.”
Dan tauqifiy dalam perayaan ‘id memiliki dua sisi:
Tauqifiy dari sisi landasan penyelenggaraan, di mana Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- membatasi hanya ada dua hari raya dalam satu tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu.عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ.
Anas bin Malik berkata: “Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.” Beliaupun bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud no. 1134, dihukumi shahih oleh al-Albani) Maka, sebagai bentuk pengalaman dari hadits ini, pada zaman Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- dan generasi awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan apapun selain dua hari raya ini berbeda dengan umat Islam zaman ini yang memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki landasan syar’i.
Tauqifiy dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam, hari raya bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa shalat, takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah diatur. Bahkan hal-hal yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam makan minum, berpakaian, bermain dan bergembira juga tetap dibatasi oleh aturan-aturan syariah . ( Lihat artikel Ustadz Anas Burhanuddin MA pada Blog Abu Abdurahman
Hukum Merayakan “LEBARAN KETUPAT”
Di antara perkara yang diada-adakan (bid’ah) pada bulan Syawwal adalah bid’ah hari raya Al Abrar (orang-orang baik) (atau dikenal dengan hari raya Ketupat.pent.), yaitu hari kedelapan Syawwal.
Setelah orang-orang menyelesaikan puasa bulan Ramadhan dan mereka berbuka pada hari pertama bulan Syawwal -yaitu hari raya (iedul) fitri- mereka mulai berpuasa enam hari pertama dari bulan Syawwal dan pada hari kedelapan mereka membuat hari raya yang mereka namakan iedul abrar (biasanya dikenal dengan hari raya Ketupat. Pent )
Syaikhul Islam lbnu Taimiyah –Rahimahullah- berkata: “adapun membuat musim tertentu selain musim yang disyariatkan seperti sebagian malam bulan Rabi’ul Awwal yang disebut malam maulid, atau sebagian malam bulan Rajab, tanggal 18 Dzulhijjah, Jum’at pertama bulan Rajab, atau tanggal 8 Syawwal yang orang-orang jahil menamakannya dengan hari raya Al Abrar ( hari raya Ketupat) ; maka itu semua adalah bid’ah yang tidak disunnahkan dan tidak dilakukan oleh para salaf. Wallahu Subhanahu wata’ala a’1am.
Peringatan hari raya ini biasanya dilakukan di salah satu masjid yang terkenal, para wanitapun berikhtilat (bercampur) dengan laki-laki, mereka bersalam-salaman dan mengucapkan lafadz-lafadz jahiliyyah tatkala berjabatan tangan, kemudian mereka pergi ke tempat dibuatnya sebagian makanan khusus untuk perayaan itu. (lihat : As Sunan wal mubtadi’at al muta’alliqah bil adzkar wassholawat karya Muhammad bin Abdis Salam As Syaqiriy hal. 166)
(Kitab Al Bida’ Al Hauliyyah karya : Abdullah bin Abdul Aziz At tuwaijiry. Cet. I Darul Fadhilah Riyadh, Hal. 350. Penterjemah : Muhammad Ar Rifa’i)
Hari kedelapan dari syawwal ini orang umum menamakannya sebagai Iedul Abrar (hari raya orang yang baik) yaitu orang-orang yang telah puasa enam hari syawwal. Namun hal ini adalah bid’ah. Maka hari ke delapan ini bukanlah sebagai hari raya, bukan untuk orang baik (abrar) dan bukan pula bagi orang jahat (Fujjar).
Sesungguhnya ucapan mereka (yaitu iedul abrar) mengandung konskwensi bahwa orang yang tidak puasa enam hari dari syawwal maka bukan termasuk orang baik, demikian ini adalah keliru. Karena orang yang telah menunaikan kewajibannya maka dia, tanpa diragukan adalah orang yang baik walaupun tentunya sebagian orang kebaikannya ada yang lebih sempurna dari yang lain.
Syari’at Islam Sangat Sempurna.
