M U K A D D I M A H

M U K A D D I M A H : Sesungguhnya, segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan diri kami serta keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak ada yang dapat menyesatkannya. Dan Barang siapa yang Dia sesatkan , maka tak seorangpun yang mampu memberinya petunjuk.Aku bersaksi bahwa tidak ada Rabb yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, yang tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusannya.

Rabu, 30 Juni 2010

BERBAGAI PERBUATAN MUNKAR DAN BID’AH DI DALAM ACARA PERNIKAHAN.

Oleh : Musni Japrie al-Pasery

Hampir setiap orang pernah diundang untuk hadir dalam acara pernikahan, dan didalam acara pernikahan tersebut berbagai prosesi ritual keagamaan kita saksikan dilakukan oleh pasangan pria dan wanita sesuai dengan yang diarahkan oleh penghulu atau imam P3NTR yang bertugas. Sepertinya seluruh rangkaian prosesi pernikahan tersebut dilakoni sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh agama,baik dalam Kitabbullah maupun Sunnah Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam. Tetapi ternyata apabila dievaluasi secara seksama dengan menggunakan tolok ukur syari’at maka ternyata di dalam penyelenggaraan dari persiapan sampai di dalam acara intinya ditemui beberapa kemunkaran dan bid’ah. Kenapa di dalamnya dikatakan ada prosesi yang dikatagorikan sebagai bid’ah. Itu tidak lain disebabkan oleh adanya penambahan hal-hal yang bersifat baru .
Karena pernikahan merupakan bagian dari ibadah, maka hal-hal yang diada-adakan dalam
prosesi pernikahan tersebut lebih tepat dinamai bid’ah.
Begitu pula mungkin timbul pertanyaan ,mengapa di dalam penyelenggaraan pernikahan terdapat perkara-perkara yang munkar? , padahal pernikahan sendiri adalah bagian dari penyelamatan kemaksiatan yang yang dianjurkan oleh agama, karena nikah adalah sebagai upaya menyelamatkan sebagian dari agama.
Tidak dapat diingkari , bahwa sebenarnya dalam penyelenggaraan pernikahan dijumpai adanya beberapa kemunkaran yang kurang atau tidak disadari oleh penyelenggaranya atau oleh mereka-mereka yang datang menghadiri pernikahan tersebut. Sebagai contoh bercampur baurnya undangan pria dan wanita tanpa batas penghalang dalamsatu tempat merupakan sebuah kemunkaran, disediakannya hiburan berupa musik dan nyanyian serta tari-tarian juga merupakan kemunkaran.
Kenapa hal-hal semacamitu disebut sebuah kemunkaran ?. Hal ini karena syari’at islam menginkari itu semua dan melarangnya. Sehingga dengan demikian kemungkaran tiada lain adalah melakukan sesuatu perbuatan yang tidak diperb olehkan untuk dilaksanakan, kalau dilakukan berarti melanggar rambu-rambu syqai’at yang sudah ditetapkan baik dalamAl-Qur’an maupun dalam Sunnah Rasullullah shallalahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan yang berkaitan dengan bid’ah, Al - Hafizh Ibnu Rajab al-Hambali menyebutkan bahwa : Yang dimaksudkan dengan bid'ah adalah yang tidak memiliki dasar hukum dalam ajaran syari'at yang mengindikasikan keabsahannya. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu lalu menisbatkannya kepada ajaran agama namun tidak tidak memiliki landasan dari ajaran agama yang bisa dijadikan sandaran berarti itu adalah kesesatan.
Ajaran islam tidak ada hubungannya dengan bid'ah semacam itu. Tidak ada bedanya antara perkara yang berkaitan dengan keyakinan, amalan, ataupun ucapan, lahir maupun bathin.

Didalam kita melakukan amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disebut sebagai ibadah haruslah memenuhi persyaratan yaitu mengikhlaskan amalan untuk Allah semata yang tidak ada sekutu baginya, sedangkan persyaratan yang kedua adalah harus mencontoh kepada Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam . Wajibnya kita mengikuti apa yang dicontohkan atau yang diperintahkan oleh Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam adalah didasarkan kepada hadits riwayat Muslim ,bahwa beliau shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda :

" Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak didasari oleh agama kami, maka amalannya tertolak"

Mengenai tercelanya bid'ah itu banyak dikemukakan dalam beberapa hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam dan peringatan Nabi terhadapnya.
Hadits dari Jabir bin Abdullah diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasullulah shalalahu 'alaihi wa sallam bersabda : " Amma ba'du, Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk ibadah adalah yang dibuat-buat, dan setiap bid'ad itu adalah sesat."

Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa'i disebutkan :
" Setiap yang dibuat-buat adalah bid'ah, setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan itu tempatnya adalah neraka "

Karena Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan tentang tercelanya bid'ah, maka wajib bagi kita dalam melakukan setiap bentuk amal shaleh apa saja menjauhkan diri dari perkara-perkara bid'ah, kerjakan apa yang dicontohkan dan diperintahkan saja, jangan menambah-nambah sendiri, meskipun itu baik menurut pikiran dan hawa nafsu kita. Termasuk dalam hal dalam penyelenggaraan pernikahan yang juga termasuk sebagai ibadah.

Sebenarnya Islam telah memberikan petunjuk yang sangat jelas tentang pernikahan tersebut dalam hukum fiqih , dimana rujukan mengenai tata cara dan aturannya sangatlah simple dan tidak rumit serta bertele-tele. Namun karena diantara umat islam ini ada yang suka usil dengan menambah-nambahkan hal-hal yang baru berdasarkan kehendak hawa nafsu dan pikirannya
yang dianggapnya baik, maka dimasukkanlah kedalamnya detail acara pernikahan yang bersumber dari tradisi dan budaya lokal serta mengimport dari budaya non muslim.

Karena kejahilan sebagian umat islam akan agamanya, terutama pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengadministrasian pernikahan yang membiarkan dan sengaja melestariskan berbagai penyimpangan dari aturan syarf'i , maka jadilah kebiasaan acara pernikahan tersebut melembaga ditengah-tengah masyarakat, dan jadi panutan yang tidak boleh dilewatkan. Meskipun itu sebenarnya jelas-jelas menyalahi Sunnah Rasullulah shalalahu 'alaihi wa sallam,hal itu disebabkan tidak ada satupun nahs yang shahih untuk dapat dijadikan hujjah, maka sungguh nama yang patut diberikan kepada begitu banyak bagian dari prosesi pernikahan tersebut tiada lain adalah bid'ah.

Pada uraian berikut ini satu-persatu diketengahkan hal-hal yang berkaitan dengan prosesi pernikahan yang termasuk bid'ah.

Menentukan Waktu Pernikahan

Seorang teman bercerita tentang pengalamannya sewaktu melamarkan bakal calon salah seorang putranya di suatu daerah di Jawa Timur yang dikenal kental dengan warna ke Islaman nya. Cukup lama waktu yang dibutuhkan untuk menentukan waktu penyelenggaraan pernikahan, karena sepertinya wajib untuk memilih tanggal, hari, dan bulan yang baik menurut hitungan kalender Jawa. Keluarga pihak yang dilamar menolak dilakukannya pernikahan dalam bulan Syafar karena bulan tersebut diyakini mengandung berbagai keburukan.

Memilih tanggal, hari dan bulan yang baik untuk melakukan pernikahan, sepertinya kita dapati pada semua daerah di negeri ini, karena sebagian umat islam yang masih jahil akan agamanya memiliki keyakinan bahwa pada bulan-bulan tertentu dalam kalender Hijriah dihindari untuk melakukan pernikahan disebabkan akan ditemui berbagai hambatan, selain itu dikemudian hari akan muncul hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga yang melakukan pernikahan.

Sebenarnya merupakan bagian dari keimanan seseorang bahwa segala kebaikan maupun keburukan yang menimpanya datangnya berasal dari Allah. Allah lah sebagai penentu dan tidak ada yang lainnya. Begitu juga dengan waktu sama sekali tidak mempunyai kemampuan dan daya untuk memberikan kebaikan atau keburukan kepada manusia, karena waktu atau masa juga termasuk mahluk yang ciptaan Allah.

Termasuk satu hal yang dilarang di dalam islam meyakini bahwa memilih waktu yang tidak tepat untuk menyelenggarakan hajatan seperti pernikahan akan mendatangkan kemudharatan bagi penyelenggaranya. Seluruh tanggal, hari dan bulan sama baiknya di mata islam. Hanya orang jahil saja yang menyatakan tanggal, hari dan bulan tertentu mengandung kebaikan dan keburukan di dalamnya.

Mereka yang menyatakan waktu baik berupa tanggal, hari maupun bulan dapat mendatangkan kemudharatan merupakan penghujatan dan pencelaan terhadap waktu atau masa tersebut.
Sebagai hamba Allah kita dilarang untuk menghina atau mencela waktu atau masa, mereka-mereka yang mencela atau melakukan penghinaan terhadap waktu atau masa berarti telah menyakiti Allah. Hal ini dinyatakan dalam shahih Bukhari dan Muslim dimana Rasullulah shallalahu 'alaihi dalam sebuah hadits qudsi telah bersabda :

" Allah Ta'ala berfirman: " Anak Adam menyakiti Aku, ia mencela masa, padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa. Akulah yang membolak balikkan malam dan siang "

Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan :

"janganlah kalian mencela masa, maka sungguh Allah itu adalah pemilik dan pengatur masa

Dari penjelasan yang dikemukan diatas dapat disimpulkan bahwa semua waktu,baik tanggal, hari dan bulan adalah baik, tidak ada bedanya satu sama lainnya. Pernikahan boleh dilakukan
kapan saja dan tidak terikat oleh waktu. Apabila terjadi atau ditemukan kemudharatan maka itu datangnya dari Allah Azza' Jawalla sebagaimana juga kebaikan, bukan ditentukan oleh waktu pelaksanaan pernikahan.

Merias Pengantin.

Sudah menjadi suatu kelaziman dimana pun, suku apapun, bangsa apapun dan agamapun , dalam acara pernikahan, pasangan pengantin pria dan wanita dirias agar nampak semakin cantik dengan menggunakan pakaian kebesaran trasional yang mencirikan khas kedaerahan dan ada pula yang menggunakan gaun modern ala barat.
Pengantian yang dirias untuk pernikahan menurut Abu MalikKamal bin as- Sayyid Salim dalam buku beliau Shahih Fiqih Sunnah pada Kitab Nikah disebutkan sebagai suatu kemunkaran
yang paling parah yang telah menjadi kebiasaan yang tidak diingkari. Apalagi kadang-kadang tukang rias pengantinnya adalah waria yang diharamkan hukumnya menjamah tubuh wanita yang diriasnya. Sedangkan untuk pria yang dirias oleh tukang rias wanita hukumnya juga haram.

Bahkan kadang-kadang tukang rias membuang bulu alis dan bulu bulu halus yang tumbuh disekitar wajah calon pengantin wanita, padahal syaikh Bin Baz , dalam fatwa-fatwa terkini menyebutkan bahwa itu tidak boleh dilakukan karena Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur dan dicukurkan bulu alisnya ( HR. Bukhari dan Muslim ). Makna mencukur disini ialah menghilangkan atau mencabutnya.
.Selain dari itu disebutkan pula oleh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim dalam buku tersebut diatas ,haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan, pengantin wanita menampakkan perhiasannya ( tabarruj ) pada hari pernikahan jika dilihat oleh selain sesama kaum wanita dan para mahrammnya. Pengantin wanita boleh berhias sekehendaknya, dengan syarat tidak memperlihatkannya kepada laki-laki asing bukan mahrammnya, sedangkan diacara pernikahan undangan yang hadir selain kaumwanita juga terdapat undangan laki-laki yang tentunya tidak termasuk mahram pengantin wanita. Sedangkan umumnya pengantin dipersandingkan didepan undangan yang terdapat pula didalamnya kaum lelaki.

Kebanyakan dari kita kaum muslimin tidak menyadari hal ini, malah memerintahkan pengantin wanita dirias biar nampak semakin cantik dan diberi pakaian yang indah-indah dengan sengaja menampakkan auratnya, padahal sebenarnya islam melarang untuk itu. Banyak diantara kita tidak mengerti bahwa syariat islam telah dilanggar, hanya untuk kepentingan penampilan saja. Hal sedemikian dilakukan karena pakaian dan perhiasan. ketidak tahuan dan kejahilan kita akan segala bentuk larangan dalam syari'at islam yang berkaitan dengan

Ketahuilah islam telah menetapkan pakaian untuk wanita haruslah menutup seluruh auratnya, sedangkan aurat untuk kaum wanita adalah seluruh bagian tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Begitu juga tentunya bagi pengantin wanita wajib mengenakan pakaian yang menutup auratnya.Sementara ini dalam penampilan untuk pernikahan, pengantin wanitanya mengenakan pakaian yang meniru-niru ( tasyabbuh ) kaum non muslim agar disebut modern, padahal Rasullulah telah member petunjuk bagaimana cara penampilan dan berpakaian bagi seorang wanita.

Muhammad bin 'Ali Adh Dhabi'i dalam bukunya Bahaya Mengekor Muslim dibawah judul Larangan meniru kaum Yahudi dan kaum lain, menyebutkan bahwa Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata bahwa Abu Dawud rahimahullah telah meriwayatkan sebuah hadits hasan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhum, ia berkata bahwa Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda :

" Barang siapa meniru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka"
Dikatakan lebih lanjut bahwa hadits diatas menetapkan haramnya meniru mereka dan secara dhahir menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan kufur sebagaimana yang tersebut pada firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 51 :

" Barang siapa diantara kamu berteman dengan mereka,maka sesungguhnya ia termasuk golongan mereka "

Dari beberapa hujjah yang dikemukan tersebut maka wajib hukumnya bagi pengantin wanita untuk tidak dirias dan tidak mengenakan pakaian pengantin yang menunjukkan auratnya. Apa yang sekarang diperbuat oleh sebagian umat muslim dalam menyelenggarakan hajat pernikahan, pengantin wanitanya dirias dan diberi pakaian yang menampakkan auratnya . Hal sedemikian sudah menjadi trend di tengah-tengah masyarakat kita.

Bercampur Baurnya Undangan Laki-Laki dan Perempuan .