Berdasarkan riwayat yang shahih bahwa pada saat Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersama para kaum muslimin sedang wukuf di padang Arafah dalam rangka menunaikan ibadah haji, Rasullah shalallahu’alaihi wa sallam menerima wahyu yang berisi firman Allah subhanahu wa ta’ala sebagai berikut :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah [396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini [397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. Al Maidah: 3 )
Bertalian dengan ayat tersebut Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsir Al-Qur’an Al-Azhim , khususnya mengenai firman-Nya Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, Ali bin Abi Thalhah berkata, dari Ibnu ‘Abbas, Maksudnya yaitu Islam, Allah telah mengabarkan Nabi-Nya dan orang-orang yang beriman , bahwa Allah telah menyempurnakan keimanan kepada mereka, sehingga mereka tidak membutuhkan penambahan samasekali. Dan Allah ta’ala telah menyempurnakan Islam, sehingga Allah tidak akan pernah menguranginyha, bahkan Allah telah meridhainya, sehingga Allah tidak akanb memurkainya selamanya.
Tentang telah sempurnanya islam yang menyangkut seluruh urusan yang berkaitan dengan agama disinggung pula dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad rahimahullah ta’ala dari Abu Dzar radlyallahu’anhu :
مسند أحمد ٢٠٤٦٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ الْمُنْذِرِ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَشْيَاخٍ لَهُمْ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
لَقَدْ تَرَكَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا يَتَقَلَّبُ فِي السَّمَاءِ طَائِرٌ إِلَّا ذَكَّرَنَا مِنْهُ عِلْمًا
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا فِطْرٌ عَنِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْمَعْنَى
Musnad Ahmad 20467: dari Abu Dzar berkata, "Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam meninggalkan kami dan tiada burung yang terbang kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberitahukan tentang ilmunya."
Maksud perkataan Abu Dzar radlyallahu’anhu diatas ialah bahwa Rasulullah shalalla’u'alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada umatnya segala sesuatunya yang berhubungan dengan al Islam, baik dalam, bab keimanan, ibadah, muamalat, adab dan akhlak, kabarf-kabar, perintah-perintah dan larangan dan seterusnya. Untu itu Nabi yang mulia shalallahu’alaihi wa sallam telah bersabda , “ Tidak tinggal sesuatupun yang mendekatkan kamu kesurga dan menjauhkan kamu dari api neraka, melainkan sesungguhnya telah dijelaskan kepada kamu “. Oleh karena itu barang siapa mencari jalan jannah (surga) dan menjauhkan dirinya dari nar (neraka ) tanpa mengikuti al Kitab dan as-Sunnah, maka sesungguhnya dia telah menempuh jalan-jalan yang tidak pernah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Hadits lain yang membicarakan tentang telah sempurnanya Islam ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Baihaqi dalam kitab sunan-nya :
Dari Muththalib bin Hanthab : “ Sesungguhnya Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam telah bersabda , “ Tidak aku tinggalkan sesuatu /sedikitpun juga apa-apa yang Allah telah perintahkan kepada kamu, melainkan sesungguhnya aku perintahkan kepada kamu. Dan tidak aku tinggalkan kepada kamu sesuatu/ sedikitpun juga apa-apa yang Allah telah larang/cegah kamu (mengerjakannya), melainkan sesungguhnya telah aku larang kamu dari mengerjakannya
Sebuah hadits yang menggambarkan betapa hal yang kecilpun telah diajarkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam kepada umatnya , sebagaimana hadits dibawah ini :
صحيح مسلم ٣٨٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ وَمَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ
قَالَ لَنَا الْمُشْرِكُونَ إِنِّي أَرَى صَاحِبَكُمْ يُعَلِّمُكُمْ حَتَّى يُعَلِّمَكُمْ الْخِرَاءَةَ فَقَالَ أَجَلْ إِنَّهُ نَهَانَا أَنْ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِيَمِينِهِ أَوْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ وَنَهَى عَنْ الرَّوْثِ وَالْعِظَامِ وَقَالَ لَا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
Shahih Muslim 386: dari Salman ( al Faarisyi) dia berkata, "Kaum musyrikin berkata kepada kami, 'Sungguh, aku melihat sahabat kalian (Rasulullah) mengajarkan kepada kalian hingga masalah adab beristinja', maka dia berkata, 'Ya. Beliau melarang kami dari beristinja' dengan tangan kanannya atau menghadap kiblat, dan beliau juga melarang dari beristinja' dengan kotoran hewan dan tulang.' Beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian beristinja' kurang dari tiga batu'."
Hadits tersebut diatas bahwa jawaban para sahabat kepada kaum musyrikin, menegaskan kepada kita; Sesungguhnya Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam telah mengajarkan kepada umatnya segala sesuatunya tentang agama Allah ini al Islam, baik aqidahnya, ibadahnya, muamalahnya, adab-adab dan akhlaknya dan seterusnya bahkan adab buang air. Dan ini merupakan persaksian bahwa dari kaum musyrikan pada zaman itu tentang kesempurnaan Islam. Dan mereka pada waktu menjadi saksi-saksi hidup meskipun mereka tidak menyukainya dan membencinya.
(Lihat Kitab  Al-Masaail, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Jilid I )
Islam Sudah Tidak Memerlukan lagi Tambahan-tambahan Syari’at Yang Baru
Agama Islam yang dinyatakan telah sempurna oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana yang tertuang dalam firmannya dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 3 serta beberapa hadits yang telah disinggung diatas, maka dengan kesempurnaannta tersebut tidaklah diperlukan lagi adanya penambahan-penambahan atau mengada-adakan hal-hal yang baru berdasarkan keinginan hawa nafsu dan pemikiran yang menganggap apa saja yang baik itu boleh saja dilakukan dalam agama meskipun tidak ada termasuk dalam syari’at.
Apabila sementara ini ada pihak-pihak atau mereka-mereka yang memandang perlu memberikan penambahan atau mengada-adakan lagi hal-hal yang baru diluar syari’at yang telah ada, maka berarti mereka tersebut menganggap Islam tersebut belum sempurna. Dan lebih fatal lagi mereka yang menambahkan atau mengada-adakan hal-hal yang baru diluar syari’at telah secara tidak sadar telah mengangkat dirinya sebagai pembuat syari’at sehingga mereka tersebut dapat dikatagorikan sebagai pihak yang mempunyai kedudukan sebagai pembuat syari’at , yang dalam hal ini hanyalah Allah subhananu wa ta’ala dan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam.
Berdasarkan ayat dan hadits tentang kesempurnaan Islam, memberikan penjelasan kepada kita, bahwa agama kita ini ( al-Islam ) telah sempurna. Dan kesempurnaannyga itu meliputi :
Bahwa agama ini ( al Islam) telah sempurna yang tidak memerlukan tambahan-tambahan dan pengurangan sedikitpun juga hatta ( meskipun) sekecil apapun juga. Meski apapun juga bentuk dan alasan nya dari tambahan-tambahan tersebut meskipun dianggap baik atau dianggap besaroleh sedbagian manusia atyau dari siapa saja datangnya, adalah suatu perkara besar yang sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi sebaliknya sangat dicintai oleh iblis dan bala tentaranya. Dan pelakunya secara sengaja atau tidak sengaja, langsung atau tidak langsung, telah membantah firman Allah tersebut diatas. Atau telah menuduh Rasulullah shalallahu’alahi wsa sallam telah berhianat dan menyembunyikan di dalam menyampaikan risalah. Inilah yang pernah diperingatkan oleh Imam Malik bin Anas rahimahullah ta’ala di dalam salah satu perkataannya yang sangat terkenal sekali yaitu :
Barang siapa yang membuat bid’ah di dalam islam, yang dia mengangpnya sebagai bid’ah hasanah (bid’ah yang baik ), maka sesungguhnya dia telah menuduh bahwa Muhammad shallahu’alahi wa sallam telah berhianat di dalam ( menyampaikan ) risalah. Karena sesungguhnya Allah telah berfirman : “Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kamu agama kamu”. Maka, apa-apa yang tidak menjadi (bagian dari ) agama pada hari itu, niscaya tidak akan menjadi (bagian dari) agama pada hari ini ( lihat al I’tisham juz 1 hal.49 )
Alangkah bagus dan indahnya perkataan Imam Malik diatas dan ini merupakan kaidah besar yang samngat agung sekali di dalam agama Allah, bahwa “ apa-apa yang tidak menjadi agama pada hari itu-yakni ketika turunnya ayat diatas, maka tidak akan menjadi agama pada hari ini, Yakni, apa-apa yang bukan ajaran islam pada hari itu, niscaya tidak akan menjadi ajaran islam pada hari ini.( Lihat Kitab Al-Masaail, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat )
Menambahkan atau Mengada-adakan Hal-Hal Yang Baru Dalam Agama Adalah Perbuatan Bid’ah
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ) dalam penjelasan beliau tentang pengertian bid’ah, macam-macam bid’ah dan hukum-hukumnya mengemukakan bahwa “:
Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
صحيح البخاري ٢٤٩٩: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَبِي عَوْنٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ
Shahih Bukhari 2499: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak".