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa selama ini dalam setiap undangan pernikahan yang diundang tidak saja terbatas pada kaum laki-laki atau pada kaum perempuan saja, tetapi umumnya kaum laki-laki dan kaum perempuan diundang secara bersama-sama dan hadir pada waktu dan tempat yang sama. Dimana kebanyakan mereka yang hadir antara satu dengan yang lainnya tidak memiliki hubungan sebagai mahram. Sedangkan percampuran atau berbaurnya antara kaum wanita dan laki-laki yang bukan mahram dalam satu tempat dilarang dalam islam.

Dalam fatwanya, syaikh Ibnu Baz di dalam fatawal Mar’ah yang dikutip dalam buku fatwa-fatwa terkini menyebutkan bahwa terjadinya percampurbauran ( ikhtilath ) antara laki-laki dan perempuan adalah sangat tercela.
Sebelum priode tahun tujuh puluhan di negeri ini, acara yang pernikahan yang dilakukan oleh keluarga muslimin , undangan bagi kaum laki-laki dibedakan waktunya dengan undangan yang diperuntukkan bagi kaum wanita. Kaum laki-laki biasanya diundang khusus untuk menghadiri acara akad nikah , yang diselenggarakan pada malam hari, dimana pada kesempatan itu hanya pengantin pria saja yang tampil dan tidak ada persandingan dengan mempelai wanita. Tetapi kadang-kadang ada juga acara akad nikah yang dilakukan pada pagi hari dengan undangan khusus untuk kaum lelaki. Sedangkan bagi kaum wanita diundang untuk menghadiri acara bersandingnya mempelai, dan b iasanya ini dilakukan pada siang hari. Apa yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu tersebut dengan memisahkan undangan dan acara untuk kaum laki-laki dan kaum wanita secara sendiri-sendiri adalah sebagai upaya untuk mensiasati agar tidak terjadinya percampur bauran antara kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam satu tempat dan dalam waktu yang sama.
Tradisi yang seperti itu tidak lagi mendapatkan perhatian , karena acara pernikahan yang meniru-niru kaum non muslim dengan menyelenggarakan resepsi di gedung atau dihotel dengan mengundang kaum laki-laki dan perempuan secara berpasangan, dianggap sebagai hal lumrah .

Menabur Beras Kuning dan Ucapan Shalawat.

Di hari pernikahan, pada saat calon pengantin pria tiba dirumah calon pengantin wanita , didepan pintu masuk, calon pengantin pria oleh seseorang yang dituakan atau bahkan kadang-kadang oleh penghulu disambut dengan menaburkan beras kuning diiringi ucapan shalawat kepada Nabi Besar Muhammad shallalahu 'alaihi wa sallam, yang kemudian disambut juga dengan ucapan yang sama oleh orang-orang yang hadir dengan suara yang keras..

Prosesi penyambutan seperti itu termasuk bagian dari bid'ah, karena tidak ada satupun nahs baik yang maudhu', dha'if apalagi yang shahih yang mencontohkan hal seperti itu pernah dilakukan atau diperintahkan oleh Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam ataupun pernah dikerjakan oleh para sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in.

Dalam buku Parasit Aqidah oleh A.D.El.Marzdedeq disebutkan bahwa prosesi menaburkan beras kuning pada acara perkawinan merupakan bagian ritual dari pemujaan kepada Dewa Sri atau dewi padi dari zaman aninisme kemudian dipengaruhi oleh kepercayaan hindu dan budha.
Karenanya melakonkan tabur beras kuning pada penyambutan calon pengantin pria merupakan prosesi yang bertentangan dengan ajaran islam. Pemujaan kepada dwi sri atau dewinya padi adalah syirik.

Lebih menjadi kacau lagi penaburan beras kuning tersebut diiringi dengan lantunan ucapan shalawat kepada Nabi Allah dengan suara keras. Ucapan shalawat tersebut tidak pada tempatnya karena bertentangan dengan Sunnah Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam. Shalawat kepada Rasul sudah ditentukan tempatnya yaitu pada saat tahiyat dalam sholat dan ketika disebutkan nama Nabi ataupun Rasullullah.
Menaburkan beras kuning yang kadang-kadang dicampur dengan uang recehan dari logam merupakan perbuatan sia-sia dan penghamburan untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Allah melarang penghamburan harta untuk ha-hal yang tidak ada manfaatnya,karena termasuk mubazir.

Di dalam prosesi penaburan beras kuning adalah perbuatan munkar karena didalamnya memuat pekerjaan pemujaan kepada dewi padi, dan ini termasuk syirik, kemudian pengucapan shalawat yang tidak pada tempatnya yang disuruhkan oleh Rasullulah shallalahu 'slaihi was sallam, dan pekerjaan yang mubazir, menghambur-hamburkan beras yang bernilai tinggi.

Mengingat penaburan beras kuning bukan ajaran islam, tetapi merupakan tradisi yang diwarisi secara turun temurun, bahkan mengandung pemujaan kepada dewi padi menurut ajaran aninisme, hindu dan budha, maka wajib bagi umat islam untuk meninggalkannya. Jangan hanya berdalih untuk melestarikan tradisi, adat istiadat dan budaya tetapi aqidah menjadi korban. Ujung-ujungnya kemaksiatan dan dosa yang diperoleh.


Calon Pengantin Duduk Bersanding .

Bagian dari prosesi ritual pernikahan yang sudah tidak asing lagi dimata kita yang dilakukan oleh kebanyakan umat islam di negeri ini, adalah disandingkannya calon pengantin di depan penghulu atau imam P3NTR yang bertugas mengadministrasikan pernikahan dan juga diminta untuk mewakili wali/orang tua pengantin untuk menikahkah putrinya.

Didudukkannya calon pengantin, yaitu calon pengantin laki-laki disamping calon pengantin wanita menyalahi syari'at, karena laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya haram duduk saling berdekatan, meskipun kemudian akan menjadi pasangan suami isteri. Tetapi sebelum akad nikah dilakukan mereka berdua tidak dibenarkan duduk berdampingan.

Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah seperti disebutkan diatas juga dikemukakan larangan mendudukkan pengantin laki-laki dan wanita berdampingan, dan ini dikatakan sebagai kesalahan besar. Ini diharamkan karena beberapa alasan, diantaranya, karena laki-laki dapat leluasa menemui wanita. Nabi bersabda, " jangan kalian menemui wanita ".
Alasan lainnya, karena kaum laki-laki dan kaum wanita dapat leluasa berpandangan satu sama lain. Apalagi kedua jenis manusia itu berada dalam puncak perhiasannya. Keharaman duduk bersanding pengantin ini ditetapkan keharamannya oleh Dewan Ulama Besar Arab Saudi.
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam fatwa beliau yang dimuat dalam buku Fatwa-Fatwa Kotemporer, ketika ditanya mengenai apa hukumnya tentang yang dilakukan oleh sebagian orang disaat pesta pernikahan dimana mereka menyandingkan kedua mempelai di depan kaum wanita dan mendudukkannya di kursi pengantin , pengantin pri itu haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan , karena disandingkannya kedua mempelai pada acara tersebut menimbulkan fitnah ( maksiat ) danmembangkitkan gairah syahwat , bahkan bisa berbahaya terhadap mempelai wanita, karena bias saja mempelai pria melihat perempuan yang ada dihadapnnya yang lebih cantik daripada mempelai wanita (isterinya ) dan lebih bagus posturnya,hingga ia kurang tertarik kepada isteri yang ada disampingnya. Dimana ia mengira sebelumnya bahwa isterinya yang paling cantik dan lebih bagus. Maka wajib hukumnya menghindari perbuatan seperti itu ( menyandingkan kedua mempelai didepan undangan ).Semua kebiasaan buruk seperti itu bukanlah kebiasaan kaum muslimin,melainkan kebiasaan dan adat yang diada-adakan yang dibawa oleh musuh-musuh islam kepada kaummuslimin dan mereka pun mengikuti dan menirukannya.
Tidak berbeda apa yang dijelaskan oleh Syaikh bin Baz dalam buku yang sama, menjawab pertanyaan sekitar duduk bersandingnya pengantian didepan undangan. Beliau menyebutkan : diantara perkara munkar yang dilakukan banyak orang pada zaman sekarang ini adalah meletakkan tempat duduk (kursi pengantin) bagi kedua mempelai dihadapan para tamu undangan.
Beliau juga berkata : Saya nasihatkan kepada seluruh kaum muslimin agar selalu takut dan bertakwa kepadacAllah, berpegang teguh kepqada syariat islam dalam segala sesuatu danmenghindarkan segala yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sert6a menjauhkan diri dari segala sebab keburukan dan kehancuran dalam melaksanakan pesta pernikahan dan masalah –masalah lainnya denganh mengharap ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala dann agar terhindar dari sergalasesuatub yang dapat mengundang mkurkab dan siksaan-Nya.


Permintaan Calon Pengantin wanita Kepada Wali Mohon Untuk Dinikahkan .

Dewasa ini ada kebiasaan baru dalam prosesi pernikahan, yaitu setelah calon pengantin duduk bersanding didepan penghulu ( imam P3NTR ) , sebelum akad nikah atau ijab qabul dilakukan, penghulu memerintahkan kepada calon pengantin wanita untuk menyampaikan permintaan kepada orang tua/ ayah atau yang menjadi walinya untuk mohon dinikahkan kepada calon pengantin laki-laki.
Untuk hal itu penghulu membimbing pihak calon pengantin wanita untuk mengikuti apa yang diucapkannya. Ucapan sang penghulu yang harus ditirukan oleh calon pengantin wanita antara lain berbunyi : " Ayah aku mohon agar aku dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama si fulan bin fulan dengan mas kawin berupa ....."
Permohonan untuk dapat dinikahkan yang diajukan oleh calon pengantin wanita tersebut kepada ayahnya yang sekaligus sebagai walinya, pada masa-masa dahulu tidak pernah dilakukan. Karena hal tersebut memang tidak disyari'atkan dalam Islam. Namun karena ada salah seorang penghulu berinisiatip untuk menciptakan/membuat hal yang baru dan menganggapnya sebagai suatu kebaikan menurut perkiraan dan hawa nafsunya belaka, maka prosesi permohonan calon pengantin wanita untuk minta dinikahkah nampaknya kemudian dijadikan sebagai suatu kebiasaan, yang b erkembang dan diikuti penghulu-penghulu lainnya

Sehingga berkembanglah hal baru yang diada-adakan dalam prosesi pernikahan. Mengingat pernikahan termasuk salah satu ibadah, maka jadilah yang baru diada-adakan tersebut sebagai
bid'ah yang tertolak.

Orang tua dalam hal ini adalah si ayah telah memiliki hak perwalian yang melekat didirinya dan sah menurut hukum islam. Sehingga si orang tua sebagai wali meskipun tidak diminta oleh sang anak berhak untuk menikahkan putrinya, baik dengan cara langsung melakukan akad nikah dengan laki-laki bakal suami putrinya, atau dibolehkan juga menguasakan atau mewakilkannya kepada penghulu yang lazin juga disebut sebagai imam P3NTR.

Pemberian Kuasa Kepada Penghulu.

Syari'at membolehkan adanya pemberian kuasa oleh orang tua kepada penghulu untuk bertindak selaku wakil menikahkan atau melakukan ijab qabul nikah putrinya.
Namun di dalam pemberian kuasa atau penunjukan penghulu sebagai wakil dalam melakukan ijab qabul pernikahan disisipi dengan perbuatan yang tidak pernah dicontohkan atau dikerjakan baik oleh Rasullullah shallalahu 'alaihi wa sallam , maupun oleh para sahabat beliau, para tabi'in ( muridnya sahabat) dan para tabi'ut tabi'in ( muridnya tabi'in ). Tambahan sisipan itu ialah dilembagakannya pengucapan pemberian kuasa oleh si orang tua kepada penghulu.
Pengucapan dilakukan secara terbuka dengan suara yang keras didepan penghulu, serta disaksikan dan didengar oleh undangan yang hadir.
Pemberian kuasa kepada penghulu sebenarnya telah dilakukan oleh siorang tua pada saat yang bersangkutan mendatangi penghulu untuk melaporkan rencana pernikahan dan meminta penghulu datang menikahkan .
Sebagaimana prosesi permohonan calon pengantin wanita kepada ayahnya yang pengucapannya dituntun oleh penghulu, maka begitu juga pemberian kuasa si ayah calon pengantin wanita kepada penghulu pengucapannya dipandu oleh penghulu. Dimana penghulu memerintahkan kepada si ayah agar mengikuti kata-kata yang diucapkan penghulu.
Ucapan tersebut kurang lebihnya sebagai berikut : " Bapak penghulu, saya nama........bin....,.
dengan ini mewakilkan kepada bapak penghulu untuk menikahkan putri saya bernama ......
binti....... dengan laki-laki bernama ....... bin ......dengan mas kawan/ mahar ............"

Setelah selesai pengucapan pemberian kuasa tersebut maka sipenghulu mengucapkan kata-kata yang kurang lebihnya sebagai berikut :
" Insya Allah, saya selaku penghulu di kampung ini akan menikahkan putri bapak bernama .......
bin..... dengan laki-laki yang bernama .......bin........, dengan mas kawin/mahar .......... Saya berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk menikahkan putri bapak."

Pengucapan permohonan untuk minta dinikahkan yang diucapkan oleh calon pengantin wanita kepada ayahnya atau walinya , maupun penunjukan/penguasaan penghulu bertindak sebagai wakil dalampernikahan yang diucapkan secara terbuka dan suara keras seperti yang digambarkan itu merupakan perbuatan bid'ah, karena pada acara pernikahan beberapa kurun waktu yang lampau tidak pernah ada tradisi seperti acara pernikahan dikurun waktu seperti sekarang ini. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa hal itu adalah benar-benar suatu yang diada-adakan dan ditambah-tambahi saja oleh si penghulu dimasa sekarang. Seandainya itu adalah bagian dari prosesi pernikahan yang ada dalam ketentuan syari'at sebuah pernikahan, maka sejak dulu hal semacam ini telah dilakukan. Dan tentunya mereka- mereka yang menikah pada kurun waktu terdahulu telah melakoninya.



Pengucapan Dua Kalimat Syahadat dan Istigfar, Sebelum Ijab Qabul.

Pengucapan dua Kalimat Syahadat , secara syar'i telah ditentukan waktu dan tempatnya, sebagaimana yang dikerjakan dan dicontohkan oleh Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam. Pengucapan Dua Kalimat Syahadat wajib dilakukan pada saat seseorang masuk kedalam islam agama. Selain itu pengucapan Syahadat diwajibkan juga pada saat azan, meskipun azannya sendiri kedudukan hukumnya adalah sunah, membaca Dua Kalimat syahadat juga diperintahkan pada saat duduk Tahiyat dalam sholat. Pada setiap khutbah juga ditetapkan sbagai tempat untuk dibacanya Dua Kalimant Syahadat dan juga beberapa tempat dan waktu lainnya.
Tetapi tidak ada satupun dalil yang menyebutkan diperintahkannya kepada calon pengantian laki-laki yang akan dinikahkan terlebih dahulu mengucapkan Dua Kalimat Syahadat dengan dibimbing oleh penghulu, layaknya seperti seseorang yang masuk islam.

Istigfar adalah kalimat yang diperintahkan kepada kita untuk membacanya, Rasullulah sendiri setiap harinya tidak kurang dari 70 kali mengucapkan istigfar. Istigfar merupakan kalimat dalam zikir yang kita ucapkan setelah menyelesaikan sholat. Pada dzikir pagi dan sore kita juga diajarkan oleh Rasullulah shallalahu 'alaih wa sallam membaca istigfar.
Istigfar teristimewa diucapkan setelah melakukan perbuatan dosa, sebagai wujud dari permintaan ampun dan taubat .

Meskipun kalimat istigfar mempunyai nilai keutamaan dan keistimewaan, bukan berarti istigfar harus diucapkan mengiringi ucapan Dua Kalimat Syahadat pada saat menjelang dilakukannya ijab qabul. Sebagaimana Dua Kalimat Syahadat, begitu juga dengan pengucapan istigfar tidak dalil yang dapat dijadikan pegangan sebagai ucapan pendahulun dari ijab qabul.

Bertempo/Terlambat Menyambut Jawaban Penghulu Pada Saat Ijab Qabul.

Kita sering menemukan pada acara pernikahan, penghulu harus mengulangi beberapa kali prosesi ijab qabul nikah, hal itu dilakukan karena para saksi menganggap pernikahan belum dapat disahkan, dengan dalih calon pengantin pria terlambat menyambut ucapan penghulu, sehingga ada jeda beberapa detik diantara ucapan penghulu yang terakhir dengan jawaban calon pengantin pria. Sehingga antara ijab dan qabul terputus atau tidak b ersambungnya antara ijab dan qabul. Atau juga dikarenakan si calon pengantin pria dalam mengucapkan kalimat menerima nikahnya pengantin wanita ( qabul ) terputus-putus, tidak bersambung dalam satu tarikan nafas.

Mengenai hal ini Ustadz A.Qadir Hasan yang termaktub dalam bukunya Kata Berjawab Solusi Untuk Berbagai Permasahan syari’ah , menjelaskan : biasanya ketika akad nihak , penghulu yang menikahka berkata: “ Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah binti Fulan dengan maharnya sekian “. Dan menurut saya cara yang diatur atur ulama selesai penghulu menyebutkan kata-katanya itu , langsung sipengantian pria menyambung dengan ucapan umpamanya : Saya menerima nikahnya si Fulanah binti Fulan dengan maharnya sekian. Jawaban pengantin pria tersebut apabila terlambat saja, disuruh mengulangnya . Terkadang sampai 3 kali . Terkadang perlu juga ditunda, kalau belum beres menyambungnya.
Semua macam aturan ini sama sekali tidak terdapat dalam agama kita . Itu adalah buatan manusia semata –mata. Oleh karena itu tidak ada halangan pengantin pria terlambat bertempo dalammenyambut ijak penghulu dengan tidak terbatas. Kapan saja pengantin pria menjawab ijab penghulu itu, serta siperempuanj suka, maka sahlah nikahnya.

Kehadiran saksi sebanyak dua orang dalam penyelenggaraan pernikahan merupakan syarat yang diwajibkan dalam islam. Sah tidaknya suatu pernikahan k ditentukan oleh kehadiran saksi, selain tentunya memenuhi syarat-syarat lainnya. Demikian disebutkan dalam buku Shahih Fiqih Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.
Kehadiran kedua saksi tersebut dimaksudkan untuk menyaksikan bahwa benar-benar telah terjadi pernikahan antara seseorang pria dengan seseorang wanita .
Dengan demikian bukan berarti tugas kedua saksi tersebut untuk mendengarkan secara seksama apakah kalimat yang diucapkan oleh penghulu ( ijab) tidak terlambat dijawab/disambut oleh pengantin pria dalam menerima nikahnya ( qabul ) . Sehingga untuk menghindari jangan sampai akad nikahnya dikatakan tidak sah atau ditolak oleh saksi maka sipengantin pria terpaksa cepat-cepat sdan terburu-buru untuk mengucapkan kalimat qabul. Disini Nampak sepertinya para saksi sangat berperanan dalam memutuskan sah tidaknya sebuah pelaksanaan akd nikah ( ijab dan qabul ).
Ketentuan sedemkian sebenarnya tidak dituntut oleh syar'i, karena tidak ada satu dalilpun yang mengaturnya. Di daerah yang berbeda ketentuan seperti itu tidak pernah diketemukan. Sehingga dengan demikian sangat jelaslah bahwa ketentuan tersebut adalah hal-hal baru yang dibuat-buat oleh mereka yang jahil terhadap agama..

Pernyataan ShighotTa'liq Thalaq Setelah Akad Nikah.

Setelah prosesi akad nikah dinyatakan sah oleh saksi, penghulu memerintahkan kepada pengantin pria untuk membacakan pernyataan ta'liq thalaq, yang di dalamnya memuat janji pengantin pria untuk menggauli isterinya secara ma'ruf, serta kebolehan sang isteri menuntut cerai kepada suami , sebagai akibat suami melalaikan kewajibannya, yang antara lain meninggalkan isteri selama 3 bulan berturut-turut, tidak memenuhi kebutuhan nafkah kepada isteri, termasuk didalamnya nafkah bathin .

Pernyataan yang harus dibacakan didepan penghulu dan didepan pengantin wanita oleh pengantin pria, selalu kita dapati di dalam setiap prosesi pernikahan, namun sebenarnya tidak berdasarkan kepada perintah syar'i. Meskipun isi pernyataan tersebut benar dan sah.
Tidak ada satupun riwayat bahwa Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam, dan para sahabat, pewrnah melakukan hal seperti itu. Sehingga tidak ada contohnya.
Rasullulah shallalhu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabat beliau adalah ikutan umat islam, dan kita berkewajiban mencontoh serta mengerjakan apa yang beliau-beliau dahalu lakukan, dan meninggalkan/ menjauhi apa-apa yang tidak dikerjakan oleh para beliau-beliau terdahulu .Inilah yang dinamakan it'tiba. Dengan it’tiba kita akan menjadi orang-orang yang termasuk dalam golongan yang selamat.

Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdatul Ulama ke -3 di Surabaya pada tanggal 12 Rabiul Tsani 1347 H 28 September 1928 M , sebagaimana termaktub dalam buku Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdatul Ulama Kesatu/1926 s/d ketigapuluh /2000 jilid 1 yang disusun oleh KH.A.Aziz Masyhuri Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahidil Islamiyah, menyebutkan bahwa perintah penghulu/naib untuk mengucapkan ta'liq thalaq itu hukumnya kurang baik karena ta'liq thalaq itu sendiri hukumnya makruh. Walaupun demikian , ta'liq thalaq itu sah , artinya bila dilanggar dapat jatuh talaqnya. ( Keterangan terdapat vdalam kitab I'anatut Thalibin Jus IV )

Nahdatu Ulama organisasi Islam terbesar di Indonesia yang menyebut dirinya sebagai ahlussunnah wal jamaah, dan jadi banyak panutan orang, yang membenarkan adanya bid'ah hasanah, melalui Muktamar Ulama sebagaimana dikutipkan diatas, secara tegas menyatakan makruhnya ta'liq thalaq ,sehingga hal semacam itu seharusnya ditinggalkan.Bukannya dijadikan tradisi dan melembaga di dalam pernikahan, sehingga sebagian orang yang jahil menggapnya suatu keharusan dan bila ditinggalkan pernikahannya menjadi tidak afdol .


Penyerahan Maskawin atau Mahar.

Sejatinya maskawin atau mahar sudah diserahkan oleh pihak keluarga pria jauh-jauh hari sebelum pernikahan, tetapi dalam acara pernikahan kembali diseremonialkan dan diskenariokan oleh keluarga dan penghulu, dimana mas kawin atau mahar yang diserahkan dibuat berupa paket Al-Qur'an dan perlengkapan sholat .

Penghulu memerintahkan kedua pasangan pengantin untuk duduk saling berhadapan, dan kepada pengantin pria yang ditangannya memegang paket mahar diminta untuk meniru ucapan penghulu yang kurang lebihnya berbunyi : " Isteriku tercinta, terimalah mahar/maskawin dari aku berupa Al-QAur'an dan seperangkat perlengkapan sholat". yang diikuti dengan penyerahan mahar tersebut kepada pengantin wanita. Setelah pengantin wanita menerima mahar dari tangan pengantin pria, penghulu memberikan giliran perintah kepada penganti wanita agar menirukan ucapannya, yang kurang lebihnya berbunyi sebagai berikut :
" Suamiku tercinta, adinda menerima dengan senang hati dan ikhlas atas pemberian mas kawin/mahar dari kanda tercinta "

Prosesi seperti itu dilakukan sebagai hasil rekayasa buah pikiran yang diikuti oleh hawa nafsu yang mendapatkan bisikan dari syaitan, karena sebenarnya tidak ada dasarnya sama sekali yang bersifat syar'i. Prosesi penyerahan mahar/maskawin seperti yang disebutkan diatas pantasnya disebut sebagai bid'ah, karena hanya dibuat-buat dan dianggap baik menurut pikiran, bukan baik menurut syar'i. Seharusnya didalam segala hal yang berkaitan dengan agama dan ibadah yang termasuk pernikahan, berpedoman kepada ketentuan syar', baik yang bersumber dari Al-Qur'an, Assunnah Rasul dan atsar para shahabat , sehingga dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.

Pertukaran Cincin Kawin.

Termasuk pertukaran cincin kawin antara pasangan pengantian pria dan wanita setelah akad nikah adalah perkara baru dan diada-adakan. Prosesi ini tidak pernah ada sebelumnya karena memang tidak disyari'atkan dalam islam. Kecuali dalam beberapa tahun terakhir ini, para penghulu beriinisiatif dengan memerintahkan kepada pasangan pengantin pria dan pengantin wanitanya melakukan pertukaran cincin kawin, kemudian memerintahkan kepada si pengantin pria mencium pengantin wanitanya.

Didalam prosesi pertukaran cincin ini sebagai layaknya dalam adegan film dan sinetron telah terjadi beberapa kemunkaran yang tidak disadari, termasuk penghulu yang dianggap orang yang berilmu melakukannya dengan sengaja tanpa merasa berdosa.
Kemunkaran tersebut antara lain :
1. Pertukaran cincin termasuk perilaku tasyabbuh ( meniru-niru ) kepada kaum non muslim yang dilarang oleh Rasullullah shallalahi 'alaihi wa sallam.
2. Penggunaan cincin emas oleh laki-laki yang diharamkan oleh agama.
3. Adegan mencium wanita oleh pria didepan umum, meskipun dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah, adalah perbuatan tercela.

Kebiasaan pertukaran cincin antara pengantin pria dengan pengantin wanita dilakukan oleh kaum Nasrani yang dilakukan di gereja di depan pendeta/pastur yang mengawinkan mereka. Adat lkebiasaan ini kemudian ditiru/ diikuti oleh kaum muslimin, agar nampak lebih b ergengsi dan dianggap lebih modern. Namun ternyata mereka telah melanggar larangan Allah Ajja Zawalla.

Ibnu Taimiyah berkata bahwa Abu Dawud telah meriwayatkan sebuah hadits hasan dari Ibnu ‘Umar.
ia berkata bahwa Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Barang siapa meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka “

Hadits diatas menetapkan haramnya meniru-niru mereka dan secara dhahir perbuatan itu menunjukkan bahwa perbuatan itu kufur sebagaimana tersebut pada firman Allah pada surah Al-Maidah aqyat 51 :

Barang siapa diantara kamu yang berteman dengan mereka ,maka sesungguhnya ia termasukgolongan mereka “

Hadits diatas biasa berarti bahwa meniru-niru perilaku mereka sepenuhnya menyebabkan kekafiran, sekaligus menetapkan b ahwa perbuatan semacam itu haram.


Hiburan Musik dan Nyanyi-Nyanyian.

Sudah menjadi suatu kelaziman dan tradisi yang tidak bisa lagi ditinggalkan oleh sebagian besar kaum muslimin di negeri ini di dalam setiap kesempatan mereka menyelenggarakan acara-acara pesta baik baik tasmiyah/pemberian nama dan aqiqah, khitanan dan terlebih-lebih lagi dalamacara pernikahan
, yang diselenggarakan di rumah atau di gedung- gedung tidak pernah ketinggalan menyediakan hiburan berupa music dan nyanyi-nyanyian. Ada anggapan bahwa acara-acara dengan mengundang banyak orang kurang afdol kalau tidak ada hiburannya,b aik berupa hiburan musik yang bersifat tradisional, band atau musik gambus ala Timur Tengah yang di klaim sebagai musik islami.
Selain musik tentunya tidak lengkap kalau tidak diiringi dengan nyanyian, kadang-kadang biar dianggap islami disajikan nyanyi-nyanyian berupa qasidah dan nasyid.

Sehubungan dengan musik dan nyanyi-nyanyian , oleh kalangan ulama disebutkan bahwa di dalam islam termasuk yang dilarang.
B erkenaan dengan musik dan nyanyian Bin Baz mengatakan : sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan munkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuqat kita lalai dari mengingatAllah serta lalai melaksanakan sholat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits ( ucapan yang tidak berguna ) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.:

“ Dan diantara manusia ( ada ) yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna “ ( QS.Luqman: 6 )

Abdullah bin Mas’ud radhyallahu anhu b ersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu itu diiringi musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram,maka wajib untuk dijauhi. Dalamsebuah hadits shahih, Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallambersabda :

Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zinah, kain sutera, khamer dan alat musik “ ( HR. Bukhari ).

Syaikh Ibnu Utsaimin berfatwa bahwa menabuh gendang yang disebut rebana pada hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka menyiarkan nikah, akan tetapi dengan syarat-syarat: pertama gendang yang digunakan adalah rebana, yaitu gendang yang hanya tertutup satu bagian saja, sedangkan bagian lainnya terbuka. Syarat kedua tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, diwaktu pesta pernikahan atau lainnya. Ketiga , tidak menimbulkan fitnah ( kemaksiatan) , seperti suara merdu bagi laki-laki. Jika hal itu dapat mengundang fitnah maka haramhukumnya.Dan syarat yang keempat yaitu tidak menggangggu orang lain. Dan jika ternyata mengganggu orang lain maka dilarang, seperti lagunya dilantunkan dengan pengeras suara. Ini dapat menggangu tetangga dan orang lain yang merasa resah dengannya dan juga tidak lepas dari fitnah.

Dari fatwa tersebut diatas maka adanya hiburan berupa musik dan lagu-lagu di dalam acara pernikahan dilarang, karenanya keluarga yang menyelenggarakan acara pernikahan sebaiknya menjauhi perbuatan munkar tersebut.

Berkenaan dengan keharaman musik , maka para ulama dikalangan Nahdatul Ulama dalam hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdatul Ulama ke 1 di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 ,memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes ( musik ) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes ( musik ) lainnya kesemuanya haram.


K e s i m p u l a n .

Dari apa yang dikemukakan diatas , dapatlah disimpulkan bahwa di dalam penyelenggaraan acara pernikahan dilingkungan kaum muslimin di negeri ini , sudah banyak menyalahi aturan-aturan yang digariskan dalam syari’at islam, baik dalam bentuk dilakukannya beragam kemunkaran maupun ditambahinya hal-hal yang bersifat baru dalam prosesi akad nikah/ ijab qabul, yang lebih dikenal dengan sebutan perbuatan bid’ah.

Penyimpangan dari syari’at islam dalam penyelenggaraan acara pernikahan tidak saja dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini keluarga mempelai, tetapi penyimpangan dari syari’at dilakukan pula oleh penghulu atau yang biasa disebut dengan imam P3NTR. Malah sepertinya ada sebagian para penghulu mencari trobosan baru di dalam melakukan prosesi akad nikah/ijab qabul dengan menambah-nambahkan sesuatu yang baru,yang menurut perkiraan mereka baik, tetapi malah sebaliknya menurut timbangan syari’at, karena mereka telah bertindak terlalu jauh dengan menetapkan aturan baru, yang pada hakekatnya sama dengan menganggap aturan syari’at masih belum sempurna .

Syari’at islam dalam mengatur tata cara pernikahan cukup sederhana, tidak bertele-tele dan tidak menyulitkan bagi umatnya, tetapi malah ada diantara umat ini yang membuat aturan yang menyulitkan diri merekqa sendiri, namun kondisi inilah yang dikembangkan menjadi trend di zaman yang penuh dengan b erbagai kemunkaran dan bid’ah. ( Wallaahu Ta’ala ‘alam )


Daftar pustaka :

1.Al-Qur’an dan terjemahan ( Departemen Agama R.I )
2. Shahih Bukhari oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Bani.
3. Shahih Muslim oleh Syaikh Muhammad Nashirudin al-Bani.
4. Shahih Sunan Abu Dawud oleh Syaikh Muhammad Nashirudinal- Bani.
5. Shahih Fiqih Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.
6. Kata Berjawab oleh A.Qadir Hasan
7. Fatwa-fatwa Terkini oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dkk.
8. Parasit Aqidah oleh A.D.EL.Marzdedeq
9. Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Fiqih Islam oleh Jamilbin Habib Al-Luwaihiq.
10. Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan MunasUlama Nahdatul Ulama oleh KH. A.Aiz Masyhuri.

Kamis, menjelang zuhur, 18 Rajab 1431 H / 1 Juli 2010
Dipost kan pada http://musnijaprie-alpaseriy.blogspot.com

Sabtu, 26 Juni 2010

DI AJAK TEMAN KEPENGAJIAN TASHAWUF

Subtansi dari kisah yang disajikan ini benar-benar terjadi dan ditulis secara bersambung dengan judul yang berbeda sesuai thema cerita yang diungkapkan ,namun satu sama lain ada saling keterkaitan dalam satu thema besar yaitu tentang bertaubat dari syrik dan bid'ah.

Kami yang terdiri dari beberapa orang telah menjadi sahabat lama karena aktifitas yang sama selaku anggota jama'ah tetap sholat berjama'ah di Masjid Jami dikompelks perumahan .Hampir 7 hari dalam seminggunya dan 5 kali dalam setiap harinya kalau tidak ada uzur yang serius kami selalu bertemu dan kebiasaan yang tidak pernah kami tinggalkan ba'da sholat kami berbincang-bincang sejenak tentang segala hal terutama berkaitan dengan isu yang hangat dibicarakan di berbagai media. Dan tentunya tidak ketinggalan sekali-kali berdiskusi masalah agama.

Saya diantara beberapa teman tsb dipanggil dengan julukan ustadz sekalipun sebenarnya profesi saya bukan ustadz tetapi hanya pensiuan PNS sebuah Instasi dilingkungan pertanian , dijulukinya saya sebagai ustadz kemungkinan karena penampilan saya yang berjenggot putih, celana diatas mata kaki , berkopiah putih dan sering menggunakan gamis Saudi Arabia atau gamis Pakistan.

Karena saya dipanggil dengan julukan, maka salah seorang diantara teman kami tsb diatas saya panggil dengan julukan busu tashawuf . Julukan tsb saya berikan karena ybs paling getol menyampaikan kepada kami hal-hal yang bertalian dengan ilmu tashawuf, karena ybs sedang aktif-aktifnya dan getol menghadiri pengajian tashawuf dengan seorang guru terkenal di Kecamatan kami. Busu tashawuf juga seorang pensiunan PNS dan merupakan seorang mantan pejabat eselon II, suatu kedudukan yang cukup tinggi dan terpandang di jajaran tk. Propinsi maupun Kabupaten.

Busu tashawuf berulang kali mengajak kami para sahabatnya untuk mengikuti pengajian tashawuf yang diikutinya dan kami ditawari untuk pergi b ersama-sama dengan mobil pribadinya dan akan dijemput dirumah asalkan bersedia mengikutinya. Karena ajakan yang nampak seolah-olah memaksa dan mempromosikan tentang keutamaan mengikuti tashawuf kami dengan beberapa sahabat menyanggupi untuk mengikuti ajakan Busu Tashawuf. Namun ajakan tsb ada syaratnya yaitu Busu Tashawuf juga sekali-kali juga mau diajak kepengajian yang diselenggarakan kelompok pengajian tentang Tauhid dan Fiqih yang bermanhaj salaf. Syarat tsb disanggupi oleh Busu Tashawuf.

Pada hari yang telah disepakati , yaitu hari Jum'at ba'da sholat Jum'at Busu Tashawuf datang menjemput kerumah dengan menggunakan mobil yang dikemudikannya sendiri dan kami meluncur menuju tempat pengajian tashawuf tempatnya Busu Tashawuf menuntut ilmu f. Tempat yang dituju dari kompleks perumahan kami membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit dengan kendaraan roda 4 dan terletak agak sedikit terpencil yang tidak begitu ramai. Di perjalanan beriringan dengan mobil yang kami tumpangi nampak banyak juga mobil-mobil lain dan puluhan sepeda motor. Busu Tashawuf menyebutkan orang -orang yangh dimobil dan bersepeda motor tsb adalah juga untuk mengikuti pengajian. Diceritakan bahwa pengajian tsb dihadiri oleh orang-orang dari berbagai tempat dan kampung yang cukup jauh.

Beberapa saat kemudian sampailah kendaraan yang kami tumpangi di ujung kampung yang terletak disana rumah tempat pengajian yang terkenal dengan panggilan guru . Sebelumnya Busu Tashawuf menginformasikan bahwa guru yang mengajarkan tashawuf tsb adalah murid kesayangan dari guru Martapura yang dikenal juga dengan julukan kota beranda Mekkah Kalimantan Selatan. Begitu kami sampai nampaknya sudah banyak orang yang datang dan duduk bersila di lantai rumah berlapis permadani sampai diteras rumah meskipun rumah tsb cukup besar nampaknya namun tidak mampu menampung jama'ah yang hadir sehingga terpaksa harus menempati teras rumah. Begitu sampai kami langsung diajak oleh Busu Tashawuf mengambil tempat di dalam rumah dan kemudian bertemu dengan sang guru. Busu Tashawuf sepertinya sudah dekat sekali dengan sang guru dan langsung berjabat tangan dan mencium tangan sang guru dimulai dengan mencium punggung telapak tangan kemudian setelah itu mencium kembali bagian telapak tangan sang guru. Kami sebagaimana sebelumnya telah diingatkan oleh Busu juga ikut mencium tangan sang guru sebagaimana yang dilakukan oleh Busu, kepada sang guru kami dikenalkan oleh Busu sambil mengatakan bahwa kami sebagai temannya Busu juga berminat untuk mengikuti pengajian yang diberikan sang guru.

Sebelum pengajian diawali terlebih dahulu dengan sholat berjamaah ash'ar dan yang bertindak sebagai imam oleh guru di tunjuk seorang yang mengenakan gamis yang berpenampilan dan wajahnya mirip keturunan dari Timur Tengah. Busu sambil berdiri mengisi shaf berbisik bahwa yang ditunjuk sebagai imam tsb adalah seorang habib ahlulbait/turunan Rasululah dari Martapura yang sangat dihormati dikalangan anggota pengajian. Begitu saya berdiri mengambil tempat/shaf disamping Busu saya memandang kedepan , dan saya terkejut sambil beristigfar dalam h, karena didepan imam terdapat photo seseorang dengan menggunakan gamis putih dan berjubah hijau , menggunakan surban serta berselendang warna hijau juga dengan tasbih ditangan. Foto tsb dalam posisi berdiri seukuran dengan aslinya dan disandarkan di dinding.
Setelah salam dari sholat imam memimpin zikir kemudian memimpin doa dilanjutkan dengan saling bersalaman yang didahului bersalaman dengan imam yang dimulai oleh sang guru, saya melihat sang guru mencium tangannya imam yang kemudian diikuti oleh anggota jama'ah shalat yang lainnya , tidak ketinggalan saya pun ikut dengan arus orang banyak mencium tangan imam, katanya untuk mengambil baraqah dari sang imam yang habib ahlul bait Rasulullah. Dari pemandangan ini saya melihat bahwa di kalangan jama'ah pengajian ini kedudukan mereka yang bernampilan wajah Timur tengah sangat dihormati dan dipanggil dengan sebutan habib, penghormatan tsb mengikuti penghormatan yang dilakukan oleh sang guru.Padalah sang habib ternyata juga datang untuk mendengarkan/mengikuti pengajian.

Selesai sholat ash'ar berjama'ah sang guru mengambil tempat didepan menghadap jamaah pengajian yang duduk bersila, sebelum memulai pengajian sang guru mengambil sebuah kitab kuning dan meletakkannya didepan untuk dibaca dan bersamaan dengan itu banya diantara jama'ah yang juga mambawa dan membuka kitab yang sama dan saya sempat melirik kepada salah seorang jama'ah yang duduk disamping saya sambil menanykan kitab apa yang dipelajari tsb. Ybs menjawab bahwa kita yang dipelajari adalah Kitab Ihya Ulumudin karangan Imam Ghazali. Saya menanyakan kembali apakah dia mengerti apa yang dibaca tsb karena saya melihat tulisannya menggunakan tulisan/bahasa arab tanpa baris/tanda baca. Di jawab lagi meskipun jama'ah tidak ada yang tahu membaca apa yang ada di dalam kitab tsb ,tetapi akan memperoleh pahala dengan apa yang dibaca oleh guru dan dicocokkan dengan tulisannya.
Guru dengan lancar membaca kemudian menjelaskan apa yang terkandung dalam kitab tsb dengan menggunakan bahasa pengantar bahasa banjar . Karena bahasa pengantarnya bahasa banjar dan diselengi dengan humor-humor orang banjar pengajian ini sangat menarik bagi jama'ahnya yang 100 % orang dari suku banjar.

Diantara penjelasan guru kepada jama'ah sempat tertangkap oleh saya beberapa istilah yang populer di kalangan ahli tashawuf seperti Nur Muhammad, Hulul , Gaust , Wali Qutuf , wali Allah , Wihdatul wujud, maqam, Abd Qadir Zailani, Ibnu Hikam, dan banyak istilah lainnya lagi yang saya tidak sempat mengingatnya. Dan satu tokoh yang sering dan berulang-ulanh disebut serta disanjung oleh sang guru adalah guru Martapura yang disebut wali qutub abad sekarang. Guru Martapura yang dikatakan sebagai wali yang kharismatik dan banyak menguasai ilmu agama dan mempunyai karomah. Diceritakan bagaimana keahlian guru Martapura yang mampu mengobati dan banyaknya orang yang berbondong-bondong datang tiap-tiap hari dalam jumlah ribuan dari beberapa penjuru negeri bahkan para pejabat untuk minta didoakan dan mengambil barakahnya. Pengajian yang diselenggarakan di kediaman guru Martapura dihadiri oleh ribuan jama'ah yang datang dari berbagai pelosok di kalimantan Selatan dan sekitarnya. Disebutkan pula guru Martapura adalah orang yang dermawan yang tidak ragu untuk membantu anak yatim piatu, fakir miskin dan para janda. Beliau guru Martapura memiliki kekayaan bermilyard dari hasil sedeqah para jama'ah yang datang tidak henti-hentinya., dari hasil sedeqah tsb kembali disedeqahkan.

Setelah kurang lebih satu jam berbicara guru mengajak jama'ah untuk membaca surah yasin dan tahlilan sehubungan dengan telah meninggalnya salah seorang keluarga jama'ah pengajian, tahlilan dipimpin oleh guru dan meminta kepada jama'ah membaca surah Al-fatihah dimana sebelumnya guru menyebutkan nama-nama para wali Allah termasuk nama Syaikh Abdu Qadir Zailani juga disebutkan dan tidak ketinggal nama guru Martapura agar menerima faedah dari pembacaan surahAl-Fatihah . Kemudian setelah surah yasin selesai dilanjutkan dengan tahlilan dimana guru dan seluruh jama'ah mengeluarkan dari kantongnya kalung tasbih dengan mengucapkan La Ilah Haillalah sambil menggoyangkan kepala kekiri dan kekanan,mulanya dengan irama lambat kemudian secara perlahan berubah menjadi cepat dan semakin cepat iramanya sehingga hanya terdengar sebutan Allah,Allah......Tahlilan selesai kemudian ditutup dengan pembacaan doa arwah oleh guru, dimana sebelum nya sang guru terlebih dahulu bertawasul dengan menyebut begitu banyak nama wali wali termasuk Syaikh Abduk Qadir Zailani dan nama guru Martapura . Sambil guru membaca doa arwah da kegemarannya sang guru.
Setelah semua jama'ah makan sang guru berdiri menuji teras rumah kemudian secara bergantian jama'ah keluar untuk pulang dan sebelumnya jama'ah mengeluarkan sedeqah berupa uang yang ditempatkan didekat sang guru duduk tadi membacakan kitab. Jama'ah sebelumpula terlebih dahulu bersalaman dan mencium tangan sang guru bolak balik. Tidak ketinggalan juga jama'ah wanitanya.
Kami, saya dan Busu serta beberapa teman lainnya karena duduk di bagian depan maka mendapatkan giliran keluar meninggalkan rumah pada kesempatan terakhir, karena pulangnya terakhir saya melihat beberapa orang jama'ah pengajian termasuk Busu bereb ut untuk meminum air dari gelas besar belas minumnya sang guru. Kata Busu biar mendapatkan baraqah dari kemuliaan sang guru.

Sewaktu saya bersalaman dengan sang guru untuk pamitan terlihat punggung dan telapak tangan beliau berliputan dengan bekas pemerah bibir jama'ah wanita.

Akhirnya kami pulang dengan membawa banyak pertanyaan didalam benak saya tentang apa yang dikemukan oleh sang guru dalam ceramahnya dan apa yang dilakukan oleh para jama'ah yang berlebihan memberikan perlakuan kepada gurunya. Apakah sudah sesuai dengan tauhid dan tuntunan Rasulullah Shallalahu a'laihi wa sallam.( Bersambung )

Samarinda, Kamis 6 Jumadil Tsani 1431 H/20 Mei 2010.Ba'da zuhur.
Abu Farabi al-Banjari ( http : // abufarabial-banjari.blogspot.com)

MENCARI BARAKAH DARI ORANG ALIM

O l e h : Abu Farabi al-banjari
Kisah berikut ini adalah lanjutan dari cerita terdahulu yang berjudul "Diajak kepengajian Tashawuf "

Setelah saya , Busu Tashawuf dan teman-teman serombongan kami bersalaman sambil mencium tangan guru bolak baik yang penuh dengan bekas pemerah bibir kaum-ibu-ibu peserta pengajian yang juga tidak ketinggalan berebut mencium tangan guru seperti kami, maka kami kembali menuju mobil Busu Tashawuf bersama dengan teman-teman lainnya. Saya duduk di tempat duduk semula di depan di samaping Sdra Busu Tashawuf yang memegang kemudi. Mobil b ertjalan perlahan karena banyaknya kendaraan yang pulang beriringan baik mobil maupun roda dua sedangkan jalan yang dilalui sempit , maklum jalan di kampung.


Baru saja mobil berjalan sdra Busu Tashawuf sudah berceloteh menanyakan bagaimana pendapat saya tentang pengajian tadi : " Menarikkan " katanya. Belum sempat saya menjawab ia telah melanjutkan lagi dengan memuji-muji gurunya tsb, bahkan saya anggap pujian ada yang berlebihan. Dia katakan bahwa sewaktu menuntut ilmu dipesanteren tradisional dulu beliau adalah murid kesayangan nya guru Martapura, karena kepintarannya banyak menghafal hadis dan Al-Qur'an. Gurunya itu juga menguasai ilmu syaraf dan nahwu sebagai syarat untuk mampu membaca tulisan arab gundul ( tanpa baris ). Gurunya tersebut juga dikenal dengan ilmunya untuk mengobati orang-orang sakit dan membantu orang apabila ada permasalahan, sehingga banyak orang yang datang, laki-laki dan perempuan dengan berbagai keperluan. Guru nya tersebut layaknya seperti orang pintar tapi bukan dukun. Karena beliau mengobati dan membantu orang-orang dengan menggunakan ayat-ayat Al-qur'an. Bahkan gurunya tsb banyak didatangi oleh banyak para pejabat dan bupati serta walikota, sehingga mereka saling berkawan. Atas apa yang diceritakan oleh Busu tersebut saya tidak b erkomentar . namun didalam hati kecil saya sepertinya tidak begitu respec mendengarnya , apalagi setelah mengikuti materi penjelasannya tadi yang agak b erbeda dan menyimpang dari apa yang selama ini saya peroleh dalam pengajian yang dilakukan oleh kelompok pengajian bermanhaj salafus shalih.
Atas permintaan komentar dari saya , kepada sdra Busu saya katakan " cukup menarik cara penyajiannya dan jama'ah kelihatannya sangat senang dan menghayati apa yang disampaikan oleh guru tadi.
Mendengar komentar saya terhadap pengajian yang baru kami ikuti tadi nampak wajah Sdra Busu berseri. Sdra Busu setelah memuji-muji guru tashawufnya, tanpa diminta kemudian melanjutkan cerita pujiannya terhadap guru Martapura yaitu gurunya dari guru tashawuf yang kami ikuti pengajiannya tadi. Sdra Busu menyebutkan beberapa kelebihan dan keutamaan dari guru Martapura seakan mengulangi kembali apa yang telah diceritakan sebelumnya oleh gurunya tadi.Padahal kami tadi juga sudah mendengar semuanya. B erkata sdra Busu : Guru Martapura yang dipanggil dengan sebutan abah guru oleh orang-orang yang sudah dinyatakan sebagai anak angkat oleh beliau adalah wali qutub, yaitu wali yang kedudukannya diatas para wali yang ada diseluruh dunia . Biasanya selama se abad hanya ada satu orang wali qutub yang diangkat oleh Allah. Disebut sebagai wali qutub dikarenakan beliau memiliki kelebihan dan keistimewaan yang lebih utama dari wali-wali lain beliau sangat alim dan shalih. Wali qutub sudah tembus pandang terhadap hal-hal yang gaib. Karennya sangat dihormati banyak orang. Berkata Sdra Busu: " setiap pengajian yang biasanya dilakukan sebanyak 3 kali dalam seminggunya dihadiri ribuan orang dari berbagai pelosok. Tidak hanya dari Kalimantan Selatan tetapi hampir dari seluruh daerah di Indonesia yang tahu terhadap beliau . Diantara waktu jeda pengajian b erebut orang-orang untuk b ertemu dengan beliau dengan berbagai kepentingan. Ada yang ingin mendapatkan baraqah , minta didoakan sesuai kepentingannya, minta pengobatan dari berbagai penyakit. Menurut cerita gurunya ,demikian kata sdra Busu : " Tidak hanya orang-orang biasa yang datang tapi juga para pejabat,baik pejabat di Daerah seperti Bupati, para Kepala Dinas, Panglima, Komandan Kodim, Kapolda, Kapolres ,para Menteri bahkan Wakil Presiden kalau berkunjung ke Kalsel pasti menemui beliau. Tidak afdal katanya kalau tidak mengunjungi beliau dan kunjungan tsb dimaksudksn untuk mendapatkan doa dan restu agar sukses dalam melaksanakan tugas. Apalagi pada saat dimusim pemilihan umum maupun pemilihan Kepala Daerah,agar mereka terpilih ".
Menurut Sdra Busu Guru Martapura atau abah guru sangat dermawan , sampai bermilyard-milyar uang tiap bulan disedeqahkan kepada para anak yatim piatu, para fakir miskin dan para janda. Apa yang disedeqahkan tsb berasal dari pemberian para tamu yang berkunjung tak henti-hentinya menemui beliau yang jumlah setiap pemberian bernilai sampai puluhan juta tiap orangnya. Menurut cerita Sdra Busu yang mendapatkan cerita dari gurunya bahwa pernah seseorang pengusaha berkunjung kepada beliau , pengusaha tsb sangat tertarik dengan cincin yang bermata zamrut , sang pengusaha langsung menyampaikan maksudnya, maka oleh abah guru cincin tsb langsung diberikan tetapi tidak secara cuma-cuma karena pengusaha tsb menggantikannya dengan uang senilai b eberapa puluh juta. Abah guru ujar sdra Busu memiliki berbagai usaha yang dipercayakan kepada orang-orang terdekatnya, ada super market beberapa buah, pompa bensin dan banyak usaha lain lagi katanya". Berkata lagi sdra Busu: " untuk bertemu langsung secara tatap muka dengan abah guru tidak begitu gampang dan harus melalui para pembantu beliau yang layaknya seperti para pengawal." Menurut Sdra Busu salah seorang temannya pernah menceritakan bagaimana sulitnya untuk bertemu dengan abah guru/ guru martapura tsb. Hampir 1 minggu lamanya mereka menginap di hotel di Martapura baru kemudian mendapatkan waktu/jadwal bertemu dengan beliau dan itupun harus mengeluarkan sejumlah uang yang nilainya jutaan ruiah untuk sedeqah kepada pembantu beliau.
Seakan akan tidak pernah habis-habisnya cerita keistimewaan guru Martapura yang diceritakan kepada kami, dan kami terus mendengarkannya , dan malah beberapa teman semobil sekali-kali berdecak kagum akan cerita tsb. Sdra Busu bertanya kepada kami : " tahukah kenapa guru abah dalam setiap pengajian dihadiri oleh ribuan orang ?.""Guru Martapura itu mempunyai daya tarik yang tidak dimiliki orang lain, beliau tampan, mempunyai kharisma, suaranya merdu lagi-lagi dalam memimpin qasidah maulud Habsyi, ceramah beliau sangat menarik dan orang terkagum-kagum bahkan tidak pernah beranjak dari tempat duduk berjam-jam pada saat beliau berbicara."
Dilanjutkan oleh sdra Busu bahwa pada hari-hari pengajian jalan-jalan biasanya sibuk dengan lalu lintas kendaraan yang membawa jama'ah untuk menghadiri pengajian, ada yang datang dengan angkot, ada yang datang dengan mobil pribadi, ada yang naik motor berboncengan dan bahkan ada yang datang menumpang mobil pikcup terbuka dan juga truck yang penuh baknya dengan penumpang. Mereka berusaha datang lebih awal kepengajian agar mendapatkan tempat di dalam mesjid dan duduk di depan dekat dengan abah guru agar dapat melihat langsung serta berjabat tangan dan mencium tangan beliau agar memperoleh berkah dari beliau. Demikian ditambahkan oleh sdra Busu.

" Ustadz " terdengar suara dari belakang saya, yang ternyata suaranya Eko yang duduk di jok tengah, karena yang dipanggil sebutan nama untuk saya , sayapun menjawab : " teman-teman, sebaiknya tidak lagi memanggil saya dengan sebutan ustadz karena saya jadi malu sendiri , sebab saya bukan ustadz , sebaiknya panggil saja saya dengan sebutan Abi yang artinya ayah atau bapak." Karena saya minta panggilan saya diganti, maka spontan Sdra Busu juga protes : " kalau b egitu saya juga keberatan dipanggil dengan sebutan Busu tashawuf , panggil saja saya dengan sebutan pak Haji , seperti tetangga saya sering memanggil saya "
" Kalau begitu baiklah Abi, saya ingin bertanya kepada Abi tentang berkah apakah maksudnya ,apakah para alim ulama tsb ada berkahnya. ?" sambung Eko . Saya menjawab : " Kebetulan aku baru saja selesai membaca buku berjudul Tabarruk memburu berkah Sepanjang masa di seluruh Dunia menurut Al-Qur'an dan as Sunnah yang ditulis oleh DR.Nashir 'Abdurrahman bin Muhammad al-Judai' tulisan desertasi ybs sewaktu menyelesaikan program S3 nya . Menurut buku itu makna dari berkah atau barakah adalah tetap dan langgengnya kebaikan, bisa juga berarti banyak dan bertambahnya kebaikan. Jadi makna dari b erkah tsb adalah agar kita mendapatkan banyak kebaikan serta langgengnya kebaikan yang di peroleh tsb. Menurut buku yang baca itu dalam islam berkah tsb memang ada dan banyak sekali yang dapat memberikan berkahnya kepada manusia. Disebutkan dalam buku itu islam adalah agama yang memberikan berkah, Al-qur'an mempunyai berkah, Rasullullah Shallalahi 'alaihi wa Sallam memberikan berkah dan banyak yang lainnya lagi termasuk para ulama mempunyai berkah . " Setelah saya diam sejenak saya melanjutkan : " Keberkahan Rasululluh Shallalahu 'alihi wa Sallam berupa Sunnah beliau , selain itu juga terdapat keberkahan pada tubuh beliau , sehingga pada waktu beliau hidup diriwayatkan para sahabat berebut air bekas air wudhu beliau untuk disapukan ditubuh guna menghilangkan berbagai penyakit , potongan rambut beliau juga diperebutkan para sahabat , para sahabat selalu berjabat tangan dan mencium tangan beliau untuk memperoleh berkah . Para sahabat selalu minta didoakan oleh beliau karena doa beliau sangat makbul. " Kalau begitu betul saja orang-orang berebut mencium tangan dan meminum air dari b ekas guru seperti kita lihat tadi : celetuk si Eko. " Oo... tunggu dulu jangan langsung menyamakan kedudukan orang-orang lain dengan Rasullullah Shallalahu 'alaihi wa Sallam " pungkas saya. Penjelasan belum tuntas " Kata saya. Kemudian saya lanutkan lagi perkataan saya : " kekhusussan berkah dari bagian tubuh Rasulllulah tsb oleh Allah hanya diberikan kepada beliau saja sedangkan kepada selain beliau tidak diperkenankan, karena tidak ada riwayat bahwa para sahabat saling berebut dan mencari berkah sesama mereka. Para sahabat adalah manusia yang mempunyai keutamaan setelah Rasulullah Shallalahu 'alihi wa sallam namun bagian tubuh patra sahabat tidak memiliki keberkahan kecuali ilmu dan perkataan berupa nasihat untuk amar ma'ruf nahi munkar. Nah , bagaimana dengan para wali dan ulama tentunya tidak ada keberkahan dari b agian-bagian tubuh mereka. Keberkahan yang ada pada diri para wali dan ulama adalah ilmu agama yang diajarkannya.. Jadi kalau duduk di dekat para wali dan ulama memang mempunyai keberkahan dan memberikan manfaat dalam segi nasihat-nasihat yang diberikan mereka-mereka tsb. Sedangkan bagian tubuh mereka samasekali tidak mengandung keberkahan. Seperti mencium tangan dan meminum dari gelas bekas mereka atau yang lainnya dengan keyakinan ada berkahnya itu tidak dibenarkan dalam Islam.Demikian yang saya baca dari buku tsb " kata saya mengakhiri penyelasan saya atas pertanyaan Eko.
Sepertinya Sdra Eko belum puas atas jawaban saya : " bagaimana Abi kalau kita datang minta didoakan misalnya agar sukses dalam pekerjaan kita " kata Eko bertanya kembali. Saya berkata : kalau minta didoakan oleh orang alim itu boleh-boleh saja, dan doa orang-orang alim biasanya lebih makbul dibandingkan dengan orang-orang awam yang ahli berbuat maksiat dan kemungkaran." Di riwayatkan bahwa seorang sahabat Rasullullah shalllahu 'alaihi wa Sallam ,yang saya lupa nama beliau, mempunyai keistimewaan dimana doa beliau sangat makbul sehingga banyak para sahabat lainnya yang datang minta didoakan. Riwayat tsb merupakan dalil bolehnya kita minta doa kepada orang lain. Coba di simak baik-baik dalam berdoa kitakan dianjurkan mendoakan kedua orang tua kita, anak-anak kita , keluarga kita dan bahkan seluruh kaum muslimin dan muslimat kita doakan akan kebaikan. Tetapi perlu diperhatikan kita boleh datang kepada ulama atau kiayi misalnya minta didoakan agar usaha kita sukses ,namun dilarang kita minta jazimat seperti pelaris misalnya karena itu perbuatan syirik. "

Abdul jalil teman serombongan yang duduk disebelah Eko yang menjadi pendengar terbaik dan tidak pernah berbicara sepatah katapun tiba-tiba berkata : " Tadi di pengajian saya sempat secara bisik-bisik kepada anggota jama'ah pengajian menanyakan foto-2 ulama yang ada di dinding serta foto ukuran besar yang ada dihadapan imam waktu sholat, diberitahukan kepada saya b ahwa foto tsb adalah fotonya almarhum guru Martapura yang meninggal beberapa tahun yang lalu. Kata jamaah tadi meskipun sudah meninggal kuburannya sekarang berkaramat dan dijadikan orang untuk berziarah mencari berkah juga katanya."

Pak Haji langsung menyambut dan menyambung cerita dari Abdul Jalil , dengan menambahkan penjelasan : " kuburan beliau memang sekarang di karamatkan, dan beliau di kubur didalam bangunan tertutup seperti makam-makam wali songo tetapi penziarah masih bisa masuk untuk berdoa dan membaca Yasin disitu. Orang-orang berziarah tiap-tiap hari silih berganti datang dari tempat-tempat yang jauh. Katanya berdoa disana makbul. Biar beliau sudah meninggal tetapi kuburan beliau sangat dihormati karena beliau adalah wali dan berkeramat sehingga ada berkahnya."

Seakan tidak sabar mendengar cerita yang bagi saya sudah menuju kepada kesyirikan karena memuliakan kuburan , maka saya langsung berkata : " itu semua di larang dalam Islam karena merupakan pintu masuk kepada syirik." Kemudian saya melanjutkan lagi : " Dalam buku Tabarruk memburu berkah yang sudah saya baca juga ditulis mengenai kuburan Rasullulaah Shalalahu 'alaihi wa Sallam, bahwa apabila kita sengaja berniat datang jauh-jauh ke Madinah untuk khusus menziarahi kubur beliau itu dilarang dalam islam, kecuali dengan niat datang ke Madinah untuk sholat ke Masjid Nabawi kemudian setelah sholat disana terutama di bagian yang dinamakan raudah , kita dianjurkan menziarahi kubur Rasullullah kemudian kubur Abu Bakar Siddiq dan kemudian kuburnya Umar Khattab. Dalam sebuah hadits disebutkan dilarang melakukan safar kecuali kepada tiga tempat : yaitu masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah dan masjid Aqsa di Pelestina. Datang jauh-jauh dengan mengeluarkan biaya untuk khusus ziarah ke kubur Rasullulah Shallalahu 'alaihi wa Sallam saja dilarang apalagi kubur-kubur selain beliau seperti kubur-kubur para wali atau kubur-kubur orang-orang yang di kramatkan.
Di Kalimantan Selatan sangat terkenal dan banyak kuburan yang dikramatkan dan diziarahi orang yang datang dari jauh-jauh. Datang ke kubur-kubur kemudian berdoa memohon agar ahli kubur dapat memberikan pertolongan adalah perbuatan syirik. Dianjurkan kalau ziarah kubur itu mengucapkan salam dan mendoakan agar arwah yang di dalam kubur itu diberikan ampunan oleh Allah, bukan kita yang meminta karena orang di dalam kubur itu sudah jadi kerangka dan tidak mendengar dan tidak bisa memberikan pertolongan kepada kita. Dikubur juga dilarang untuk melakukan ibadah , seperti membaca ayat-ayat Al-Qur'an , karena membaca Al-qur'an adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dan itu adalah ibadah. Apalagi solat diatasnya maupun sholat menghadap kubur. Mengenai adanya kubur yang berkaramat dan memberikan berkah kepada penziarahnya adalah cerita bohong. Karena karamah itu hanya diberikan oleh Allah kepada mereka-mereka yang terpilih dan istimewa ketika masih hidup. Bukan kepada mereka yang sudah mati. Orang yang sudah mati dan berada dalam kubur tidak bisa berbuat apa-apa untuk memberikan pertolongan, untuk menolong dirinya sendiri saja tidak bisa bagaimana ia bisa menolong yang masih hidup. Mereka yang sudah mati itulah yang harus ditolong dengan mendoakan mereka,bukan sebaliknya seperti yang dilakukan oleh para penziarah sekarang ini.
Pak Haji menyela penjelasan saya :" Abi , kita kan harus menghormati para wali Allah dan ulama yang sudah meninggal melalui kuburnya. Karena beliau-beliau itu berjasa dalam bidang agama " " Itu betul " jawab saya , " malah merupakan kewajiban bagi umat muslim untuk menghormati dan mencintai para wali dan ulama karena beliau adalah pewaris Nabi, tetapi tambah saya lagi : " " cara penghormatan yang kita lakukan adalah dengan melaksanakan segala yang sudah diajarkannya kepada kita dan meninggalkan apa yang dilarang. Itulah bentuk penghormatan yang betul. Bukan dengan cara membangun kubah diatas kuburnya , menghias bangunan kubur , memberi kelambu dll nya. Semua itu dilarang oleh Rasullullah shallalahu 'alaihi wa Sallam. Mengapur/mencat kubur saja dilarang apalagi membuat bangunan yang indah seperti yang dilakukan oleh orang-orang syiah terhadap kuburnya Husein dan kuburnya Ali bin Abi Thalib radyallahu anhu dan kubur-kubur para imam mereka."

Abdul Jalil berkomentar :" Kalau begitu apa yang pernah saya lakukan beberapa kali berangkat keluar daerah khusus untuk berziarah kekubur yang dianggap wali untuk membayar nazar adalah keliru dan telah melanggar larangan Rasullullah , bagaimana saya menebus kesalahan saya itu"
Saya katakan : " Anda harus minta ampun dengan mengucapkan istigfar dan tidak mengulanginya lagi, itulah yang dikatakan bertaubat." Kemudian saya melanjutkan " sdra Jalil anda telah keliru bernazar untuk melakukan hal-hal yang dilarang, seharusnya bila bernazar hendaknya terhadap hal-hal yang dibolehkan sepertinya misalnya bernazar untuk berpuasa
setiap senin kamis bila usaha anda sukses . Bernazar itu harus dilaksanakan kalau tidak maka harus membayar kafarat, maka tidak dianjurkan untuk bernazar."

"Pak Haji kita boleh-boleh saja memuji seseorang tetapi tidak boleh berlebihan dan itu bisa menjadi kultus atau memuja seseorang dan ini adalah pintu bagi berbuat syirik. Rasullullah Shalalahu 'alaihi wa sallam sendiri melarang para sahabat yang memuji beliau. Kita boleh-boleh saja memberikan pujian dan penghargaan kepada para ulama kita tetapi jangan sampai melakukan penyimpangan seperti menganggap kuburan beliau berkeramat dan dapat memberikan berkah kepada para penziarahnya. Lalu kita datang meminta dan bertawasul kepada kuburan tsb. " ujar saya kepada pak Haji. " Hindari dan jauhkan diri kita dari apa saja yang dapat membawa kita kepada menyekutukan dengan Allah, meskipun sepertinya kita melakukan penyembahan secara langsung kepada hal-hal tsb namun dibalik semua itu secara tersembunyi tersirat kesyirikan. " Saya melanjutkan penjelasan kepada teman- teman semobil.

"Abi memang tidak salah dipanggil dengan sebutan ustadz karena keterangan yang Abi berikan kepada kami layaknya memang seperti ustadz " berkata pak Haji , kemudian beliau bertanya kepada saya sambil menolehkan mukanya sebentar ke arah saya :'' Abi pernah sekolah di pesanterenkah , dimana Abi belajar tentang agama , sepertinya sudah menguasai betul "

Saya menoleh ke pak haji yang duduk mengemudi di samping saya, lalu berkata : " sebenarnya saya sama sekali tidak pernah mencium bangku pendidikan agama di pesanteren, sebenarnya apa yang saya jelaskan tadi saya baca dari buku-buku perpustakaan pribadi di rumah. Sudah beberapa tahun terakhir ini apabila ada rezeki agak lebih saya sisihkan untuk membeli buku-buku agama yang dikarang oleh para ulama besar yang bermanhaj salaf yang sudah diterjemahkan , malah saya tidak ragu mengeluarkan uang tabungan saya untuk memesan buku-buku agama. Alhamdulillah beberapa almari saya sudah penuh dengan buku-buku agama."

" Kalau begitu sekali-sekali saya boleh dong mampir kerumah Abi meminjam bukunya , biar saya juga mengerti seperti Abi " kata pak Haji . " silahkan datang, saya dengan senang hati meminjamkannya, itu kan bagian dari dakwah juga " ujar saya menjawab permohonan pak Haji.

Tidak terasa mobil kami sudah memasuki kawasan kompleks perumahan kami , dan Sdra Abdul Jalil masih sempat ingin bertanya : " Abi , saya ingin menanyakan mengenai penggunaan tasbeh kayu fukah untukberzikir "? Saya katakan kepada Abdul Jalil :" Insya Allah nanti akan kita diskusikan." jawab saya.

Akhirnya mobil berhenti di depan rumah saya , sebelum turun dari mobil saya pamit dengan seluruh teman-teman yang ada dalam mobil sambil menjabat tangan mereka satu persatu. Kemudian saya berkata : " terimakasih pak Haji atas ajakannya ke pengajian dan maafkan kalau ada kata-kata saya tadi tidak berkenan , assalamu'alaikum warahmatullah wabarkatuh " kata saya. Teman-teman serempak menjawab : " alaikumussalam warahmatullah rabarkatuh "
Sambil membuka pintu mobil saya berucap untuk basa basi : " mampir dulu " teman-teman menjawab pula serentak" terimakasih Abi" .Sedangkan pak haji menyambung perkataannya : "sampai ketemu nanti di masjid " lalu saya menjawab " Insya Allah

Saya berjalan menjauhi mobil menuju kerumah sambil berkata dalam hati :" Alhamdulilah Allah telah menggerakkan lidah dan menunjuki saya sehingga dapat memberikan sedikit pencerahan kepada teman-teman, dan saya sudah melakukan sedikit kewajiban berdakwah kepada para sahabat " . Wallaahu Ta'ala a'lam bishawaf.

Bahan bacaan : 1. Tabarruk : Memburu Berkah oleh Dr. Nashir bin 'Abbdurahman bin
al-Judai.
2.. al-Firqotun Najiyah jalan hidup Golongan yang selamat oleh Syaikh
Muhammad bin Jamil Zainu.
3. Al-Kaba'ir Dosa-dosa yang membinasakan oleh Imam Adz-Dzahabi.
Sabtu , 8 Jumadil Tsani 1431 H /22 Mei 2010.

ZIKIR DAN DOA BERSAMA SETELAH SHOLAT

oleh Abu Farabi al-Banjari.
Kisah dibawah ini merupakan rangkaian dari kisah yang telah ditulis terdahulu yang satu sama lainnya merupakan satu kisah terpadu.

Sebagaimana kelaziman yang aku lakukan setiap selesai sholat, maka pada sholat zuhur hari ini setelah aku mengakhirinya dengan ucapan " assamu'alaikum warohmatullah wabarkatuh " kemudian aku membaca istigfar secara lirih sebanyak 3 kali kemudian aku lanjutkan dengan bacaan : Allahhumma antassallam ...... dan seterusnya sampai selesai dilanjutkan dengan zikir lainnya sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasullulah Shalalahu 'alaihi wa Sallam, sedangkan jama'ah yang ada dikiri kananku begitu selesai mengucapkan salamlangsung mengusapkan kedua telapak tangannya kemuka dan dilanjutkan mereka dengan berjabatan tangan kepada jama'ah disebelah kiri kanan mereka , tetapi kepadaku mereka tidak melakukannya karena setelah salam aku menggeserkan tempat dudukku agak kedepan sehingga mereka yang ada di sebelah kiri kananku tidak sempat menjulurkan tangannya kepadaku.Aku sengaja menolak untukberjabat tangan dengan mereka karena sebelumnya sewaktu aku datang memasuki masjid aku telah berjabat tangan dengan mereka.Sambil berzikir sendiri dengan suara yang terdengar oleh kupingku sendiri aku sempat mendengar imam bersuara menyebut : Alfatihah.........., memerintahkan para jama'ah untuk membaca surah alfatihah secara b er-sama-sama. Sudah sejakbeberapa tahun terakhir ini aku tidak lagi mengikuti zikir dan berdoa bersama-sama dipimpin oleh imam. Aku lakukan zikir secara sendiri sesuai dengan sunah Rasullullah Shalalahu 'alaihi wa sallam sebagai mana yang aku baca dalam hadits yang tercantum dalam beberapa buku fiqih dan sifat sholat Nabi yang disusun oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Bani.

Setelah selesai berzikir aku segera beranjak berdiri meninggalkan shaf tempat duduk semula menuju salah satu tiang yang ada di dalam masjid dan langsung aku sholat sunah ba'da zuhur dengan menjadikan tiang masjid sebagai sutrah sehingga terbebas dari orang lalu lalang di depanku.

Setelah salam aku melirik ke depan, jama'ah lainnya sedang mengaminkan doa yang dibaca oleh imam, mereka para jama'ah sambil menyebut lapal " amin " mengangkat kedua tangan menengadahkan telapak tangan keatas persis sama seperti yang dilakukan imam.

Belum sempat aku b erdiri dari tempat sholatku, tiba tiba terdengar ucapan : "assalamu'alaikum " akupun segera menjawab : " wa'alaikumusallam warohmatulah wabarkatuh " aku menoleh kesuara tersebut ternyata pak Haji yang menyoron gkan tangannya untuk berjabat tangan denganku dan akupun menyambut jabat tangannya dengan antusias sambil aku berkata " " bagaimana kabarnya pak Haji " . "baik , apa Abi sehat-sehat saja ? katanya menjawab pertanyaanku . Aku pun menjawab : Alhamdullilah , Allah telah memberikan kelapangan dan kemudahan bagi kita sehingga kita dapat melaksanakan kewajiban kita sholat berjama'ah, sedangkan banyak saudara-saudara muslim kita b erhalangan untuk hadir"

Tanpa disuruh duduk pak Haji mengambi tempat di sebelah kananku sambil kemudian berkata kepadaku :" begini Abi , sebenarnya sudah sejak lama saya ingin bertanya kepada Abi, tetapi saya takut kalau Abi tersinggung dan marah "
" Apa sih yang mau ditanyakan oleh pak Haji sampai takut kalau saya marah " ujarku menjawab.
" Abi, saya perhatikan setelah salam Abi berzikir sendiri , tidak mau ikut berzikir dengan jama'ah lainnya dan imam. Kemudian langsung berdiri tanpa lagi berdoa sebagaimana yang dilakukan orang-orang setelah selesai zikir. " kata pak Haji bertanya .
Akupun menjawab pertanyaan tsb dengan balik bertanya : " sebelum saya menjawab pertanyaan pak Haji saya ingin dulu bertanya : " Siapakah yang memerintahkan sholat "
" Allah melalui kitab-Nya Al-Qur'an " jawabnya.
Aku bertanya lagi : " dari mana kita tahu tata cara sholat , bacaan dalam sholat dan zikir setelah salam ".
Pak Haji kembali menjawab : " dari ustadz yang memperolehnya dari ustadz diatasnya sedangkan ustadz yang diatasnya memperolehnya dari ulama yang diatasnya demikian seterusnya sampai kepada Rasullulah yang memberikan petunjuk tentang tata cara sholat dan sebagainya "
" Jawaban pak Haji betul sekali , tapi bolehkah kita melakukan sesuatu dalam ibadah seperti sholat tidak sesuai dengan petunjuk dari Rasullulah Shallalahu 'alaihi wa Sallam seperti misalnya setiap raka'at rukuknya kita tambah lagi sekali sehingga ada dua rukuk, begitu pula sujudnya setiap rakat tidak hanya dua tetapi 4 kali rukuk setiap raka'atnya sehingga betul-betul menunjukkan ketundukan kita kepada Allah " ujarku kembali bertanya .
" ya ..mana boleh dong seperti itu, itu namanya menyalahi petunjuk Rasullullah dan orang tidak akan melakukannya " kembali pak Haji menjawab.
" Betul sekali apa kata pak Haji, orang tidak akan melakukan apa yang menyalahi petunjuk Rasullulah Shalalahu 'alaihi wa Sallam. Karena itu berdosa " ujarku kemudian.
Lalu aku melanjutkan jawabanku : " Rasullulah Shallalahu 'alihi wa Sallam setelah salam beliau berzikir sendiri dan tidak pula berdoa mengangkat tangan , itu menurut riwayat yang shahih, begitu pula para sahabat beliau , kemudian para tabi'in yaitu muridnya sahabat serta para tabi'ut tabi'in yaitu muridnya tabi'in tidak pernah melakukan seperti itu karena Nabi tidak mencontohkannya. Apa yang harus kita contoh dari Rasul kalau beliau tidak melakukannya. "

Tanpa aku sadari karena asyiknya berbicara , beberapa orang teman yang telah menyelesaikan sholat ba'da zuhur yang terdiri antara lain Abdul Jalil , Eko, Bambang ,Putra .Abdul Sani mendekat dan duduk bersama kami dan secara bersama-sama mengucapkan : " assalamu'alaikum " sambil menyorongkan tangan untuk menjabat tanganku.
Aku bersama pak Haji serentak menjawab : " alaikumussallam warohmatullah wabarkatuh : dan kujabat tangan mereka bergantian.
" Sepertinya ada yang serius yang dibicarakan " kata Abdul Jalil
" Tadi saya menanyakan kepada Abi, mengapa beliau setiap selesai sholat berjama'ah tidak ikut zikir dan berdoa bersama kita dengan imam " ujar pak Haji.
Sepertinya tidak sabar Abdul Jalil berucap kembali : " apa jawaban Abi "
" Abi menjelaskan kepada saya bahwa apabila berzikir dan berdoa setelah salam dari sholat berjama'ah tidak dicontohkan oleh Nabi , jadi kita tidak boleh melakukannya " ujar pak Haji menjawab pertanyaan Abdul Jalil.
Abdul Jalil menambahkan : " sudah kelaziman begitu kok, saya perhatikan hampir setiap khatib yang berkhotbat kemudian menjadi imam juga melakukannnya. Jadi kita ikut juga melakukannya.Apa salah ? merekakan ikutan kita "

" Dalam hal ibadah hanya Rasullulah Shalalahu 'alaihi wa sallam yang wajib diikuti petunjuknya, apa yang dicontohkannya kita kerjakan apabila tidak ada petunjuk dan contoh jangan dilakukan
sekalipun itu dicontohkan ulama besar kalau itu bukan merupakan Sunnah Rasul ya harus ditinggalkan." aku menjelaskan kepada mereka.
Kemudian aku sambung lagi perkataanku : " Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim yang ada aku baca dalam bukunya Abdul Hakim Bin Amir Abdat yang berjudul Risalah Bid'ah disebutkan ;Dari Jabir bin Abdullah diriwayatkan bahwa Rasullulah Shallalahu 'alaihi wa Sallam berbsabda : " Amma ba'du : Sesungguhnya sebaik-baik nya ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelekurusan adalah yang baru ( muhdats), dan setiap muhdats adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat dan setiap kekesatan tempatnya di neraka "

Sepertinya Abdul Jalil tidak mau menerima penjelasanku, kemudian ia b erkata lagi : " memang betul bid'ah tetapi itukan bid'ah hasanah yang tidak terlarang , ujar ustadz yang sering ceramah di sini menyebutkan bahwa untuk fadail amal dan menambah amalan yang baik tidak apa-apa kita melakukan hal-hal yang bid'ah asalkan itu bid'ah hasanah "

Perkataan Abdul Jalil itu aku bantah "Saya baru saja membaca kitabnya Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat seperti yang saya sebutkan tadi, saya kutipkan tulisan beliau : Allah berfirman :
" Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kamu Agama Kamu ( Qs. al-Maa-idah ayat 3 ).
Di dalam ayat yang mulia ini , Allah menegaskan bahwaAgama ini ( al-islam) telah sempurna dan lengkap yang tidak memerlukan sedikitpun tambahan dan pengurangan, apapun bentuk alasannnya dari tambahan-tambahan tesebut meskipun disangka baik ataupun dari siapa saja datangnya meskipun dianggap benar oleh sebagian manusia , adalah satu perkara b esar yang sangat dibenci oleh Allah dan RasulNya. Akan tetapi sangat dicintai oleh iblis dan pengikutnya".
Setelah berdiam sejenak mengambil nafas aku lanjutkan perkataanku : " Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat menyebutkan juga , pelakunya tadi ,langsung atau tidak langsung , sadar atau tidak sadar, telah membantah firman Allah tadi dan telah menuduh Rasullulah Shallalahu 'alaihi wa Sallam berkhianat didalam menyampaikan risalah . Inilah yang pernah di ingatkan oleh Imam Malik bin Anas di dalam satu perkataannya yang sangat terkenal yaitu : "B arang siapa
yang membuat bid'ah di dalam islam ya
ng ia anggap sebagai bid'ah hasanah, maka sesungguhnya ia telah menuduh bahwa Muhammad Shallalahu 'alaihi wa sallam telah berhianat di dalam( menyampaikan ) risalah."


" Abi , kenapa banyak para ustadz dan ulama tidak tahu bahwa berzikir bersama maupun berdoa bersama dipimpin oleh imam itu bukan berasal dari petunjuk Rasululah " tanya Eko yang selama ini hanya menjadi pendengar .

" Saya kira beliau-beliau itu belum sempat memb aca atau terbaca buku-buku yang menyebutkan tentang bid'ah zikir bersama setelah salamdan begitu juga doa bersama yang dipimpin oleh imam "

Berkata lagi Eko : " kalau begitu dari mana sumbernya para ustadz dan ulama mendapatkan amalan yang kemudian banyak diikuti oleh umat , termasuk jama'ah masjid kita ini "

" Beliau itu hanya bertaqlik kepada ulama atau ustadz yang sebelumnya , sedangkan ulama sebelumnya itu bertaqlik kepada gurunya yang kemungkinan ulama-ulama tsb ada yang menambah-nambah sendiri berdasarkan pertimbangan kepada akalnya saja dan menurutkan hawa nafsunya. Padahal dalam beragama yang didahulukan adalah syar'iat dari Allah dan Rasul." ujarku menjawab pertanyaan Eko.
Kemudian aku tambahkan lagi keterangan : " makanya kita tidak boleh taqlik kepada ulama atau ustadz kita kalau apa yang disampaikan mereka tidak didasarkan atas nahs yang shahuih. "

" Kalau begitu baru kita tahu " kata pak Haji

Karena perutku sudah terasa lapar dan jam di dinding masjid sudah menunjukkan angka 1 akupun berkata : " teman-teman aku sudah lapar nih.., sebaiknya kita cukupkan pembicaraan kita disini dulu, Insya Allah nanti disambung lagi "

Pak Haji kemudian berkata : " terima kasih atas penjelasannya , kami sudah mengerti mudah-mudah kami akan tinggalkan segala bentuk amalan yang tidak diperintahkan oleh Nabi"

Kamipun saling berjabat tangan satu sama lainnya dan aku mengucapkan salam yang dijawab mereka secara serentak. Dan aku bangkit berdiri , berjalan menuju pintu keluar masjid dan sebelum melangkahkan kaki keluar pintu aku b erhenti sejenak membaca doa keluar masjid seperti yang kuhapal dari bukunya Abdul Qadir bin Jawas " Doa dan zikir ".

Aku menuju tempat parkir mengambil sepeda ontelku sedangkan teman-teman yang lain ada yang naik motor dan ada pula yang ber mobil. Aku telah terbiasa sejak lama naik sepeda ontel karena jarak masjid dengan tempat tinggalku tidaklah terlalu jauh.
Di dalam hati aku berdoa semoga teman-teman memperoleh faedah dari apa yang kusampaikan baru baru tadi yang sebenarnya datang dari Allah juga. Amin .... Wallaahu Ta'ala a'lam .

Bahan bacaan : l. Risalah Bid'ah oleh Abdul Hakimbin Amir Abdat.
2. Mengupas Sunnah membedah bid'ah oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf
al-Qahthahni.
3. Kata berjawab solusi untuk berbagai masalah syariah oleh A.Qadir Hasan

Ba'da Isya ,kamis tgl.14 Jumadil tsani 1431 H / 27 Mei 2010.
( http : // abufarabial-banjari.blogspot.com)


ADAKAH PETUNJUK SETELAH SHOLAT BERDOA MENGANGKAT TANGAN


Oleh : Abu Farabi al- Banjari

Kisah berikut ini adalah lanjutan dari kisah yang di tulis sebelumnya dan merupakan kisah yang terpadu berkaitan dengan bid'ah-bid'ah setelah sholat.


Biasanya setelah selesai berzikir sendiri ba'da sholat magrib, aku langsung pulang dan melanjutkan sholat sunat rawatib ba'da magrib. Namun pada kali ini aku tidak pulang melainkan tetap bertahan dan melakukan sholat sunat rawatib di masjid dengan telebih dahulu memilih tempat yang ada tiangnya. Jama'ah lainnnya sibuk berzikir dengan suara keras dipimpin oleh imam dengan menggunakan pengeras suara sehingga terdengar sampai jauh di luar masjid.

Selain aku yang meninggalkan shaf sementara jama'ah lainnya masih berzikir aku melihat pak Haji dan Eko juga beranjak berdiri dan langsung melakukan sholat sunat rawatib ba'da magrib, tetapi sayangnya mereka tidak mencari tempat yang ada sesuatu untuk dijadikan sutrah sebagaimana akau sholat di belakang tiang masjid.

Pada kamis malam jum'at seperti malam ini , biasanya di masjid jami ini diadakan pengajian tentang fiqih oleh seorang ustadz , dulu aku jama'ah yang aktif mengikuti pengajian tsb, tetapi setelah mengetahui bahwa materi yang diberikan banyak merupakan hal-hal tidak ada nashnya Tunjukkan semuayang shahih yang oleh ustadznya sering disebutkan sebagai bid'ah hasanah maka aku absen dari pengajian tsb. Malam ini pengajian rupanya tidak dilaksanakan seperti yang tadi diumumkan oleh ta'mir masjid, maka aku memutuskan bertahan di masjid menunggu sholat isya berjama'ah.

Selesai sholat sunah ba'da magrib aku duduk menyandarkan diri di salah satu dinding masjid sambil melonjorkan kaki , kemudian menyusul berkumpul pak Haji dan Eko. Sedangkan jama'ah lainnya nampak masih berdoa mengangkat tangan sambil mengucapkan amin atas doa yang diucapkan oleh imam.

Beberapa saat setelah memberikan komentar atas demontrasi pilkada di salah satu Kabupaten di Pulau Jawa yang berakhir rusuh dan pembakaran puluhan mobil oleh massa , perbincangan kami beralih kepada thema ibadah-ibadah b id'ah yang dianggap sunnah.

Yang menjadikan topik pembicaraan pada awalnya diangkat oleh Eko yang menanyakan tentang berdoa setelah sholat , karena katanya dulu sering melihat aku setelah selesai b erzikir bersama
ikut pula berdoa yang dipimpin imam dengan menadahkan kedua telapaktangan , tetapi sekarang katanya sudah berubah dan meninggalkan kebiasaan tsb . Sehingga kelihatannya seperti asing di mata para jama'ah lainnya.

Pernyataan Eko yang menyebutkan apa yang aku lakukan karena mengikuti Sunnah Rasullulah Shallalahu 'alihi wa sallam dikatakan asing di mata para jama'ah lainnya , yang terbiasa dengan beribadah mengikuti tradisi nenek moyang yang menyalahi Sunnah, memaksaku untuk bereaksi tetapi dengan setenang mungkin dengan mengutip beberapa hadits Shahih dari Rasullullah shallalahu 'alaihi wa sallam yang pernah aku baca dan aku dengan juga dari pengajian yang kuikuti sekarang.

Sebelumnya aku jelaskan bahwa : " dalam bukunya, Syaikh Muhammad bin Jami Zainu yang berjudul al Firqotun Najiyah Jalan hidup golongan yang selamat mengatakan ; golongan yang selamat suka menghidupkan sunnah-sunnah Rasullulah shallalahu 'alihi wa sallam , baik dalam ibadah, perilaku dan dalam segala bidang kehidupannya.Karena itu, biasanya mereka menjadi
orang-orang yang dipandang asing di -tengah-tengah masyarakatnya. Hal ini memang telah disebutkan oleh Rasullulah didalam sabdanya : " Sesungguhnya Islam itu pada awal kemunculannya asing dan akan kembali menjadi asing seperti pada awalnya. Maka keuntungan besarlah bagi orang-orang yang asing " ( Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim )

Saya menambahkan lagi , bahwa dalam riwayat lain disebutkan : " Dan keuntungan b esarlah bagi orang-orang yang asing : yaitu orang-orang yang tetap berbuat baik di tengah-tengah rusaknya kehidupan masyarakat " ( al-Bani berkata : hadits ini diriwayatkan oleh Abu Amru Adf-Dani dengan sanad shahih ).

Dari hadits tsb dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila kita ingin menjadi orang yang beruntung maka dalam beribadah sudah menjadi kewajiban kita mengikuti sunnah Rasullulah Shallalhu wa sallam meskipun berbeda dengan apa yang dilakukan oleh orang banyak yang menyelisihi Sunnah Rasul, sehingga sepertinya asing di tengah-tengah mereka tsb.

Kemudian kepada Eko dan tentunya kepada temanku yang lainnya yang duduk bersama-sama yaitu pak Haji serta lainnya yang juga ikut duduk berkumpul didekat kami, aku jelaskan bahwa berdoa bersama dipimpin oleh imam serta menengadahkan kedua telapak tangan ketas setelah selesai sholat adalah suatu perbuatan yang menyalahi sunnah karena tidak pernah dilakukan oleh Rasullulah. Tidak ada satupun riwayat yang mengatakan Rasulllulah shalalahu 'alaihi wa sallam maupun sahabat berdoa setelah selesai sholat dan menengadahkan tangan secara bersama -sama atau pun ketika sholat sendiri. Apabila ada contoh dari Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam maka pasti akan meniru dan mengikuti hal tsb karena para sahabat adalah orang-orang yang sangat patuh dalam mengikuti dan mencontoh atau meneladani Rasul.

Di dalam buku Kata Berjawab karangan A.Qadir Hasan ada dibicarakan tentang bagaimana Rasullullah Shallalahu 'alaihi wa sallam waktu berdoa , beliau tidak mengangkat tangan kecuali pada saat sholat Istisqa' yaitu sholat minta hujan. Ini ditegaskan dalam sebuah hadits : Telah berkata Anas: Adalah Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat kedua tangan di sesuatu doanya, melainkan di sholat minta hujan. Maka sesungguhnya Nabi Shalalahu 'alaihi wa sallam pernah mengangkat kedua tangannya sehingga terlihat putih kedua ketiaknya ." Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim .

Melengkapi apa yang telah disebutkan saya mengutip kembali dari buku Kata B erjawab , A.Qadir Hasan mengemukakan bahwa :

1. Empat sabda dan riwayat Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam dan satu ucapan seorang sahabat tidak ada satupun yang sah. Karenanya tidak dapat dijadikan alasan tentang " boleh
mengangkat tangan di waktu berdoa " secara umum.

2. Perlu kita ketahui bahwa doa itu merupakan satu ibadah, sebagaimana sabda Rasullullah :
" Sesungguhnya Doa itu adalah ibadah."


3. Setiap ibadah harus dikerjakan sebagaimana yang diperintahkan atau yang dicontohkan oleh Nabi shallalhu 'alihi wa sallam.

4. Maka " mengangkat tangan " ketika berdoa itu, harus dikerjakan mana-mana yang dicontohkan saja. Dalam doa yang tidak dicontohkan Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam tidak dapat dilakukan , karena tidak ada perintahnya dari Rasullulah Shallalahu 'alaihi wa sallam yang bersifat umu, sedang hadits -hadits dan riwayat - riwayat yang dijadsikan alasan ituy, semua lemah.


Oleh A.Qadir Hasan ditambahkan pula ada riwayat , bahwa Umarah bin Ru-aibah pernah melihat Bisyir bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya . Lalu Umarah berkata : " Mudah-mudahan Allah jadikan buruk akan kedua tangganya ini. Sesungguhnya aku pernah melihat Rasullulah Shallalahu 'alaihi wa Sallam tidak lebih daripada bebuat dengan tangannya begini " Lalu Umarah isyaratkan dengan jari tekunjuknya , Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim.
Kemudian kepada teman-teman yang mendengarkan penjelasan saya secara serius , saya katakan pula bahwa agama Islam ini sudah sempurna sebagaimana ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat menulis dalam bukunya Al-Masaa'il ( Masalah-masalah agama ) bahwa Allah Ta'ala telah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 3 : " Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kamu Agama kamu ". Ayat tsb kemudian ditafsirkan dalam beberapa hadits .

1. Hadits pertama : Dari Muththalib : Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam telah bersabda , tidak aku tinggalkan sesuatu sedikitpun jua apa-apa yang Allah telah perintahkan kepada kamu, melainkan sesungguhnya telah aku perintahkan kepada kamu. Dan tidak aku tinggalkan kepada kamu sesuatu/sedikitpun juga apa-apa yang Allah telah larang /cegah kamu ( mengerjakan) nya. "
Hadits ini menurut Ustadz Abdul Hakim Abdat dikeluarkan oleh asy Syafi'iy di kitabnya Ar Risalah ( hal.87-93 dengan syarah oleh Syaikh Ahmad Syakir ) dan Baihaki di kitab Sunan-nya ( 7/76 ). Sanad hadits ini shahih .

2. Hadits kedua : Dari Salman al Faarisy, dia berkata : telah berkata kepada kami orang-orang musyrikin, sesungguhnya Nabi kamu itu telah mengajarkan kepada kamu segala sesuatu sampai-sampai buang air besar ". Jawab Salman : " benar " ( hadits shahih riwayat Muslim juz 1 hal.154 )

Perkataan kaum musyrikin tersebut di atas , tentang mereka ucapkan dengan nada kesal dan mengejek kepada para sahabat dan jawaban para sahabat kepada mereka menegaskan kepada kita . Sesungguhnya Rasullullah shallalahu 'alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada umatnya segala sesuatunya tentang Agama Allah ini al Islam , baik aqidahnya , ibadahnya , mu'amalahnya , adab-adab dan akhlaknya dan seterusnya , hatta ( bahkan ) adab- adab buang air. Dan ini merupakan persaksian besar dari kaum musyrikin pada zaman itu tentang kesempurnnan Islam. Dan mereka pada waktu menjadi saksi - saksi hidup meskipun mereka tidak menyukainya dan membencinya.

Kemudian aku menambahkan pula bahwa jangankan doa dan zikir yang berkenaan dengan ibadah sedangkan adab buang air besar saja diajarkan oleh Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam, sehingga kita umatnya tidak perlu menambah-nambah lagi .Sepertinya umat belakangan ini merasa lebih tahu dan lebih mengerti dari Rasullulah serta menganggap bahwa Rasullullah masih belum lengkap memberikan petunjuk kepada umatnya.

Aku menyebutkan pula sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasullullah bersabda : '" Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak didasari oleh agama kami, maka amalannya itu tertolak"

Aku mengutip pula apa kata al Imam syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : Bid'ah dalam islam adalah : segala yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya , yakni yang tidak diperintahkan baik dalam wujud perintah wajib atau berbentuk anjuran "

Sedangkan Imam Asy- Ayathibi menyebutkan :"Bid'ah adalah satu cara dalam agama ini yang dibuat-buat, bentuk menyerupai ajaran syariat yang ada, tujuan dilaksanakannya adalah untukberlebih-lebihan dealamibadah kepada Allah "

Karena berzikir bersama-sama dengan dipimpin imam dilanjutkan dengan doa bersama dan mengangkat tangan pada sholat berjamah karena tidak ada contoh dari Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam itu termasuk bid'ah atau yang diada-adakan , b egitu juga setelah sholat sendirian bila b erdoa mengangkat tangan itu termasuk bid'ah, seharusnya jangan dilakukan.
Diriwayatkan oleh An -Nasa'i , bahwa Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda :
" Setiap yang baru adalah bid'ah dan setiap yang bid'ah tempatnya di neraka "
Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Majah secara marfu dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam bersada : " Berhati-hatilah kamu terhadap perkara-perkara yang baru. Sesungguhnya seburuk- bruk perkaran adalah perkara yang baru, setiap yang baru adalah bid'ah dan setiap bid'ad adalah sesat."

" Maukah kalian dikatakan sesat dan ditempatkan di neraka karena mengikuti perkara-perkara baru dalam ibadah , kalau tidak mau sesat dan selamat dari neraka segera tinggalkan amalan-amalan yangh ditiru dari para ustadz dan ulamayang tidak didasarkan oleh Sunnah Rasullulah shalalahu 'alaihi wa sallam " aku menegaskan kepada teman-teman .

Seorang teman yang duduk bersama kami bertanya : " Abi , kapan dan dimana tempatnya kita berdoa didalam sholat dan bagaimana caranya "

" Pertanyaan yang saudara tanyakan itu pernah pula ditanyakan oleh seseorang kepada A.Hasan yang saya baca dalam buku Kata Berjawan A.Qadir Hasan , beliau menjawab
Adapun berdoa dalam sholat ada empat tempat yaitu :

1. Waktu berdiri : Diriwayatkan dari Anas bin Malik , ia berkata : ada orang bertanya tentang qunut dalam sholat subuh. Ia menjawab : Kami ( para sahabat Nabi shallalahi 'qalihi wa sallam ) pernah berqunut sebelum ruku' dan sesudah ruku' ( HR Ibnu Majah ).
Yang dimaksudkan qunut ialah berdoa.Qunut sebelum ruku' itu ialah berdoa sesudah membaca al-Fatihah . Berdoa ini tidak ditentukan dalam rakaat yang keberapa. Jadi boleh dilakukan semua raka'at. Qunut sesudah ruku' itu, ialah berdoa untuk sesuatu kebaikan bagi kaum Muslimin atau mendoakan kecelakaan bag imusuh. Tempatnya adalah raka'at yang akhir dari sholat wajib, sesudah membaca sami'allahu liman hamidah, rabbana lakalhamdu.

2. Dalam ruku' dan sujud
Diriwayatkan : Dari Aisyah ia b erkata : Adalah nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam memperbanyak berdoa dalam ruku' dan sujudnya ( dengan ) : Subhanaka allahumma rabbana wabihamdika aluhummaghfirli "*( artinya : Maha suci Allah Engkau Ya Allah hai Tuhan kami dan dengan memuji-Mu , ya Allah ; ampunkanlah aku ") HR.BUkhari.

3. Dalam duduk Attahiyat.
Dalam duduk attahiyat akhir, sesudah membaca attahiyat dan salawat sebelum salam boleh juga kita berdoa sebagaimana anjuran Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam : " Apabila selesai salah seorang dari kamu dari ( membaca ) attahiyat yang akhir :,maka baiklah ia berlindung kepada Allah dari empat ( perkara ) : 1. dari adzab jahanam dan ke 2 dari penederitaan dalam `kubur dan ke 3 percobaan hidup dan mati da ke 4 dari kejahatan Dajjal ( HR Muslim )

Begitu aku selesai berbicara tidak lama kemudian azan untuk sholat isya dikumandangkan oleh muazain tetap masjid , kamipun bersiap-siap untuk berdiri meninggalakan tempat duduk, dan sementara itu pak Haji sempat mengatakan : " mudah-mudahan setelah kita mendengar penjelasan tadi kita segera meninggalkan hal-hal yang bersifat b id'ah itu "

Kemudian kami bersama-sama mengaminkannya. * Wallaahu Ta'ala a'lam )

Sumber bacaan : 1. Shahih Bukhari oleh MSyaikh Muhammad Nashiruddin a- Bani
2. Shahih Muslim oleh Syaikh Muhahammad Nashiruddin al-bANI
3. aL- I'tisham ( Buku Induk Pembahasan Bid'ah dan Sunnah ) oleh
Imam Asy-Syathibi.
4. Kata berjawab ( Solusi UntukBerbagai Permasalahan Syariah ) oleh
A.Qadir Hasan
5. Al- Masaail ( Masalah-masalah Agama ) oleh Abdul Hakim Bin Amir Abdat.
6. Risalah bid'ah oleh Abd HakimBin Amir Abdat.
7. Al Firqotun Najiyah oleh Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu.

Ba'da Dhuha 15 Jumadil tsani 1431 H/19 Mei 2010