Bid'ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :
[1] Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.
[2] Bid'ah fil ibadah : Bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari'atkan oleh Allah : dan bid'ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :
[a]. Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at Allah Ta'ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari'atkan, shiyam yang tidak disyari'atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.
[b]. Bid'ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
[c]. Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari'atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama'ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
[d]. Bid'ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari'atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari'at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya'ban (tanggal 15 bulan Sya'ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari'atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.
Segala bentuk bid'ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat". [Hadits Riwayat Abu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih].
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
صحيح البخاري ٢٤٩٩: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَبِي عَوْنٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ
Shahih Bukhari 2499: dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak".
Dan dalam riwayat lain disebutkan :
صحيح مسلم ٣٢٤٢: حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَوْنٍ الْهِلَالِيُّ جَمِيعًا عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ ابْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Shahih Muslim 3242: dari 'Aisyah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengada-ngada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami, padahal kami tidak perintahkan, maka hal itu tertolak."
Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat dan tertolak.
Artinya bahwa bid'ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram.
Catatan :
Orang yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Artinya : Sesungguhnya setiap bentuk bid'ah adalah sesat".
Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menghukumi semua bentuk bid'ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid'ah) mengatakan tidak setiap bid'ah itu sesat, tapi ada bid'ah yang baik !
Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya "Syarh Arba'in" mengenai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Setiap bid'ah adalah sesat", merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar Ad-Dien, yang senada dengan sabdanya : "Artinya : Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak". Jadi setiap orang yang mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada dasarnya dalam Ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam berlepas diri darinya ; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin.
Dan mereka itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid'ah itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar Shallallahu 'alaihi wa sallam pada shalat Tarawih : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", juga mereka berkata : "Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini)", yang tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan Al-Qur'an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya".
P e n u t u p
Hari raya dalam Islam dikenal hanya 2 hari raya yaitu hari raya Iedul Fithri dan Iedul Adha sesuai dengan hadits yang shahih dari Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam. Mengingat bahwa hari raya dalam Islam merupakan bagian dari agama, maka Rasullullah melarang umatnya untuk menambah atau mengada-adakan perayaan selain dari dua hari raya tersebut ( Iedul Fithri dan Iedul Adha ). Dengan demikian apa yang dilakukan oleh sebagian masyarakat menyelenggarakan lebaran ( hari raya) ketupat selepas melakukan puasa sunnah 6 hari di bulan syawal merupakan sesuatu yang bertentangan dengan kaidah syari’at, karena lebaran ( hari raya ) ketupat hanyalah sebuah  rekayasa tanpa didasari dalil dan itu merupakan perbuatan bid’ah.
Seyogyanya sebagai umat muslim kita harus berpegang dan berpatokan pada sunnah Rasullullah shallallahu’alahi wa sallam. ( Wallaahu’alam )
Sumber :
1.Al-Qur’an dan Terjemahan, software Salafi-DB
2.Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam, software Lidwa Pusaka
3.Al-Masaail, Abdul Hakim bin Amir Abdat, jilid I Penerbit Darus sunnah
4. Risalah Bid’ah, Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darus sunnah
5Artikel My Paradise
6. Artikel Atsar As-Salaf
7.Artikel Tholib Wordpress.Cm
8.Artikel Blog Abu Abdurahman
9.Tribun Manado, Rabu 7 September 2011
10. Metro Post Balikpapan,26 Agustus 2012
Selesai disusun, ba’da ashar, Arba 11 Syawal 1433H/29 Agustus 2012
( Musni Japrie )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar